Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

Mesin Tambang Ikut Dijual, Warga Nyeletuk: “Jangan-Jangan Nanti Ketemu Lagi di Sungai?

Mesin Tambang Ikut Dijual, Warga Nyeletuk: “Jangan-Jangan Nanti Ketemu Lagi di Sungai?

Putussibau, MediaIndonesiaTimes.id 19 September 2026— Pengumuman penjualan langsung barang rampasan negara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menjadi perhatian publik. Pasalnya, dalam daftar tersebut tercantum berbagai jenis barang, mulai dari telepon seluler, kendaraan, BBM, hingga sejumlah peralatan yang dalam dokumen secara eksplisit disebut sebagai alat tambang, mesin jek emas, mesin kopol/katrol dan lanting jek.

 

Pengumuman tersebut tercantum dalam Nomor B-1219/A.0.1.16/BPapa.1/08/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.

 

Dalam dokumen disebutkan bahwa barang rampasan perkara tindak pidana tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan dan akan dilaksanakan penjualan secara langsung.

 

Daftar Barang Rampasan yang Ditawarkan

 

Berdasarkan dokumen pengumuman Kejari Kapuas Hulu yang diterima Media Indonesia Times, terdapat 74 nomor barang rampasan, dengan rincian sebagai berikut:

 

Nomor 1–20:

 

1. 1 unit handphone merek Infinix warna hitam.

 

 

2. 2 unit mesin Dongfeng merek Tianli.

 

 

3. 2 buah pom.

 

 

4. 1 unit kapal motor dinding warna kuning dan bagian bawah biru.

 

 

5. 1 unit mesin pomp.

 

 

6. 1 set alat tambang merek Tianli.

 

 

7. 2 unit alat tambang merek Tianli.

 

 

8. 1 buah potongan selang semprot cabang 3.

 

 

9. 1 buah starter.

 

 

10. 1 buah dulang.

 

 

11. 1 helai karpet.

 

 

12. 1 buah potongan paralon.

 

 

13. 1 buah potongan selang spiral.

 

 

14. 1 buah jerigen warna biru ukuran 35 liter.

 

 

15. 1 buah kuali besi.

 

 

16. 1 buah timbangan digital.

 

 

17. 1 unit handphone OPPO A18 warna hitam metalik.

 

 

18. 1 unit handphone Vivo Y15s warna biru.

 

 

19. 1 unit handphone Samsung Galaxy A05s warna hitam.

 

 

20. 1 unit handphone Samsung Galaxy A15 warna hijau.

 

 

 

Nomor 21–43:

 

21. 1 set alat tambang berupa mesin Fuso D16.

 

 

22. 1 set alat tambang berupa mesin Fuso D22.

 

 

23. 1 set mesin Dongfeng 36HP merek Tianli (kopol).

 

 

24. 1 set mesin Dongfeng 30HP merek Tianli (kopol).

 

 

25. 2 unit mesin starter Fuso.

 

 

26. 2 buah aki Force.

 

 

27. 1 buah aki GS Astra.

 

 

28. 3 buah kain karpet/keset.

 

 

29. 2 buah drum plastik berwarna biru yang telah dibelah.

 

 

30. 1 buah pipa 10 inch.

 

 

31. 2 buah pompa 12 inch.

 

 

32. 1 buah pipa 16 inch.

 

 

33. 1 buah kunci Inggris.

 

 

34. 1 buah kunci span.

 

 

35. 1 buah kunci sock Y.

 

 

36. 2 unit lanting jek.

 

 

37. 1 unit mesin Dongfeng merek Tianli.

 

 

38. 1 buah selang spiral.

 

 

39. 3 buah paralon.

 

 

40. 1 satu unit pompa Keong.

 

 

41. 1 buah drum plastik.

 

 

42. 1 buah drum besi.

 

 

43. 7 buah karpet.

 

 

 

Nomor 44–55:

 

44. 2 buah dulang.

 

 

45. 2 unit mesin tempel 15 PK merek Yamaha.

 

 

46. BBM jenis Solar kurang lebih 9.600 liter, dimasukkan ke dalam 48 drum plastik dan besi.

 

 

47. BBM jenis Pertalite kurang lebih 2.400 liter, dimasukkan ke dalam 10 drum plastik.

 

 

48. 1 unit sepeda motor Honda Verza warna putih, nomor polisi KB 5014 FP.

 

 

49. 1 unit mobil Pro2 Kancil warna putih, nomor polisi QAH 330.

 

 

50. 1 unit motor Vezara warna hitam, nomor polisi KB 6756 FR.

 

 

51. 1 buah sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat.

 

 

52. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa plat/nomor polisi.

 

 

53. 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R warna putih, nomor polisi KB 3450 MH.

 

 

54. 1 unit mobil merek Perodua MYVI warna putih, nomor polisi PKV 8704.

 

 

55. 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih, nomor polisi KB 8648 FC.

 

 

 

Nomor 56–74:

 

56. 1 set alat tambang berupa mesin D-22 merek Mitsubishi Fuso.

 

 

57. 1 set alat tambang berupa mesin merek Mitsubishi Hyundai D-16.

 

 

58. 1 set alat tambang berupa mesin Mitsubishi PS 120.

 

 

59. 2 set mesin kopol/katrol merek Tianli.

 

 

60. 1 set mesin kopol/katrol merek Sumo.

 

 

61. 1 buah pom terbuat dari besi padat.

 

 

62. 1 batang selang spiral warna biru.

 

 

63. 1 unit mesin starter warna hitam.

 

 

64. 2 buah aki merek GS.

 

 

65. 6 buah kain karpet/keset.

 

 

66. 4 buah drum plastik berwarna biru yang telah dibelah.

 

 

67. 4 unit lanting jek.

 

 

68. 3 buah dulang.

 

 

69. 2 set mesin jek emas merek Mitsubishi Fuso.

 

 

70. 2 set mesin kopol/katrol merek Tianli.

 

 

71. 2 lembar kain Korea.

 

 

72. 2 buah drum plastik berwarna biru yang telah dibelah.

 

 

73. 1 satu buah dulang.

 

 

74. 2 unit lanting jek.

 

 

 

Mesin Tambang Jadi Sorotan

 

Dari daftar tersebut, perhatian publik terutama tertuju pada sejumlah barang yang secara langsung disebut sebagai alat tambang, termasuk mesin Fuso D16, Fuso D22, Mitsubishi Hyundai D-16, Mitsubishi PS 120, mesin jek emas, mesin kopol/katrol serta lanting jek.

 

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan melontarkan komentar bernada gurauan.

 

> “Mesin tambang ikut dijual. Jangan-jangan nanti ketemu lagi di sungai?” celetuknya.

 

 

 

Pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran warga dan bukan tuduhan bahwa barang-barang tersebut akan digunakan kembali untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.

 

Warga lainnya mempertanyakan bagaimana ketentuan terhadap peralatan tersebut setelah proses penjualan.

 

“Kalau memang mekanisme penjualannya sesuai aturan, masyarakat tentu ingin mendapatkan penjelasan. Terutama untuk barang yang disebut sebagai alat tambang,” ujarnya.

 

Kejari Diminta Beri Penjelasan

 

Perhatian publik bukan semata-mata mengenai proses penjualan barang rampasan. Masyarakat juga ingin mengetahui dasar dan mekanisme penentuan barang yang dijual, termasuk terhadap peralatan yang dalam dokumen disebut sebagai alat tambang.

 

Pertanyaan lainnya adalah bagaimana ketentuan pemanfaatan barang tersebut setelah dibeli oleh pihak lain.

 

Media Indonesia Times tidak menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proses penjualan tersebut. Pemberitaan ini semata-mata mengangkat isi dokumen pengumuman serta pertanyaan publik mengenai dasar hukum dan mekanisme pengelolaan barang rampasan negara.

 

Konfirmasi kepada Kejari

 

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Media Indonesia Times mencoba meminta konfirmasi kepada Wan Gilang Ferdian, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kapuas Hulu.

 

Konfirmasi terutama berkaitan dengan mekanisme penjualan barang rampasan serta pertimbangan terhadap barang-barang yang dalam dokumen disebut sebagai alat tambang, mesin jek emas, mesin kopol/katrol dan lanting jek.

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.

 

Media Indonesia Times tetap membuka ruang bagi Kejari Kapuas Hulu maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan dan hak jawab.

 

Syarat dan Ketentuan Penjualan

 

Dalam dokumen pengumuman tersebut juga tercantum beberapa ketentuan, antara lain:

 

Penjualan dilaksanakan secara langsung dengan menerima penawaran tertinggi dari peserta.

 

Calon peserta hadir dengan membawa fotokopi KTP.

 

Pemenang wajib melunasi harga pembelian secara langsung pada hari pelaksanaan.

 

Barang yang dijual dapat dilihat langsung pada hari dan jam kerja sejak pengumuman diterbitkan di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

 

Barang dijual dalam kondisi apa adanya dan pembeli dianggap telah mengetahui kondisi barang tersebut.

 

 

Dengan adanya daftar tersebut, publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai dasar dan mekanisme penjualan, khususnya terhadap mesin tambang, mesin jek emas, mesin kopol/katrol dan lanting jek yang tercantum dalam pengumuman resmi tersebut.

 

Media Indonesia Times — Mengedepankan verifikasi, keberimbangan dan kepentingan publik.

Ad
Penulis Adi
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN