Monyet Ekor Panjang dalam Koper di Bandara Juanda, Pelanggaran Karantina Bisa Berujung 2 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
SIDOARJO, 15 September 2026 — Media Indonesia Times | Sebuah koper penumpang di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, berubah menjadi pintu masuk penyelidikan hukum setelah petugas Aviation Security (Avsec) menemukan seekor hewan hidup yang diduga monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di dalamnya.
Temuan tersebut kini tidak lagi semata-mata menjadi persoalan keamanan dan prosedur bagasi. Jika pemeriksaan membuktikan satwa tersebut dilalulintaskan tanpa memenuhi kewajiban karantina, pemilik atau pihak yang bertanggung jawab dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.




Namun, penentuan pasal pidana tetap bergantung pada fakta dan unsur hukum yang berhasil dibuktikan penyidik.
Koper tersebut ditemukan dan diperiksa petugas Avsec. Di dalamnya terdapat pakaian serta sebuah kotak yang menyerupai kemasan makanan cepat saji. Pemeriksaan lebih lanjut justru menemukan seekor hewan hidup yang diduga monyet ekor panjang.




Petugas kemudian berupaya memanggil pemilik koper melalui pengumuman. Namun, pemilik tidak hadir di lokasi. Berdasarkan informasi awal, yang bersangkutan diduga telah meninggalkan Bandara Juanda dan melanjutkan penerbangan menuju Sulawesi Selatan.
“Pada saat kami melakukan pengecekan, kami menemukan hewan di dalam koper. Sebelumnya pemilik koper sudah dipanggil-panggil, tetapi ternyata tidak hadir dan diketahui sudah terbang ke Sulawesi Selatan,” ujar petugas.
Jejak perjalanan tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penelusuran. Otoritas terkait berkoordinasi dengan pihak karantina di wilayah tujuan untuk mengidentifikasi pemilik, menelusuri asal-usul satwa, serta mengetahui tujuan sebenarnya dari pengangkutan tersebut.
Pasal 35 Menjadi Titik Penting




Secara hukum, membawa hewan dari satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia bukan aktivitas yang dilarang secara mutlak. Namun, Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 mewajibkan setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari satu area ke area lain untuk memenuhi sejumlah persyaratan karantina.
Persyaratan itu antara lain melengkapi sertifikat kesehatan, menggunakan tempat pemasukan atau pengeluaran yang ditetapkan pemerintah, serta melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina untuk tindakan karantina dan pengawasan. Ketentuan tersebut juga mengharuskan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan.




Dalam konteks kasus di Bandara Juanda, pertanyaan hukumnya menjadi jelas: apakah satwa tersebut telah memenuhi seluruh kewajiban karantina sebelum dilalulintaskan dari Jawa Timur menuju wilayah lain?
Jika jawabannya tidak, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana karantina sepanjang unsur pasal yang relevan terpenuhi.




Ancaman Pidana hingga 2 Tahun
Ketentuan pidana yang paling relevan untuk pelanggaran persyaratan lalu lintas media pembawa antardaerah terdapat dalam Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari satu area ke area lain di wilayah Indonesia tanpa melengkapi sertifikat kesehatan, tidak melalui tempat pemasukan atau pengeluaran yang ditetapkan, dan/atau tidak melaporkan atau menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina sebagaimana dipersyaratkan, dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Dengan demikian, apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa pengangkutan monyet tersebut dilakukan dengan mengabaikan kewajiban karantina sebagaimana dimaksud Pasal 35 dan memenuhi unsur Pasal 88, ancaman pidana tersebut dapat diterapkan.
Artinya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
Ada konsekuensi pidana apabila unsur deliknya terpenuhi.
Namun demikian, ancaman tersebut tidak otomatis dikenakan hanya karena seekor monyet ditemukan di dalam koper. Penyidik tetap harus membuktikan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana satwa tersebut dilalulintaskan, apakah terdapat sertifikat kesehatan dan dokumen yang dipersyaratkan, apakah satwa telah dilaporkan kepada pejabat karantina, serta bagaimana mekanisme pengangkutannya.
Status Monyet Ekor Panjang Perlu Diperiksa Secara Cermat
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah status hukum satwa.
Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) tidak tercantum sebagai satwa dilindungi secara nasional dalam daftar Permen LHK P.106/2018. Karena itu, temuan spesies tersebut tidak otomatis dapat dijerat dengan ketentuan pidana mengenai pengangkutan satwa dilindungi.
Status tersebut berbeda dengan sejumlah primata lain yang memang termasuk satwa dilindungi.
Karena itu, penyidik harus terlebih dahulu memastikan identifikasi spesies secara tepat. Jika ternyata satwa yang ditemukan bukan Macaca fascicularis, melainkan jenis primata lain yang dilindungi, konstruksi hukumnya dapat berubah secara signifikan.
Terlebih lagi, UU Nomor 32 Tahun 2024 telah mengubah rezim hukum konservasi yang sebelumnya diatur UU Nomor 5 Tahun 1990. Undang-undang tersebut saat ini berlaku dan memperbarui sejumlah ketentuan mengenai perlindungan satwa.
Dalam ketentuan baru tersebut, perbuatan seperti memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dapat dikenai pidana dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII, apabila seluruh unsur pidananya terbukti.
Karena itu, identifikasi spesies menjadi sangat menentukan.
Asal-Usul Satwa Menjadi Kunci
Pertanyaan berikutnya adalah dari mana monyet tersebut diperoleh.
Apakah satwa itu diperoleh secara sah? Apakah berasal dari penangkaran? Apakah merupakan satwa hasil tangkapan dari alam? Ataukah ada tujuan perdagangan?
Plt Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Budiansyah, menyatakan pihaknya belum dapat memastikan tujuan maupun asal-usul satwa tersebut.
“Untuk apakah hewan ini dipelihara, diperdagangkan atau diambil dari alam, kami belum mengetahui. Kami baru menemukan di dalam koper dan pemiliknya juga sudah terbang. Tentunya akan kami cari terlebih dahulu orangnya,” ungkap Budiansyah.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara masih berada pada tahap penelusuran fakta.
Jika kemudian ditemukan indikasi bahwa satwa diperoleh dari alam secara ilegal, diperjualbelikan, atau berkaitan dengan jenis satwa yang memperoleh perlindungan hukum, perkara dapat berkembang ke ranah konservasi dengan konstruksi pasal yang berbeda.
Kewajiban karantina pada dasarnya tidak dibuat semata-mata untuk membebani masyarakat dengan dokumen.
UU Nomor 21 Tahun 2019 menempatkan karantina sebagai sistem untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama serta penyakit hewan, sekaligus mengatur pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai media pembawa, termasuk tumbuhan dan satwa liar.
Karena itu, ketika hewan dibawa dari satu wilayah ke wilayah lain tanpa melalui mekanisme pemeriksaan yang semestinya, persoalannya menyangkut lebih dari sekadar kelengkapan surat.
Ada aspek biosekuriti, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, serta ketertelusuran lalu lintas hewan yang harus dipastikan.
Apalagi hewan hidup tidak semestinya diperlakukan seperti barang biasa yang dapat dimasukkan ke dalam koper dan dibawa melalui penerbangan tanpa prosedur.
Keberadaan pemilik koper yang diduga telah lebih dahulu terbang menuju Sulawesi Selatan membuat penelusuran lintas wilayah menjadi penting.
Koordinasi dengan otoritas karantina di wilayah tujuan dapat menjadi pintu untuk memastikan apakah pemilik benar-benar telah tiba, ke mana tujuan akhirnya, serta apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan pengiriman satwa tersebut.
Dari sisi pembuktian, perjalanan koper, data penerbangan, identitas penumpang, rekaman pemeriksaan keamanan, hingga asal-usul satwa dapat menjadi bagian dari rangkaian fakta yang diperlukan untuk mengungkap perkara.
Jika kemudian ditemukan bukti adanya kesengajaan menghindari pemeriksaan atau kewajiban karantina, konstruksi perkara akan menjadi lebih kuat sepanjang seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan.
Kasus monyet dalam koper tersebut juga muncul bersamaan dengan temuan sejumlah satwa lain dalam rangkaian pengawasan di Bandara Juanda, antara lain burung jalak, tupai, dan burung perkutut.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan lalu lintas satwa melalui bandar udara membutuhkan kerja lintas-instansi.
Avsec, Balai Karantina, Otoritas Bandara, kepolisian, serta instansi konservasi memiliki kewenangan masing-masing. Koordinasi menjadi penting agar aspek keselamatan penerbangan, kesehatan, konservasi, dan penegakan hukum tidak berjalan sendiri-sendiri.
Pada akhirnya, kasus koper berisi monyet ini harus ditempatkan secara proporsional.
Tidak setiap pengangkutan hewan tanpa dokumen otomatis berarti perdagangan satwa ilegal. Sebaliknya, tidak lengkapnya dokumen juga tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele apabila ternyata memenuhi unsur tindak pidana karantina.
Jika terbukti melanggar kewajiban karantina sebagaimana diatur Pasal 35 dan memenuhi unsur pidana Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Jika dalam proses penyidikan ternyata ditemukan satwa yang berstatus dilindungi dan perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana konservasi, ancaman hukumannya dapat jauh lebih berat berdasarkan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2024.
Namun seluruhnya tetap bergantung pada hasil identifikasi satwa, asal-usul, dokumen, niat dan perbuatan pihak yang bertanggung jawab, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Temuan di Bandara Juanda itu pada akhirnya menjadi pengingat bahwa koper penumpang bukan ruang bebas hukum.
Ketika satwa hidup dimasukkan ke dalamnya dan dibawa melintasi wilayah administrasi, berlaku seperangkat aturan yang menyentuh karantina, kesehatan hewan, konservasi, kesejahteraan satwa, hingga keselamatan penerbangan.
Kini, pertanyaan hukum yang harus dijawab bukan sekadar siapa pemilik koper, melainkan lebih jauh: dari mana satwa diperoleh, bagaimana satwa dibawa, apakah seluruh kewajiban karantina dipenuhi, apakah terdapat dokumen yang sah, dan apakah ada unsur kesengajaan untuk menghindari ketentuan yang berlaku.
Jawaban atas rangkaian pertanyaan itulah yang nantinya menentukan: apakah kasus tersebut berhenti sebagai pelanggaran prosedur atau berkembang menjadi perkara pidana dengan konsekuensi hukum yang jauh lebih serius. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati



