Pangkas Antrean Kunjungan, Rutan Surabaya Luncurkan Aplikasi Rusabaya
Traktir!
Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.
SURABAYA — Media Indonesia Times | Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya memangkas birokrasi kunjungan keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) lewat digitalisasi. Mulai hari ini, Rabu, 23 September 2026, masyarakat yang ingin melakukan kunjungan tatap muka tidak perlu lagi mengantre sejak pagi di lokasi, melainkan dapat mengambil nomor antrean dari rumah melalui aplikasi RUSABAYA.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat. Lewat sistem daring tersebut, penumpukan pengunjung di area rutan diharapkan dapat berkurang signifikan.




"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan antrean online dengan mendaftar dan memilih jadwal kunjungan sebelum datang. Ini membuat proses kunjungan lebih teratur dan memotong waktu tunggu di lokasi," ujar Tristiantoro, Rabu, 23 September 2026.
Meski pendaftaran beralih ke digital, manajemen rutan mengingatkan pengunjung untuk tetap mematuhi seluruh syarat dokumen fisik. Kelengkapan berkas wajib dipastikan sejak dari rumah agar proses verifikasi faktual oleh petugas di lokasi berjalan lancar.




Pihak rutan membagikan tiga langkah mendasar untuk mengakses layanan ini :
1. Unduh Aplikasi : Pengguna wajib memasang aplikasi RUSABAYA di perangkat ponsel pintar.
2. Isi Data Kunjungan : Pilih menu “Kunjungan Tatap Muka”, lalu masukkan data diri pengunjung beserta identitas WBP yang dituju sesuai dokumen resmi.




3. Simpan Tiket Digital : Pilih jadwal yang tersedia, kemudian simpan nomor antrean atau kode QR untuk ditunjukkan kepada petugas setibanya di rutan.
Sistem baru ini diharapkan mampu menciptakan alur birokrasi pemasyarakatan di Surabaya yang lebih transparan, tertib, dan bebas dari praktik pungutan liar atau calo antrean. (Bagas)




"Artikel Sumber Humas Rutan Kelas I Surabaya"
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati