Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

DIDAMPINGI KETUA PERADI DAN KETUA LPKAN INDONESIA, WARGA BIASA GUGAT PENGUSAHA ROKOK GRESIK: DIDUGA SHM DIBALIK NAMA SAAT PERJANJIAN BELUM JATUH TEMPO, HUKUM TAK BOLEH TUNDUK PADA KEKUASAAN MODAL

DIDAMPINGI KETUA PERADI DAN KETUA LPKAN INDONESIA, WARGA BIASA GUGAT PENGUSAHA ROKOK GRESIK: DIDUGA SHM DIBALIK NAMA SAAT PERJANJIAN BELUM JATUH TEMPO, HUKUM TAK BOLEH TUNDUK PADA KEKUASAAN MODAL

GRESIK – Media Indonesia Times | Di hadapan hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena seseorang memiliki kekuatan ekonomi, jaringan, ataupun pengaruh. Prinsip equality before the law inilah yang kini diuji dalam sengketa perdata yang menyita perhatian publik di Kabupaten Gresik.

 

Didampingi Ketua DPC PERADI Sidoarjo, Yunus Susanto, S.H., serta Ketua LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Indonesia, Chamim Putra Ghafoer, seorang warga biasa bernama Lilik Tri Riscanti resmi menggugat seorang pengusaha rokok asal Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, H. Suprayitno, ke Pengadilan Negeri Gresik.

 

Gugatan tersebut lahir dari dugaan pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara sepihak, padahal menurut penggugat, perjanjian utang-piutang yang disepakati para pihak belum mencapai batas waktu pelunasan sebagaimana diperjanjikan.

 

Perkara ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik dengan Nomor 82/Pdt.G/2026/PN.Gsk, dengan agenda sidang perdana pada 11 Agustus 2026.

 

Menurut kuasa hukum penggugat, sengketa bermula ketika Lilik memperoleh pinjaman sebesar Rp255 juta dengan menjaminkan SHM rumah dan tanah seluas kurang lebih 1.500 meter persegi atas namanya. Berdasarkan kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris, jangka waktu pelunasan disebut disepakati selama satu tahun, dan apabila hingga waktu tersebut utang tidak dilunasi, barulah dapat ditempuh mekanisme pengalihan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Namun, menurut dalil dalam gugatan, baru sekitar empat bulan berjalan, SHM tersebut diduga telah beralih nama kepada pihak pemberi pinjaman. Padahal, penggugat menyatakan telah melakukan pembayaran sebesar Rp85 juta sebagai angsuran utang. Pembayaran itu, menurut kuasa hukum, justru dipandang oleh pihak lawan sebagai uang sewa dengan nilai Rp10 juta setiap bulan. Klaim-klaim tersebut kini menjadi bagian dari pokok sengketa yang akan diuji pembuktiannya di persidangan.

 

Apabila dalil gugatan tersebut nantinya terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut hubungan utang-piutang, melainkan menyentuh prinsip fundamental perlindungan hak milik dan kepastian hukum. Sebab, jaminan utang pada hakikatnya bukanlah instrumen untuk mengalihkan kepemilikan secara sepihak di luar mekanisme hukum maupun di luar isi perjanjian yang disepakati para pihak.

 

Tim kuasa hukum juga menyampaikan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Gresik dan Polsek Balongpanggang dengan mengacu pada prinsip praejudicieel geschil, yakni bahwa penyelesaian aspek tertentu dapat bergantung pada putusan perkara perdata yang sedang diperiksa pengadilan. Dalil hukum tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi yang diajukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Tidak berhenti pada gugatan terhadap pengusaha rokok tersebut, tim kuasa hukum juga melayangkan Somasi Pertama kepada Kepala Desa Jombangdelik atas dugaan adanya keterkaitan dalam rangkaian persoalan yang disengketakan. Somasi itu ditembuskan kepada berbagai instansi, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur, Bupati Gresik, Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, serta Inspektorat Kabupaten Gresik.

 

Menurut kuasa hukum, perkara ini diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana talangan sejumlah kegiatan proyek desa pada kurun waktu 2018–2020, ketika Lilik Tri Riscanti masih menjabat sebagai perangkat desa. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi alat legitimasi pihak yang kuat. Pengadilan diharapkan menjadi ruang yang objektif untuk menguji seluruh alat bukti, mendengar seluruh keterangan para pihak, serta memastikan bahwa setiap hak keperdataan warga negara memperoleh perlindungan yang adil sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

 

Sidang perdana pada 11 Agustus 2026 bukan sekadar agenda formal di ruang persidangan. Perkara ini akan menjadi ujian nyata terhadap tegaknya kepastian hukum, perlindungan hak atas kepemilikan, dan kepercayaan masyarakat bahwa keadilan dapat diperoleh tanpa memandang status sosial maupun kekuatan ekonomi para pihak.

 

Karena dalam negara hukum, yang seharusnya menang bukanlah kekuasaan ataupun modal, melainkan kebenaran yang dapat dibuktikan di hadapan hukum. (Red)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN