Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

Dinilai Tak Serius Jalankan Putusan PTUN, BPN Surabaya II Dituding Main-Main dan Kangkangi Sidang Pengawasan

Dinilai Tak Serius Jalankan Putusan PTUN, BPN Surabaya II Dituding Main-Main dan Kangkangi Sidang Pengawasan

SURABAYA — Media Indonesia Times | Sikap Kantor Pertanahan/BPN Surabaya II kembali menuai kritik keras. Dalam sidang pengawasan kedua terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (8/9/2026), BPN Surabaya II dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalankan kewajiban hukum yang menjadi objek pengawasan pengadilan.

 

Alih-alih menghadirkan pejabat atau pihak yang memahami secara utuh substansi perkara, BPN Surabaya II justru mengutus seorang staf yang menurut pihak pemohon tidak menguasai materi maupun agenda pengawasan eksekusi.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah BPN Surabaya II benar-benar ingin menjalankan putusan pengadilan, atau justru sedang mempertontonkan sikap setengah hati di hadapan proses pengawasan hukum?

 

Bagi pihak pemohon Robinson Panjaitan, kehadiran perwakilan yang dianggap tidak memahami perkara bukan sekadar persoalan teknis. Sikap tersebut dinilai mencerminkan lemahnya keseriusan institusi dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

*Datang ke Sidang, Tetapi Tak Paham Apa yang Diawasi*

 

Kekecewaan Robinson Panjaitan pemohon semakin menguat karena sidang pengawasan seharusnya menjadi momentum bagi BPN Surabaya II untuk memberikan penjelasan konkret mengenai sejauh mana putusan perkara pokok Nomor 94 PTUN Surabaya telah dilaksanakan.

 

Namun, menurut pihak pemohon, perwakilan BPN yang hadir justru tidak mampu memberikan penjelasan substansial mengenai kewajiban yang harus dijalankan.

 

"Yang hadir di sini adalah seorang staf yang nota bene tidak mengerti dan tidak mengetahui agenda dari sidang pengawasan ini. Sepertinya dia merasa tidak mengerti apa yang dimaksud dari pengawasan eksekusi pada siang hari ini," tegas perwakilan pemohon seusai persidangan.

 

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang tidak bisa dianggap remeh. Sebab, ketika sebuah lembaga negara hadir dalam forum pengawasan pengadilan, publik tentu berharap yang dikirim adalah orang yang memiliki kewenangan dan pemahaman memadai, bukan sekadar hadir untuk memenuhi formalitas.

 

Pertanyaannya sederhana: jika utusan yang datang saja tidak memahami persoalan, bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya bahwa putusan pengadilan benar-benar sedang dilaksanakan secara serius?

 

*Tiga Kewajiban, Mengapa Masih Menggantung?*

 

Robinson Panjaitan Pihak pemohon menegaskan terdapat tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan putusan perkara pokok Nomor 94 PTUN Surabaya, yakni:

 

1. Mencabut Gambar Situasi (GS) terkait;

2. Membatalkan GS tersebut; dan

3. Melakukan pengukuran ulang terhadap objek sengketa.

 

Untuk pengukuran ulang, pemohon memahami bahwa pelaksanaannya berkaitan dengan prosedur teknis dan ketentuan administrasi pertanahan yang harus ditempuh.

 

Namun, pemohon mempertanyakan mengapa pencabutan dan pembatalan GS yang menjadi bagian dari putusan tersebut belum menunjukkan kejelasan pelaksanaan.

 

Di titik inilah kritik terhadap BPN Surabaya II semakin mengeras.

 

Putusan pengadilan bukan surat imbauan. Bukan pula sekadar dokumen yang boleh diletakkan di atas meja dan ditunggu tanpa kepastian.

 

Ketika putusan telah berkekuatan dan masuk dalam tahapan pengawasan pelaksanaan, yang dibutuhkan bukan sekadar kehadiran administratif, melainkan tindakan nyata dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

*Jangan Sampai Sidang Pengawasan Hanya Jadi Seremoni*

 

Sidang pengawasan semestinya menjadi instrumen untuk memastikan putusan pengadilan tidak berhenti sebagai tinta di atas kertas.

 

Namun apabila dalam sidang kedua justru muncul kesan bahwa pihak yang diutus tidak memahami substansi perkara, maka wajar apabila pemohon mempertanyakan komitmen BPN Surabaya II terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

 

Publik tentu tidak membutuhkan alasan berputar-putar. Yang dibutuhkan adalah kepastian: apa yang sudah dilaksanakan, apa yang belum, mengapa belum dilaksanakan, dan kapan seluruh kewajiban tersebut benar-benar dituntaskan.

 

Jangan sampai proses pengawasan pengadilan hanya berubah menjadi agenda formal yang berulang, sementara substansi putusan tetap menggantung tanpa kepastian.

 

Sebab jika hal itu terjadi, bukan hanya pemohon yang dirugikan. Wibawa putusan pengadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan juga ikut dipertaruhkan.

 

*22 September Jadi Ujian Keseriusan BPN Surabaya II*

 

Kini perhatian pemohon tertuju pada sidang pengawasan berikutnya yang dijadwalkan pada 22 September 2026.

 

Agenda tersebut akan menjadi ujian bagi BPN Surabaya II: apakah kritik mengenai ketidakseriusan selama ini akan dijawab dengan tindakan nyata atau kembali dengan kehadiran administratif tanpa penyelesaian substansi.

 

Robinson Panjaitan Pihak pemohon berharap pada sidang berikutnya tiga persoalan yang menjadi kewajiban tersebut sudah memiliki jawaban dan progres yang jelas.

 

"Harapan kami pada 22 September nanti, tiga item ini sudah bisa terjawab. Mudah-mudahan BPN Surabaya II bisa melaksanakan putusan dari perkara pokok Nomor 94 PTUN Surabaya," pungkasnya.

 

Pada akhirnya, publik tidak sedang menuntut sesuatu yang berada di luar hukum. Yang dipersoalkan adalah sejauh mana sebuah institusi negara menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan.

 

Jika putusan memang harus dijalankan, maka jalankan. Jika ada kendala, jelaskan secara terbuka. Jika ada prosedur yang harus ditempuh, tunjukkan progresnya.

 

Jangan sampai pengadilan sudah menjatuhkan putusan, tetapi pelaksanaannya justru dibuat seolah-olah tidak pernah mendesak.

 

Sebab hukum akan kehilangan wibawanya ketika putusan hanya berhenti sebagai dokumen, sementara pihak yang diwajibkan melaksanakannya terus berlindung di balik alasan administratif. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN