Desk Ketenagakerjaan Polri Bantu 4.236 Buruh Kembali Bekerja
Sukabumi — Kapolri menegaskan kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri telah memberikan hasil nyata dalam membantu penyelesaian persoalan buruh. Sejak 2025 hingga Agustus 2026, sebanyak 4.236 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) telah difasilitasi hingga dapat kembali bekerja.
Capaian tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri puncak HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di Sukabumi, Senin (14/9/2026).




Kapolri mengatakan, Desk Ketenagakerjaan Polri dibentuk untuk memberikan perlindungan sekaligus membantu pekerja ketika menghadapi persoalan hubungan industrial. Kehadirannya diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan yang sebelumnya berlarut-larut.
“Desk Ketenagakerjaan yang kita bentuk untuk memberikan perlindungan terhadap rekan-rekan ketika ada permasalahan industrial, hari ini bisa membantu ratusan peristiwa yang mungkin bertahun-tahun tidak selesai, bisa kita selesaikan. Kemudian ribuan pekerja juga bisa kembali bekerja,” ujar Kapolri.




Berdasarkan data hingga Agustus 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri telah menangani 358 perkara ketenagakerjaan serta memfasilitasi 4.236 pekerja terdampak PHK untuk kembali bekerja. Ke depan, desk tersebut akan terus hadir sebagai instrumen penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara cepat, objektif, profesional, dan berkeadilan.
Kapolri menilai capaian itu menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan membutuhkan komunikasi dan kolaborasi antarpihak. Sebab, persoalan buruh tidak hanya menyangkut hubungan pekerja dengan perusahaan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan pekerjaan dan kesejahteraan keluarga pekerja.




Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga mengapresiasi dukungan kalangan buruh yang mendorong agar Desk Ketenagakerjaan Polri masuk dalam revisi RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, dukungan tersebut memberikan ruang bagi Polri untuk terus berkontribusi dalam membantu menyelesaikan persoalan perburuhan.
Kapolri menekankan bahwa hubungan antara buruh dan pengusaha harus dibangun sebagai kemitraan yang saling membutuhkan dan menguatkan. Kesejahteraan pekerja akan mendorong produktivitas, sementara perusahaan yang sehat akan menjaga lapangan kerja dan memperkuat investasi.




Karena itu, sengketa hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Polri juga berkomitmen menjaga keamanan kawasan industri sekaligus membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial guna melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha.
Kapolri berharap sinergi antara Polri, buruh, pengusaha, dan pemerintah terus diperkuat sehingga kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri semakin memberikan manfaat nyata, terutama dalam memastikan persoalan pekerja dapat diselesaikan secara adil dan semakin banyak buruh memperoleh kembali kepastian kerja.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati