Kesaksian Tiga Petani Membuka Simpul Transaksi Sawah Blok 3 Mulyodadi
SIDOARJO, 8 September 2026 — Persidangan perkara jual beli lahan sawah Blok 3, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, memasuki babak penting. Keterangan tiga petani di hadapan Majelis Hakim justru memperlihatkan sejumlah persoalan yang menuntut pembuktian lebih terang mengenai proses transaksi, harga tanah, pembayaran, hingga siapa sebenarnya yang berperan dalam proses pembebasan lahan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Yullada, didampingi Hakim Anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto.




Tiga saksi petani yang hadir dalam persidangan masing-masing Akhmad Syaifuddin Aziz, Herman Efendi, dan Sadi. Secara umum, keterangan para saksi menguatkan rangkaian persoalan yang telah muncul sebelumnya. Namun, kesaksian Sadi menghadirkan titik yang lebih spesifik dan menjadi salah satu bagian paling menarik perhatian dalam persidangan.
Sadi menerangkan bahwa dirinya pernah melakukan negosiasi langsung mengenai harga tanah dengan pihak yang disebutnya sebagai Kepala Desa Mulyodadi saat itu, Slamet Priyanto.




Menurut kesaksian Sadi, proses negosiasi tersebut berujung pada kesepakatan harga Rp300 juta, dengan pembayaran uang muka atau DP sebesar Rp150 juta dan janji pelunasan dalam waktu sekitar enam bulan.
Keterangan tersebut kemudian berhadapan langsung dengan bantahan.




Di persidangan, pihak yang disebut Sadi sebagai Kepala Desa tersebut membantah pernah bertemu ataupun melakukan negosiasi langsung dengannya.
Majelis Hakim kemudian kembali menggali keterangan Sadi.




Ditanya sekali lagi mengenai siapa yang melakukan negosiasi, Sadi tetap pada keterangannya semula: ia mengaku bernegosiasi langsung dengan Slamet Priyanto.
Tidak berhenti di sana. Sadi juga menerangkan bahwa ketika proses transaksi berlanjut ke kantor notaris, dirinya kembali bertemu dengan pihak yang sama.




Di sinilah persidangan memperlihatkan dua versi keterangan yang bertolak belakang.
Satu pihak membantah pernah melakukan pertemuan dan negosiasi. Sementara saksi tetap mempertahankan keterangannya di bawah pemeriksaan Majelis Hakim.




Secara hukum, perbedaan keterangan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan siapa yang benar. Namun, justru karena terdapat pertentangan langsung, persoalan tersebut menjadi relevan untuk diuji melalui bukti lain termasuk dokumen transaksi, komunikasi, saksi lain, agenda pertemuan, serta dokumen yang berkaitan dengan proses di hadapan notaris.
*Transaksi Rp300 Juta, DP Rp150 Juta*
Keterangan Sadi sekaligus memperkuat satu pertanyaan utama dalam perkara Blok 3: siapa yang sesungguhnya berperan dalam proses negosiasi dan transaksi tanah para petani?
Jika benar terjadi negosiasi langsung sebagaimana diterangkan saksi, maka penting ditelusuri dalam kapasitas apa negosiasi tersebut dilakukan.
Apakah sebagai pemilik hak, perantara, pihak yang diberi kuasa, bagian dari tim pembebasan lahan, atau dalam kapasitas lainnya?
Pertanyaan mengenai kapasitas hukum ini menjadi penting karena transaksi tanah tidak hanya menyangkut kesepakatan harga. Ada persoalan mengenai subjek yang berwenang, objek tanah, dasar penguasaan, pemberian kuasa, bentuk perjanjian, pembayaran, dan proses pengalihan hak.
Apalagi ketika nominal yang disebut cukup besar dan transaksi melibatkan sejumlah pemilik lahan.
*Kesaksian Aziz: Tanah Sudah Dibuldoser, Pembayaran Dipertanyakan*
Saksi lainnya, Akhmad Syaifuddin Aziz, mengungkap rangkaian persoalan sejak munculnya informasi pembebasan lahan pada awal 2023.
Menurut Aziz, masyarakat mulai memperoleh informasi mengenai rencana pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan. Harga yang disebut sekitar Rp300 juta per ancer dengan uang muka sekitar Rp150 juta per ancer.
Pada sekitar Maret–April 2023, Aziz mengaku mendatangi kantor notaris di kawasan Sidokare untuk menandatangani dokumen terkait transaksi.
Namun, ia mengakui tidak membaca seluruh dokumen secara teliti karena berkas yang disodorkan cukup tebal dan dirinya mempercayai pihak-pihak yang menangani proses tersebut.
Menurut Aziz, sekitar Mei 2023 sebagian lahan telah dibuldoser. Sementara itu, sejumlah petani masih mempertanyakan kejelasan pembayaran dan status transaksi mereka.
Tanah telah berubah secara fisik, tetapi menurut kesaksian, kepastian hak dan pembayaran sebagian pemilik belum sepenuhnya jelas.
Kondisi tersebut mendorong para petani mencari bantuan dan meminta persoalan tersebut difasilitasi melalui berbagai forum pemerintahan.
Persoalan semakin kompleks setelah berlangsung audiensi dengan Bupati Sidoarjo pada 8 Januari 2024.
Menurut Aziz, dalam notulen audiensi terdapat keterangan mengenai sejarah transaksi tanah yang menyebut bahwa sejak sekitar 2010 sejumlah petani telah menjual tanah kepada investor, di antaranya PT BMS dan PT AP.
Namun, pada sisi lain, Aziz menyebut terdapat surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan.
Jika dua dokumen atau keterangan tersebut benar-benar ada dan memuat substansi sebagaimana diterangkan saksi, maka persoalannya membutuhkan verifikasi yang serius.
Riwayat hukum tanah tidak dapat dibangun hanya dari narasi. Ia harus ditopang dokumen yang sah dan dapat diverifikasi.
Karena itu, pertanyaan yang muncul menjadi sangat mendasar: kapan tanah tersebut pertama kali diperjualbelikan, kepada siapa, oleh siapa, dengan dasar dokumen apa, dan apakah transaksi tersebut pernah menghasilkan peralihan hak yang sah?
*Siapa Sebenarnya “Panitia” Pembebasan?*
Persoalan lain yang muncul adalah keberadaan pihak yang disebut sebagai “panitia” pembebasan lahan.
Aziz menerangkan bahwa dalam notulen audiensi disebutkan PT DYM mempercayakan proses pembebasan lahan kepada sebuah panitia.
Namun, menurut Aziz, para petani yang ia wakili tidak mengetahui secara jelas siapa yang membentuk panitia tersebut, apa dasar kewenangannya, dan kepada siapa panitia bertanggung jawab.
Pertanyaan ini menjadi penting secara hukum.
Sebab seseorang atau kelompok tidak otomatis memiliki kewenangan bertindak atas tanah milik orang lain hanya karena disebut sebagai panitia. Harus ada dasar kewenangan, mandat, atau kuasa yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika kewenangan tersebut ada, dokumennya harus dapat ditunjukkan.
Jika tidak ada, maka tindakan yang dilakukan atas nama pemilik tanah tentu perlu diperiksa lebih jauh.
Persidangan juga kembali menyinggung informasi mengenai Rp100 juta yang disebut berkaitan dengan musyawarah desa dan Rp45 juta untuk pengurusan surat kehilangan SK Gubernur.
Menurut Aziz, informasi tersebut tercantum dalam surat PT DYM tertanggal 5 Februari 2024, sebagai jawaban atas surat GSIP tertanggal 20 Januari 2024.
Namun, menurut kesaksiannya, ketika persoalan tersebut ditanyakan dalam rapat koordinasi di Balai Desa Mulyodadi pada 1 Juni 2024, dana tersebut dibantah oleh pihak kepala desa.
Munculnya dua versi tersebut membuat persoalan tidak cukup dijawab dengan bantahan atau pengakuan semata.
Jika dana tersebut memang ada, harus dapat ditelusuri sumber, dasar pembayaran, penerima, peruntukan, serta bukti transaksinya. Jika tidak ada, maka dokumen atau informasi yang mencantumkan angka tersebut juga harus dijelaskan asal-usulnya.
Rangkaian kesaksian tiga petani tersebut membawa perkara Blok 3 Mulyodadi pada persoalan yang lebih fundamental.
Bukan hanya berapa harga tanah.
Bukan hanya siapa yang sudah dibayar.
Tetapi juga siapa yang memiliki kewenangan untuk bernegosiasi, siapa yang menerima kuasa, siapa yang mengikat pemilik tanah, siapa yang mengurus pembebasan, dan atas dasar apa seluruh proses tersebut dijalankan.
Kesaksian Sadi mengenai negosiasi langsung dengan pihak yang disebutnya sebagai kepala desa, yang kemudian dibantah di persidangan, menjadi salah satu titik yang harus diuji dengan alat bukti lain.
Demikian pula keterangan Aziz mengenai dokumen, pembayaran, panitia pembebasan, serta kondisi lahan yang telah diratakan.
Sementara kesaksian Herman Efendi menjadi bagian dari rangkaian keterangan para petani yang kini harus dinilai secara keseluruhan oleh Majelis Hakim.
Dalam prinsip hukum pembuktian, kesaksian adalah salah satu alat bukti yang harus dinilai bersama alat bukti lainnya. Karena itu, pertentangan keterangan tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan bersalah atau tidak bersalah.
Pengadilanlah yang memiliki kewenangan untuk menilai persesuaian antara keterangan saksi, surat, bukti transaksi, serta fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan.
Namun satu hal menjadi jelas: perkara Blok 3 Mulyodadi tidak lagi sederhana.
Di balik transaksi tanah terdapat persoalan mengenai rantai kewenangan, kesepakatan harga, pembayaran, dokumen, panitia pembebasan, dan perubahan fisik lahan.
Dan ketika di ruang sidang muncul dua keterangan yang saling berhadapan saksi menyatakan pernah melakukan negosiasi langsung, sementara pihak yang disebut membantah pernah bertemu maka hukum membutuhkan lebih dari sekadar klaim.
Hukum membutuhkan bukti. Sebab pada akhirnya, yang harus ditemukan bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan apa yang benar-benar terjadi, siapa yang berwenang, siapa yang menerima atau menyerahkan hak, serta siapa yang secara hukum harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan dalam rangkaian transaksi sawah Blok 3 Mulyodadi.
Persidangan kini menjadi ruang untuk menguji seluruh simpul tersebut secara terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Satu per satu benang kusutnya mulai ditarik. Dan setiap tarikan akan membawa perkara ini semakin dekat pada satu pertanyaan fundamental: di mana sebenarnya letak kebenaran hukum dalam transaksi tanah Blok 3 Mulyodadi?.(Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati