Kinerja Pelayanan BPN II Surabaya Kembali Disorot: Ketika Klarifikasi Putusan PT TUN Soal GS 94 Justru Berujung Kebisuan
SURABAYA, 10 September 2026 — Media Indonesia Times | Transparansi dan kepastian hukum kembali menjadi sorotan di Kantor Pertanahan/BPN II Surabaya. Persoalan mencuat setelah awak media mendatangi kantor tersebut untuk meminta klarifikasi resmi mengenai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya yang dibacakan pada 8 September 2026, khususnya terkait perkara yang menyangkut GS 94.
Pertanyaan yang diajukan sebenarnya sederhana, tetapi memiliki konsekuensi hukum dan administrasi yang tidak sederhana: apa isi dan status putusan tersebut, apa implikasinya terhadap administrasi pertanahan, serta langkah apa yang akan ditempuh BPN II Surabaya setelah putusan itu dibacakan?




Namun hingga klarifikasi dilakukan, awak media mengaku belum memperoleh penjelasan substantif dari pejabat yang berwenang memberikan keterangan mengenai aspek hukum dan teknis pertanahan perkara tersebut.
Awak media hanya ditemui oleh Ari selaku KTU/Kepala Tata Usaha. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan awak media, yang bersangkutan menyampaikan keterbatasan untuk memberikan penjelasan lebih jauh karena khawatir terjadi kekeliruan dalam menyampaikan substansi perkara maupun tindak lanjut putusan.




Sikap tersebut justru melahirkan pertanyaan baru: jika persoalan ini menyangkut putusan pengadilan dan administrasi pertanahan yang berpotensi berdampak kepada kepentingan publik, siapa sebenarnya pejabat yang ditugaskan BPN II Surabaya untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat dan media?.
Persoalan ini tidak semestinya dipersempit menjadi sekadar soal apakah seorang humas menemui wartawan atau tidak.




Yang jauh lebih substansial adalah akuntabilitas badan pemerintahan dalam menjelaskan tindakan administratif yang menjadi perhatian publik.
Keterbukaan informasi publik memang memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun keterbukaan tersebut bukan berarti setiap pejabat harus membuka seluruh informasi tanpa batas. Ada informasi yang memang dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.




Karena itu, yang dituntut bukanlah membuka informasi secara serampangan, melainkan memberikan informasi yang benar, terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan disampaikan oleh pejabat yang memahami substansinya.
Apalagi perkara yang menyangkut pertanahan bukan perkara administratif biasa. Di balik sebuah produk administrasi pertanahan dapat terdapat hak keperdataan, kepentingan masyarakat, investasi, bahkan potensi sengketa berkepanjangan.




Ketika publik bertanya mengenai tindak lanjut suatu putusan pengadilan, jawaban *“takut salah”* tentu tidak cukup untuk mengakhiri persoalan.
Justru sebaliknya, jawaban tersebut menunjukkan perlunya keterangan resmi dari pejabat yang memang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan persoalan tersebut.




Terkait putusan PT TUN Surabaya tanggal 8 September 2026, publik juga membutuhkan penjelasan yang presisi.
Apakah benar amar putusan menyatakan pembatalan dan pencabutan GS 94 sebagaimana dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan?
Apa objek sengketanya?
Apa yang diperintahkan secara konkret dalam amar putusan?
Apakah putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau masih tersedia upaya hukum?
Jika masih terdapat upaya hukum, bagaimana posisi administrasinya?
Dan apabila putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, apa langkah administratif BPN II Surabaya sebagai badan pemerintahan yang berkaitan dengan objek perkara tersebut?.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan opini. Semuanya harus merujuk pada amar putusan, status hukum putusan, kewenangan institusional, serta ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
Sebab dalam negara hukum, yang menjadi ukuran bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan apa yang secara hukum benar-benar diperintahkan oleh putusan dan apa yang menjadi kewajiban administratif setelahnya.
Jika benar terdapat putusan yang berimplikasi terhadap administrasi GS 94, maka ketidakjelasan komunikasi justru berpotensi menciptakan ruang bagi spekulasi.
Masyarakat dapat bertanya-tanya apakah putusan telah ditindaklanjuti, apakah administrasi pertanahan masih berjalan sebagaimana sebelumnya, atau apakah terdapat konsekuensi tertentu terhadap dokumen-dokumen yang lahir sebelum putusan tersebut.
Di sinilah pentingnya BPN 2 Surabaya tampil secara institusional.
Bukan untuk berdebat dengan media.
Bukan pula untuk membenarkan atau menyalahkan pihak tertentu.
Melainkan untuk menjelaskan fakta hukum dan posisi administrasi pertanahan secara terbuka dan proporsional.
Sebab semakin sensitif sebuah perkara, semakin tinggi pula tuntutan terhadap ketepatan informasi yang disampaikan lembaga negara.
BPN merupakan institusi yang bersentuhan langsung dengan salah satu aspek paling sensitif dalam kehidupan masyarakat: tanah dan kepastian hak atas tanah.
Karena itu, pelayanan publik tidak berhenti pada penerimaan berkas atau penyelesaian administrasi di loket.
Pelayanan publik juga mencakup bagaimana institusi negara mempertanggungjawabkan kebijakan, keputusan, dan tindakan administratifnya ketika muncul pertanyaan publik yang legitimate.
Dalam konteks perkara GS 94, BPN 2 Surabaya seharusnya tidak membiarkan publik menafsirkan sendiri posisi lembaga.
Jika ada batasan informasi karena alasan hukum, sampaikan batasannya.
Jika putusan masih menempuh upaya hukum, jelaskan statusnya.
Jika putusan telah final dan terdapat kewajiban administratif tertentu, jelaskan langkah yang sedang atau telah dilakukan.
Dan jika kewenangan berada pada pejabat atau unit tertentu, hadirkan pejabat tersebut.
Sederhana, tetapi justru di situlah ukuran profesionalisme sebuah institusi publik.
Atas persoalan tersebut, sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan perkara meminta Kepala Kantor Pertanahan/BPN 2 Surabaya memberikan penjelasan institusional mengenai:
1. Status hukum putusan PT TUN Surabaya tanggal 8 September 2026 terkait perkara GS 94;
2. Amar putusan dan implikasinya terhadap administrasi pertanahan, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan kepada publik;
3. Apakah telah terdapat tindak lanjut administratif dari BPN 2 Surabaya;
4. Bagaimana kedudukan dokumen atau produk administrasi yang berkaitan dengan objek perkara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
5. Siapa pejabat yang memiliki kewenangan memberikan keterangan resmi mengenai perkara tersebut kepada publik dan media; serta
6. Bagaimana mekanisme pelayanan informasi publik BPN 2 Surabaya ketika masyarakat atau media meminta klarifikasi atas persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Klarifikasi tersebut penting bukan semata-mata untuk kepentingan media.
Lebih jauh, klarifikasi diperlukan untuk mencegah kekosongan informasi yang dapat berkembang menjadi ketidakpastian hukum
Sebab dalam perkara pertanahan, ketidakpastian bukan persoalan kecil. Ia dapat berlarut menjadi sengketa baru, memperbesar ketidakpercayaan publik, dan pada akhirnya justru merugikan semua pihak.
Pada akhirnya, inti persoalan ini bukan siapa yang mau atau tidak mau berbicara kepada wartawan.
Pertanyaan yang lebih besar adalah: apakah setiap putusan pengadilan yang berkaitan dengan tindakan administrasi pemerintahan ditangani secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Jika jawabannya iya, maka seharusnya tidak sulit bagi institusi terkait untuk memberikan penjelasan yang berbasis dokumen dan hukum.
Jika belum, publik berhak meminta penjelasan.
Dan apabila sebuah institusi negara memilih diam ketika pertanyaan publik menyentuh persoalan yang menyangkut kepastian hukum, maka kebisuan itu sendiri dapat menjadi persoalan akuntabilitas yang layak dipertanyakan.
Kini bola berada di tangan BPN II Surabaya.
Publik tidak membutuhkan pernyataan yang panjang.
Publik membutuhkan jawaban yang jelas, dasar hukum yang terang, status putusan yang pasti, serta penjelasan mengenai apa yang telah dan akan dilakukan.
Karena dalam urusan pertanahan, kepastian hukum bukan sekadar slogan pelayanan publik. Ia adalah kewajiban institusional yang harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati