Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Eksekusi Putusan MA Digelar PTUN Pontianak, Polemik SK Pemberhentian Direktur PT UKM Memasuki Babak Akhir

Eksekusi Putusan MA Digelar PTUN Pontianak, Polemik SK Pemberhentian Direktur PT UKM Memasuki Babak Akhir
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

Pontianak,MediaindonesiaTimes.id 8 september 2026. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Surat Keputusan (SK) pemberhentian Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), Flora Darosari, S.Psi.

Anda belum membaca semua isi berita ini
Ad
Penulis Adi
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN