Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI 12 KASUS NARKOTIKA, 25 TERSANGKA DIAMANKAN

BNN RI MUSNAHKAN BARANG BUKTI 12 KASUS NARKOTIKA, 25 TERSANGKA DIAMANKAN
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

JAKARTA, RABU, 23 SEPTEMBER 2026 - Sebagai wujud komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dengan total 25 tersangka, Rabu (23/9). Barang bukti yang disita terdiri dari 2.156,59 liter sabu cair, 29.580,06 gram sabu, 4.189,2 gram ganja, 65,67 gram tembakau sintetis, 995,94 gram MDMA dan 437,5 ml etomidate.

 

Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BNN juga memusnahkan sejumlah sisa uji lab barang bukti dari kasus sebelumnya berupa 10,65 gram daun ganja, 80,69 gram sabu, dan 1.202 gram Ketamine. Sehingga, total barang bukti yang dimusnahkan menjadi 2.155,6 liter sabu cair, 29.613,81 gram sabu, 4.156,81 gram ganja, 10,65 gram daun ganja, 61,01 gram tembakau sintetis, 988,94 gram MDMA, , 437,5 gram etomidate serta 1.202 gram Ketamine.

 

Berikut kronologis pengungkapan 12 kasus tersebut:

1. Pengungkapan Peredaran Gelap Sabu melalui Jalur Darat (LKN 32)

 

Berdasarkan informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Jabodetabek melalui jalur darat, Tim BNN melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pengemudi berinisial M di Jalan Raya Jambi–Palembang KM 17, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa, 28 Juli 2026.

 

Dari dalam kendaraan yang dikemudikan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan melaksanakan controlled delivery menuju Jakarta. Pada Rabu, 29 Juli 2026, petugas mengamankan dua tersangka lainnya berinisial MU dan R di area parkir RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

 

Dari hasil penggeledahan bagasi kendaraan, petugas menemukan 29 bungkus kemasan teh Cina bertuliskan GUANYIWANG yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 28.954 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan terhadap jaringan yang dikendalikan oleh dua orang yang masih dalam daftar pencarian orang.

Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN