Residivis Perempuan Kembali Tersandung Kasus Narkotika, Sabu dan Ekstasi Disita dari Kos di Simo
SURABAYA – Media Indonesia Times | Peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang perempuan berinisial RA (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dari sebuah kamar kos di kawasan Simo Sidomulyo, Surabaya.
Penangkapan tersebut menjadi perhatian lantaran RA disebut merupakan residivis perkara serupa. Berdasarkan keterangan kepolisian, perempuan asal Dusun Pajaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, itu pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika dan bebas pada 2017.




Perkara terbaru ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah kamar kos. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan mendatangi lokasi.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.




Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, mengatakan petugas melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap RA.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.




“Dalam penggeledahan ditemukan 13 kantong plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 9,640 gram,” ujar AKBP Dodi, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan.
Tidak hanya sabu, polisi juga menemukan 30 tablet yang disebut mengandung ekstasi dengan berat netto keseluruhan 12,381 gram.




“Selain sabu, pelaku RA juga mengedarkan ekstasi. Anggota mendapatkan 30 tablet berisi ekstasi dengan berat netto keseluruhan 12,381 gram,” lanjut Dodi.
Bukan Sekadar Pengguna, Polisi Dalami Mata Rantai Pasokan




Dari hasil pemeriksaan awal kepolisian, RA diduga tidak memperoleh narkotika tersebut secara langsung dari satu sumber. Polisi menyebut terdapat dua orang yang diduga menjadi pemasok berbeda dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sabu disebut diperoleh RA dari DN alias Boyo, sedangkan ekstasi didapat dari NR.




Menurut keterangan polisi, RA telah melakukan transaksi sabu dengan DN sebanyak tiga kali. Sementara transaksi ekstasi dengan NR disebut telah berlangsung sebanyak enam kali.
Informasi tersebut membuat perkara ini tidak berhenti pada penangkapan RA. Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang disebut berada di atasnya dalam rantai pasokan.
Dengan demikian, penyidikan perkara ini berpotensi mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih luas. Namun, status hukum DN dan NR tetap harus dipandang sebagai DPO berdasarkan keterangan penyidik, sampai proses hukum terhadap keduanya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan Motif: Keuntungan Ekonomi dan Konsumsi Narkotika
Polisi menduga RA mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Surabaya dengan motif memperoleh keuntungan sekaligus mendapatkan kesempatan menggunakan sabu tanpa harus membelinya secara langsung.
Dari setiap transaksi, RA disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu dari penjualan sabu, sedangkan keuntungan dari ekstasi disebut sekitar Rp150 ribu.
Di kamar kos tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika, yakni:
- 13 plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat netto total 9,640 gram;
- 30 tablet diduga ekstasi dengan berat netto total 12,381 gram;
- 1 bendel plastik klip;
- 2 buah sekop yang dibuat dari sedotan;
- 1 dompet warna hitam;
- 1 pouch warna hitam;
- 1 timbangan elektrik;
- uang tunai yang disebut sebagai hasil penjualan sebesar Rp5,8 juta;
- 1 unit ponsel Samsung; dan
- 1 unit iPhone.
Rangkaian barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada RA.
Status Residivis Memiliki Konsekuensi Hukum
Riwayat RA sebagai mantan narapidana perkara serupa menjadi salah satu fakta penting dalam perkara ini. Namun secara hukum, status residivis bukanlah pengganti pembuktian atas tindak pidana yang sedang disidangkan.
Dalam perkara pidana, RA tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada saat yang sama, apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti bahwa RA kembali melakukan tindak pidana narkotika setelah sebelumnya menjalani pidana dalam perkara sejenis, riwayat pidananya dapat menjadi bagian penting yang dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini juga memperlihatkan bahwa pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada barang bukti yang ditemukan dari seorang tersangka. Aspek yang tidak kalah penting adalah menelusuri sumber barang, pola transaksi, aliran keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini RA telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu DN alias Boyo dan NR yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada RA.
Terlepas dari status RA sebagai residivis, pembuktian mengenai keterlibatannya dalam tindak pidana yang baru tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan hingga persidangan. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati