Ditresiber Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Berkedok Promo Emas, Lima Tersangka Diamankan
SURABAYA — Media Indonesia Times | Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online dengan modus promosi penjualan logam mulia emas, sekaligus mengamankan lima orang tersangka.
Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jawa Timur dalam menjaga ruang digital tetap aman dari berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin berkembang dan menyasar masyarakat melalui rekayasa komunikasi.




Lima tersangka yang diamankan terdiri atas empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas), yakni IJS, MAH, I, dan SGR, serta seorang perempuan berinisial RML yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus penampung rekening hasil kejahatan.
Perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Direktorat Siber Polda Jawa Timur, Senin (3/8/2026), pukul 14.00 WIB.




Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Wadirsiber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa, Dirsiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., Kasubdit I Ditresiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana, serta jajaran penyidik Ditresiber Polda Jawa Timur.
Dalam keterangannya, Dirsiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa empat tersangka merupakan warga binaan lapas. IJS tercatat sebagai warga binaan Lapas Pancur Batu yang sebelumnya merupakan binaan Lapas Sumatera Utara. Sementara MAH, I, dan SGR juga merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara.




Adapun RML diduga memiliki peran penting dalam alur keuangan sindikat, yakni sebagai pemilik rekening sekaligus pihak yang menampung dan mengelola dana hasil tindak pidana.
Kasus tersebut bermula dari sebuah pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada korban oleh nomor yang tidak dikenal.




Pelaku menjalankan aksinya dengan membangun kedekatan emosional. Ia mengaku sebagai anak korban, sehingga komunikasi berlangsung tanpa menimbulkan kecurigaan berarti.
Setelah kepercayaan korban berhasil diperoleh, pelaku kemudian menawarkan pembelian logam mulia emas dengan harga yang sangat menggiurkan, yakni sekitar Rp2.350.000 per gram. Harga tersebut berada jauh di bawah harga pasar saat itu yang berkisar Rp2.850.000 per gram.




Perbedaan harga tersebut menjadi umpan untuk meyakinkan korban agar segera melakukan transaksi.
Korban kemudian melakukan pemesanan dan mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama RML.




Namun, ketika korban meminta suaminya untuk kembali mengirimkan dana, muncul kecurigaan. Sang suami kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada anak mereka.
Dari proses verifikasi tersebut, terungkap bahwa pesan dan tawaran pembelian emas tersebut bukan berasal dari sang anak. Korban pun menyadari bahwa dirinya telah menjadi sasaran penipuan online.
Hasil penyidikan Ditresiber Polda Jatim mengungkap bahwa aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui pembagian peran yang tersusun.
IJS dan MAH diduga berperan dalam menyiapkan sarana serta sistem yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Keduanya menggunakan aplikasi WhatsApp Sniper, GetContact Premium, dan VPN untuk mencari target, menganalisis identitas calon korban, serta menyamarkan aktivitas komunikasi.
Setelah memperoleh sasaran, komunikasi dilakukan secara intensif dengan membangun keyakinan korban hingga akhirnya bersedia melakukan transfer dana.
Sementara itu, SGR dan I diduga bertugas menyiapkan rekening bank atas nama RML untuk digunakan sebagai rekening penampungan dana hasil kejahatan berdasarkan perintah IJS.
Adapun RML berperan sebagai pemilik sekaligus admin rekening yang menerima dan mengelola aliran dana hasil tindak pidana tersebut.
Pola ini menunjukkan bahwa kejahatan dilakukan dengan memanfaatkan perpaduan antara rekayasa sosial, teknologi komunikasi, dan pengelolaan aliran dana untuk mengelabui korban.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Barang bukti tersebut antara lain beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek, buku mutasi rekening BRI, kartu ATM, sejumlah rekening bank, akun dompet digital DANA dan GoPay, serta sejumlah perhiasan berupa cincin dan gelang yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Barang-barang tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menelusuri pola komunikasi, transaksi, sekaligus aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana ketentuan dalam UU ITE, serta ancaman pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Polda Jawa Timur mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menghadapi berbagai bentuk penipuan digital yang semakin beragam.
Modus mengaku sebagai anggota keluarga, menawarkan barang dengan harga yang tidak wajar, hingga mendorong calon korban untuk segera melakukan transfer merupakan pola yang patut diwaspadai.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi identitas, tidak mudah percaya terhadap pesan dari nomor yang tidak dikenal, serta tidak tergoda oleh penawaran yang terlalu murah dan tidak masuk akal.
Sebelum melakukan transaksi, masyarakat juga diminta memastikan kebenaran identitas pihak yang menghubungi serta melakukan konfirmasi melalui saluran komunikasi lain yang dapat dipercaya.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan siber tidak selalu hadir dalam bentuk teknologi yang rumit. Tidak jarang, celah terbesar justru muncul dari kepercayaan manusia yang dimanfaatkan melalui rekayasa sosial.
Ditresiber Polda Jawa Timur menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun ruang digital yang lebih aman, sekaligus memastikan setiap pelaku kejahatan siber yang merugikan masyarakat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan