KOMITE REMUNERASI PELINDO YANG DIDUGA ANAK BUAH APY HADIR DI KASUS DEEPFAKE JUSUF HAMKA
Jakarta — Kehadiran Zainal Abidin, anggota Komite Remunerasi PT Pelindo, dalam persidangan kasus dugaan penyebaran konten deepfake yang menyerang pengusaha Jusuf Hamka dan putrinya, Fitria Yusuf, menjadi sorotan.
Zainal, yang dikenal melalui akun Instagram @abi_smw, terlihat hadir dalam persidangan terdakwa Muh Anshor Mu'min. Kehadirannya menimbulkan pertanyaan karena Zainal sebelumnya dikenal sebagai asisten pribadi (aspri) Arief Poyuono (APY) sebelum kemudian menjabat sebagai anggota Komite Remunerasi Pelindo.




Posisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hubungan profesional dan sosial Zainal dengan pihak-pihak yang hadir di lingkungan persidangan.
Jusuf Hamka Sebut Komisaris BUMN Pernah Mengajaknya Berdamai




Dalam keterangannya kepada wartawan, Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa sekitar dua minggu sebelum pernyataan tersebut disampaikan, terdapat sejumlah orang yang disebut sebagai koordinator lapangan yang berupaya mengajaknya berdamai.
Jusuf Hamka bahkan menyebut salah satu pihak tersebut merupakan komisaris di sebuah perusahaan BUMN.




> “Dua minggu lalu ada beberapa orang korlapnya. Salah satu komisaris di perusahaan BUMN mencari-cari saya untuk mengajak damai,” ujar Jusuf Hamka.




Namun, Jusuf menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan sekadar perdamaian dengan pelaku lapangan, melainkan pengungkapan pihak yang diduga berada di balik serangan tersebut.
> “Saya bilang damai gampang. Kamu korlap, pasti terlibat. Tapi siapa yang nyuruh kamu di atasnya?” lanjutnya.




Pernyataan tersebut disampaikan ketika Jusuf Hamka menjelaskan dugaan adanya pihak lain yang memerintahkan atau mengorganisasi pembuatan konten deepfake yang menyerangnya.




Kuasa Hukum: Konten Dibuat atas Instruksi
Kuasa hukum Jusuf Hamka menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, terdakwa disebut telah mengakui perbuatannya dilakukan berdasarkan perintah atau instruksi serta menerima bayaran.
> “Kami meminta agar diungkap siapa pelaku di balik semua ini. Karena ini sangat terorganisir. Ada beberapa konten dan beberapa akun yang dibuat dan diproduksi secara massal atas dasar instruksi,” ujar kuasa hukum Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan berhenti pada pelaku lapangan.
> “Sasaran kita bukan orang-orang yang disuruh. Kita pasti mau cari mastermind-nya,” tegas Jusuf Hamka.
Ia bahkan menyatakan terbuka terhadap perdamaian apabila pihak yang terlibat bersedia mengungkap seluruh rangkaian dugaan kejahatan tersebut.
> “Saya pasti buat akta perdamaian,” ujarnya.
Kehadiran Zainal dan Pertanyaan tentang APY
Kehadiran Zainal Abidin menjadi perhatian karena latar belakangnya sebagai mantan aspri APY yang kini menjabat sebagai anggota Komite Remunerasi Pelindo.
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan apakah kehadiran Zainal di persidangan semata-mata merupakan dukungan pribadi kepada terdakwa atau memiliki hubungan lain dengan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Namun, kehadiran Zainal di persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Belum terdapat bukti terbuka yang menunjukkan bahwa Zainal terlibat dalam pembuatan, pendanaan, atau penyebaran konten deepfake.
Demikian pula, pernyataan Jusuf Hamka mengenai komisaris BUMN yang mengajaknya berdamai belum secara terbuka mengidentifikasi siapa komisaris yang dimaksud.
Aparat Diminta Mengungkap Seluruh Pihak yang Terlibat
Kasus deepfake yang menyerang reputasi Jusuf Hamka dan putrinya tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga membuat atau menyebarkan konten manipulatif.
Apabila benar terdapat pihak yang memerintahkan, membiayai, atau mengorganisasi produksi konten tersebut, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Kehadiran Zainal Abidin, anggota Komite Remunerasi Pelindo yang sebelumnya dikenal sebagai aspri APY, perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik berhak mengetahui siapa yang berada di balik serangan digital terhadap Jusuf Hamka. Pengungkapan harus dilakukan melalui bukti yang sah dan proses hukum yang transparan, bukan sekadar dugaan berdasarkan kedekatan personal atau kehadiran di ruang sidang. (*)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati