Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

MAKI Jatim Desak Kejati Periksa Pengelolaan Anggaran Desa Jombangdelik Periode 2019–2020 Secara Transparan

MAKI Jatim Desak Kejati Periksa Pengelolaan Anggaran Desa Jombangdelik Periode 2019–2020 Secara Transparan

GRESIK, 2 Agustus 2026 — Media Indonesia Times | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan siap membawa persoalan dugaan tata kelola pemerintahan Desa Jombangdelik, Kabupaten Gresik, periode 2019–2020 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap pengelolaan anggaran desa pada periode tersebut.

 

Rencana pelaporan itu sekaligus membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa secara objektif informasi dan dokumen yang berkaitan dengan persoalan yang dipersoalkan.

 

MAKI Jatim menilai, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai polemik di tingkat masyarakat. Pemeriksaan melalui mekanisme hukum diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyimpangan tata kelola, atau unsur pidana.

 

Sorotan terhadap periode 2019–2020 menjadi penting karena pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat. Setiap penggunaan anggaran semestinya memiliki dasar perencanaan, pelaksanaan, bukti transaksi, serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

 

Pelaporan merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. Kebenaran dugaan harus ditentukan melalui proses yang objektif dan berdasarkan bukti.

 

Karena itu, pemeriksaan nantinya perlu melihat rangkaian pengelolaan anggaran secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban.

 

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan realisasi di lapangan, fakta tersebut perlu diklarifikasi. Demikian pula apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, diperlukan mekanisme pemeriksaan dan penghitungan sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.

 

Apabila laporan MAKI Jatim benar-benar disampaikan, perhatian publik akan tertuju pada tindak lanjut Kejati Jawa Timur.

 

Aparat penegak hukum dituntut bekerja profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Pemeriksaan juga harus dilakukan secara berimbang dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

 

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Penyebutan nama atau jabatan dalam sebuah laporan belum dapat dipersamakan dengan kesalahan yang telah terbukti secara hukum.

 

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, proses pertanggungjawaban harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Persoalan ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

 

Dana desa pada hakikatnya merupakan uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Masa jabatan seorang kepala desa dapat berakhir, tetapi pertanggungjawaban terhadap pengelolaan anggaran pada masa pemerintahannya tetap melekat.

 

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme yang tepat.

 

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar polemik. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai bagaimana uang publik dikelola.

 

Jika pengelolaan anggaran telah sesuai ketentuan, pemeriksaan dapat memberikan kepastian tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan.

 

Pada akhirnya, persoalan Jombangdelik akan ditentukan bukan oleh kerasnya tudingan, melainkan oleh dokumen, fakta, hasil pemeriksaan, dan bukti yang sah.

 

MAKI Jatim mendorong persoalan dibawa ke ranah hukum. Kini, jika laporan tersebut direalisasikan, publik menunggu bagaimana Kejati Jawa Timur menguji dan menerangkan persoalan tersebut secara profesional, transparan, serta berdasarkan hukum. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN