Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Polemik Padel dan Infesta Boutique Hotel di Permata Juanda, MAKI Jatim Desak P2CKTR Sidoarjo Bertindak Tegas

Polemik Padel dan Infesta Boutique Hotel di Permata Juanda, MAKI Jatim Desak P2CKTR Sidoarjo Bertindak Tegas

SIDOARJO, 1 Agustus 2026 — Di tengah kawasan permukiman yang semestinya menjunjung ketenteraman dan keteraturan, polemik keberadaan fasilitas padel serta Infesta Boutique Hotel di Perumahan Permata Juanda kembali menguji ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan. MAKI Jawa Timur menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut, dan mendesak Dinas P2CKTR Sidoarjo segera melakukan re-evaluasi menyeluruh atas kedua bangunan tersebut.

 

Desakan itu mengemuka setelah MAKI Jatim menyebut tim investigasinya menemukan dugaan adanya persoalan dalam proses perizinan pendirian bangunan. Dalam pemberitaan MAKI News, organisasi itu juga mengklaim kedua bangunan tersebut diduga belum memperoleh izin pendirian dari pengelola kawasan, PT Surya Inti Permata Juanda, yang disebut sebagai pengelola tunggal Perumahan Permata Juanda.

 

Bagi publik, inti persoalannya bukan semata pada hadirnya fasilitas olahraga atau usaha akomodasi di suatu kawasan, melainkan pada kepastian apakah seluruh proses pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan. Di situlah negara diuji: apakah pemerintah hadir sebagai penjaga tertib administrasi, atau justru membiarkan ruang permukiman bergeser tanpa kejelasan dasar hukum.

 

Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, sebagaimana dikutip dalam laporan tersebut, meminta Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo memanggil pemilik padel, pemilik hotel, dan pihak pengelola untuk memetakan potensi pelanggaran perizinan. Ia juga mendesak agar penutupan dilakukan apabila dalam kajian re-evaluasi terbukti ada pelanggaran.

 

MAKI Jatim bahkan memberi tenggat 3×24 jam agar Dinas P2CKTR mengambil langkah tegas. Di titik inilah pemerintah daerah dituntut tidak sekadar merespons tekanan, melainkan menjawab substansi persoalan dengan pemeriksaan yang terbuka, terukur, dan berbasis dokumen. Sebab dalam perkara seperti ini, yang paling dibutuhkan publik adalah kepastian: apakah bangunan itu sah, atau justru harus ditertibkan.

 

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya soal satu lapangan padel atau satu hotel di tengah kawasan hunian. Ini adalah soal wibawa aturan, perlindungan atas fungsi permukiman, dan keberanian pemerintah untuk menegakkan ketentuan tanpa ragu. Ketika regulasi dijalankan dengan tegas dan transparan, kepastian hukum akan menjadi jawaban yang paling menenangkan bagi warga. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN