Cuaca
Memuat cuaca...
Opini

Hutan untuk Livelihoods, Bukan Sekadar Regulasi

Hutan untuk Livelihoods, Bukan Sekadar Regulasi
Dr. Emi Hidayati, M.Si. Dosen UNIIB Genteng

Hutan merupakan salah satu aset strategis bangsa yang tidak hanya berfungsi sebagai kawasan konservasi, tetapi juga sebagai ruang kehidupan. Food and Agriculture Organization (FAO) menegaskan bahwa hutan memikul sedikitnya empat fungsi utama, yaitu sebagai penyerap karbon (carbon sink), habitat keanekaragaman hayati, penyedia jasa lingkungan, dan sumber penghidupan (sustaining livelihoods and economic opportunities) bagi jutaan masyarakat. Keempat fungsi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan hutan tidak cukup diukur dari terjaganya tutupan kawasan, tetapi juga dari kemampuan hutan menopang kehidupan sosial, ekonomi, dan ekologis secara seimbang.

Kesadaran atas fungsi tersebut mendorong perubahan kebijakan kehutanan di Indonesia. Selama bertahun-tahun, pengelolaan hutan didominasi paradigma forest management yang menempatkan negara sebagai pengendali utama kawasan melalui instrumen perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pendekatan ini berhasil memperkuat kontrol negara, tetapi belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan mendasar berupa konflik tenurial, ketimpangan akses, kemiskinan masyarakat desa pangkuan hutan, serta kriminalisasi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kawasan hutan. Ironisnya, degradasi hutan pun masih terus berlangsung. Artinya, pendekatan yang terlalu berorientasi pada penguasaan kawasan belum mampu menjawab tantangan ekologis maupun sosial secara bersamaan.

Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah mengembangkan kebijakan Perhutanan Sosial sebagai koreksi terhadap pendekatan kehutanan yang sentralistis. Perjalanan kebijakan ini menunjukkan arah yang semakin progresif. Permen LHK Nomor P.83 Tahun 2016 membuka akses legal masyarakat terhadap kawasan hutan. Permen LHK Nomor P.89 Tahun 2018 kemudian memperkuat posisi Kelompok Tani Hutan sebagai kelembagaan pembelajaran, pemberdayaan, dan pengembangan usaha masyarakat. Selanjutnya, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 memperluas orientasi Perhutanan Sosial melalui penguatan pendampingan, kemitraan, pemberdayaan ekonomi, dan penyelesaian konflik tenurial. Arah tersebut dipertegas kembali melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 yang menempatkan Perhutanan Sosial sebagai agenda pembangunan nasional berbasis perencanaan terpadu lintas sektor. Perpres ini menunjukkan bahwa keberhasilan Perhutanan Sosial tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan semata, tetapi memerlukan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, Perhutani, KPH, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat sendiri.

Namun demikian, berbagai dinamika implementasi menunjukkan bahwa semangat regulasi tersebut belum sepenuhnya terwujud. Koordinasi yang berlapis, perbedaan tafsir kewenangan, kehati-hatian administratif, serta kecenderungan saling menunggu keputusan antarinstansi masih menjadi hambatan yang berulang. Dalam banyak kasus, energi para pemangku kepentingan lebih banyak dihabiskan untuk menyelesaikan prosedur administratif dibanding mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Akibatnya, Perhutanan Sosial sering kali dipersepsikan sebagai urusan legalitas dokumen, bukan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat desa pangkuan hutan.

Di sinilah konsep forest governance yang dikembangkan FAO menjadi relevan. Paradigma ini menggeser fokus pengelolaan hutan dari penguasaan kawasan menuju kualitas tata kelola. Keberhasilan tidak lagi ditentukan oleh banyaknya izin atau luas kawasan yang dialokasikan, tetapi oleh kepastian hak, transparansi, akuntabilitas, efektivitas koordinasi, penyelesaian konflik, serta distribusi manfaat yang adil. Dengan demikian, tata kelola hutan bukan hanya persoalan administrasi, melainkan kemampuan berbagai aktor membangun kepercayaan dan bekerja sama mencapai tujuan bersama.

Paradigma tersebut selaras dengan konsep inclusive governance, yang menempatkan masyarakat desa pangkuan hutan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima manfaat kebijakan. Partisipasi yang bermakna tidak cukup diwujudkan melalui sosialisasi atau konsultasi formal, tetapi melalui pengakuan terhadap pengetahuan lokal, pengalaman hidup masyarakat, dan keterlibatan mereka dalam setiap tahapan pengambilan keputusan. Pendekatan ini diperkuat oleh teori polycentric governance dari Elinor Ostrom yang menunjukkan bahwa sumber daya bersama seperti hutan lebih efektif dikelola melalui jejaring kelembagaan yang saling bekerja sama daripada melalui satu pusat kekuasaan yang dominan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, KPH, Perhutani, perguruan tinggi, pendamping, organisasi masyarakat sipil, dan Kelompok Tani Hutan merupakan simpul-simpul tata kelola yang harus saling melengkapi, bukan saling menunggu atau mempertahankan batas kewenangannya.

Pada akhirnya, seluruh pendekatan tersebut bermuara pada keadilan ekologis (environmental justice) sebagaimana dikembangkan David Schlosberg. Keadilan ekologis tidak hanya berarti pemerataan manfaat ekonomi, tetapi juga pengakuan terhadap hak masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan hutan, kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan kemampuan masyarakat membangun kehidupan yang layak tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem. Perspektif ini sejalan dengan Sustainable Livelihood Framework (DFID) yang memandang hutan sebagai aset penghidupan yang harus memperkuat modal alam, modal manusia, modal sosial, modal fisik, dan modal finansial masyarakat.

Karena itu, agenda reformasi Perhutanan Sosial ke depan tidak cukup berhenti pada penyederhanaan prosedur administrasi. Yang lebih mendesak adalah mengimplementasikan semangat kolaboratif sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2023 melalui forum koordinasi permanen lintas sektor di tingkat daerah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Forum ini harus menjadi ruang penyelesaian konflik, harmonisasi kebijakan, percepatan pelayanan, sekaligus pengembangan usaha masyarakat berbasis hasil hutan. Lebih penting lagi, pemerintah perlu mengubah sistem evaluasi Perhutanan Sosial dari ukuran administrative performance menjadi governance performance dan livelihood performance. Keberhasilan tidak lagi diukur dari jumlah izin, luas kawasan, atau banyaknya kelompok yang dibentuk, tetapi dari menurunnya konflik tenurial, meningkatnya pendapatan masyarakat desa pangkuan hutan, berkembangnya usaha produktif berbasis hutan, membaiknya kualitas ekosistem, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengelola hutan. Hanya dengan pergeseran paradigma tersebut, Perhutanan Sosial benar-benar menjadi kebijakan yang menjaga hutan sekaligus menjaga kehidupan.

Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN