Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pemuda 26 Tahun, Diduga Edarkan Tembakau Sintetis di Jojoran

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pemuda 26 Tahun, Diduga Edarkan Tembakau Sintetis di Jojoran

SURABAYA, 8 September 2026 — Media Indonesia Times | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, menangkap seorang pemuda berinisial Z (26), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

 

Penangkapan tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LPIAMOTMIY2026/SPKT SATRESNARKOBA MPOLRES PEL TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 12 Agustus 2026.

 

Berdasarkan kronologi dalam dokumen kepolisian, Z ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Jojoran 340, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan klip yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Barang tersebut disebut disimpan di dalam sebuah tas yang berada di kamar kos tersangka.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 58,372 gram serta satu plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 90,360 gram. Polisi juga mengamankan satu bendel klip kosong dan satu unit telepon seluler Redmi Note 11 warna biru.

 

Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial FARHAN yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut disebut diberikan kepada Z untuk diedarkan kembali.

 

Z diduga menjual tembakau sintetis tersebut dalam beberapa ukuran paket dengan harga Rp100 ribu, Rp250 ribu, dan Rp350 ribu. Dalam sehari, tersangka mengaku dapat mengedarkan sekitar tujuh klip.

 

Aktivitas tersebut, berdasarkan keterangan dalam dokumen kepolisian, telah dilakukan Z selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya ditangkap petugas.

 

Untuk setiap klip yang berhasil dijual, Z disebut mendapatkan upah sebesar Rp15 ribu. Selain memperoleh keuntungan, tersangka juga diduga dapat menggunakan tembakau sintetis secara gratis dari barang yang diberikan oleh FARHAN.

 

Kepada petugas, Z mengaku mengedarkan tembakau sintetis tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mendapatkan kesempatan menggunakan narkotika secara cuma-cuma.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menuntaskan perkara tersebut, termasuk melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga memasok tembakau sintetis kepada tersangka.

 

Dalam perkara ini, pihak kepolisian juga masih memburu FARHAN yang disebut dalam dokumen sebagai DPO. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN