Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

LKKNU PCNU Banyuwangi Sosialisasikan Pengesahan Nikah, Ajak Masyarakat Menjaga Kesucian Akad dengan Pencatatan Resmi

LKKNU PCNU Banyuwangi Sosialisasikan Pengesahan Nikah, Ajak Masyarakat Menjaga Kesucian Akad dengan Pencatatan Resmi
kegiatan Ngerandu Turba PCNU Banyuwangi di Kantor MWC NU Genteng, Sabtu (1/8/2026),

Banyuwangi – Lembaga Kemasyarakatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi memanfaatkan kegiatan Ngerandu Turba PCNU Banyuwangi di Kantor MWC NU Genteng, Sabtu (1/8/2026), untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan melalui program pengesahan nikah (isbat nikah). Kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar menghadirkan kemaslahatan keluarga, agar setiap akad suci yang telah dilaksanakan sesuai syariat memperoleh pengakuan hukum serta memberikan perlindungan bagi suami, istri, dan anak.

 

Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menyampaikan bahwa pasangan yang telah melangsungkan nikah siri dan memenuhi syarat serta rukun perkawinan menurut syariat Islam dapat mengajukan pengesahan nikah melalui mekanisme yang berlaku. Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, perkawinan tersebut selanjutnya dapat dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

 

Menurutnya, Islam mengajarkan agar sebuah ikatan perkawinan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga menghadirkan kemaslahatan dan kepastian bagi keluarga. Oleh sebab itu, setiap permohonan pengesahan nikah akan melalui pemeriksaan oleh Pengadilan Agama untuk memastikan seluruh ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi sebelum diterbitkan penetapan.

 

Dalilatus menjelaskan, LKKNU PCNU Banyuwangi selama ini terus bersinergi dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dalam memberikan pelayanan pengesahan nikah bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Sinergi tersebut merupakan wujud khidmah Nahdlatul Ulama dalam membantu umat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya sekaligus menjaga hak-hak keluarga.

 

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa program pengesahan nikah tidak boleh dipahami sebagai pembenaran untuk memilih jalan nikah siri. Sebaliknya, masyarakat diimbau agar sejak awal melaksanakan perkawinan sesuai ketentuan agama dan negara, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

 

"Perkawinan adalah mitsaqan ghalizha atau ikatan yang kokoh. Karena itu, hendaknya setiap akad nikah tidak hanya sah menurut syariat, tetapi juga dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Selain memberikan kepastian hukum, pencatatan nikah di KUA juga tidak dipungut biaya apabila dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dalilatus.

 

Melalui sosialisasi ini, LKKNU PCNU Banyuwangi berharap semakin tumbuh kesadaran masyarakat bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kemuliaan keluarga, melindungi hak-hak anggota keluarga, serta mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah dalam naungan syariat Islam dan hukum negara. (dll)

Rz
Penulis Rz
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN