Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

KPK Tak Boleh Setengah Jalan: MAKI Jatim Tagih Konsistensi Penegakan Hukum dalam Perkara Dugaan Korupsi DPRD Jawa Timur

KPK Tak Boleh Setengah Jalan: MAKI Jatim Tagih Konsistensi Penegakan Hukum dalam Perkara Dugaan Korupsi DPRD Jawa Timur

SURABAYA – Media Indonesia Times l Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah anggota DPRD Jawa Timur kini memasuki fase krusial. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan salah satu tersangka, sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada keberhasilan operasi penindakan, tetapi pada konsistensi lembaga antirasuah dalam menuntaskan seluruh konstruksi perkara tanpa pengecualian. Di mata masyarakat, integritas penegakan hukum tidak diukur dari seberapa cepat menetapkan tersangka, melainkan dari keberanian menyelesaikan seluruh proses hukum secara utuh, objektif, dan bebas dari kesan tebang pilih.

 

Desakan tersebut kembali disuarakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Ketua Korwil MAKI Jatim, Heru Satriyo, menilai langkah KPK menahan M. Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, merupakan perkembangan penting dalam penanganan perkara. Namun, menurutnya, proses hukum belum dapat dikatakan tuntas apabila terhadap tersangka lain yang telah diumumkan dalam konstruksi perkara belum dilakukan langkah hukum lanjutan sesuai kewenangan penyidik.

 

"Secara kelembagaan bagi Jawa Timur, kami mendesak KPK untuk melaksanakan juga eksekusi penahanan untuk penerima pada klaster kedua, yaitu Anwar Saddam, dan juga penerima pada klaster ketiga sesuai rilis kemarin," ujar Heru Satriyo.

 

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar KPK mempertahankan konsistensi dalam setiap tahapan penyidikan. Bagi publik, keberanian menindak seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjadi indikator bahwa penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan dipengaruhi faktor di luar proses peradilan.

 

Heru menegaskan bahwa aspirasi masyarakat Jawa Timur sederhana namun mendasar: hukum harus ditegakkan secara setara kepada siapa pun yang telah diproses sesuai mekanisme hukum.

 

"Kami masyarakat menunggu eksekusi KPK untuk penahanan dua penerima tersebut. Kami mendesak KPK secepatnya melakukan penahanan terhadap penerima, yaitu AS dan AHY," katanya.

 

Menurut MAKI Jatim, pengawasan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu, lembaganya akan terus mengawal perkembangan perkara sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses pemberantasan korupsi.

 

"Sekali lagi masyarakat Jawa Timur menunggu action dari KPK. Saya Heru Satriyo, Ketua MAKI Jawa Timur, kami akan selalu mengawal apa pun yang akan dilakukan oleh KPK di wilayah Jawa Timur," tegasnya.

 

Di tengah meningkatnya perhatian publik, perkara ini dipandang sebagai ujian bagi konsistensi KPK dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Sebagai institusi yang dibentuk untuk memberantas korupsi, setiap langkah penyidikan harus mampu menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang berada dalam konstruksi perkara yang sama. Prinsip equality before the law menghendaki agar setiap orang diperlakukan setara di hadapan hukum, sementara asas due process of law memastikan bahwa setiap tindakan penyidik tetap didasarkan pada alat bukti dan prosedur yang sah.

 

Di sisi lain, dari perspektif hukum acara pidana, penahanan merupakan kewenangan penyidik yang dilakukan dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena itu, keputusan mengenai waktu pelaksanaan penahanan sepenuhnya berada dalam kewenangan KPK berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti. Setiap tersangka juga tetap memiliki hak konstitusional yang wajib dihormati, termasuk asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Meski demikian, masyarakat berharap setiap perkembangan perkara dapat dikomunikasikan secara proporsional agar tidak menimbulkan ruang spekulasi. Transparansi dalam batas yang diperbolehkan hukum dipandang sebagai bagian penting untuk menjaga legitimasi proses penyidikan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Hingga berita ini disusun, KPK belum menyampaikan keterangan resmi mengenai jadwal ataupun perkembangan terbaru terkait pelaksanaan tindakan hukum terhadap tersangka lain dalam perkara tersebut. Karena itu, publik Jawa Timur masih menunggu langkah lanjutan KPK sebagai bagian dari komitmen menegakkan supremasi hukum secara konsisten.

 

Pada akhirnya, perkara dugaan korupsi DPRD Jawa Timur bukan sekadar tentang siapa yang menjadi tersangka. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa hukum berjalan utuh, konsisten, dan tanpa kompromi. Sebab, kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi tidak dibangun oleh retorika, melainkan oleh keberanian menegakkan hukum secara adil terhadap setiap pihak sesuai alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN