Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Konflik Tanah Adat Senibung Tak Ingin Berlarut, Warga Serahkan Laporan ke PT DSU

Konflik Tanah Adat Senibung Tak Ingin Berlarut, Warga Serahkan Laporan ke PT DSU

Sintang,MediaIndonesiaTimes.id 10 Agustus 2026-Paguyuban Masyarakat Hukum Adat Ketungau Hilir Desa Senibung, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memilih jalur dialog dalam upaya mencari penyelesaian atas persoalan penguasaan tanah adat yang mereka perjuangkan.

 

Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen laporan resmi kepada PT Duta Sejahtera Utama (DSU) wilayah Ketungau Hilir, Senin (10/8/2026).

 

Dokumen diserahkan oleh Ketua Paguyuban Masyarakat Hukum Adat Ketungau Hilir Desa Senibung, Andreas Lacu, dan diterima oleh perwakilan PT DSU. Berdasarkan tanda terima, dokumen tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada General Manager untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.

 

Laporan yang disampaikan masyarakat berisi permohonan penyelesaian persoalan penguasaan tanah adat, termasuk usulan penyelesaian melalui mekanisme tukar guling lahan.

 

Andreas Lacu mengatakan, penyerahan dokumen tersebut merupakan bentuk ikhtiar masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah, bukan memperbesar konflik.

 

«“Kami menyampaikan laporan ini dengan harapan persoalan yang ada dapat dibicarakan bersama. Kami ingin mencari jalan penyelesaian yang baik, adil, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Andreas.»

 

Menurutnya, masyarakat adat tidak menginginkan persoalan tanah tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Karena itu, pihaknya memilih menyampaikan aspirasi secara resmi kepada perusahaan sekaligus membuka ruang dialog.

 

Andreas menegaskan, bagi masyarakat adat, tanah memiliki nilai yang tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi maupun batas wilayah, tetapi juga menyangkut sejarah keluarga, adat istiadat dan hubungan turun-temurun dengan leluhur.

 

«“Bagi masyarakat adat, tanah bukan hanya soal luas atau batas. Ada sejarah keluarga, adat istiadat, dan hubungan dengan leluhur yang melekat di dalamnya,” ujarnya.»

 

Ia berharap pihak perusahaan dapat melihat persoalan tersebut dari berbagai sisi dan bersama-sama mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

 

Sementara itu, berdasarkan dokumen tanda terima, pihak PT DSU yang menerima laporan mencatat bahwa dokumen tersebut akan disampaikan kepada General Manager untuk memperoleh perhatian serta tindak lanjut sebagaimana mestinya.

 

Nama penerima pada tanda terima tercatat secara tulisan tangan dan terbaca sebagai Dinno Z. Waluyan, dengan jabatan yang dicantumkan sebagai manager mitra perusahaan.

 

Andreas mengatakan, masyarakat berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi menjadi pintu masuk bagi pertemuan langsung antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.

 

«“Kami tidak datang untuk mencari pertentangan. Kami datang membawa permohonan penyelesaian. Kami berharap ada jalan keluar yang baik bagi masyarakat maupun perusahaan,” katanya.»

 

Menurut Andreas, usulan tukar guling lahan yang disampaikan dalam dokumen merupakan salah satu opsi yang diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi jalan keluar atas persoalan yang selama ini diperjuangkan masyarakat.

 

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tetap menghormati keberadaan perusahaan dan berharap hubungan antara masyarakat dengan perusahaan dapat tetap terjaga.

 

«“Yang kami harapkan sederhana. Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Kami ingin ada kepastian dan keadilan, tetapi kami juga ingin hubungan antara masyarakat dan perusahaan tetap baik,” ujar Andreas.»

 

Penyerahan laporan tersebut menjadi langkah awal masyarakat adat Desa Senibung untuk menyampaikan aspirasi secara resmi sekaligus membuka ruang penyelesaian melalui dialog dan musyawarah.

 

Kini, masyarakat menunggu tindak lanjut dari PT DSU setelah dokumen tersebut diterima.

 

Mereka berharap kedua pihak dapat duduk bersama untuk membahas persoalan secara terbuka dengan mengedepankan musyawarah, penghormatan terhadap masyarakat adat, kepastian hukum, serta kepentingan bersama.

Ad
Penulis Adi
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN