DIDUGA LANGGAR PERIZINAN, MAKI JATIM DESAK PT SURYA INTI PERMATA JUANDA TUTUP DAN REKOMENDASIKAN PEMBONGKARAN BANGUNAN PADEL DI PERMATA JUANDA SIDOARJO
SIDOARJO, 25 Juli 2026 – Media Indonesia Times | Polemik pembangunan lapangan olahraga padel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan akan melakukan langkah hukum dan kelembagaan menyusul temuan awal yang diduga mengindikasikan adanya pelanggaran dalam proses perizinan pembangunan fasilitas olahraga komersial tersebut.
Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menyatakan telah memulai penelusuran terhadap seluruh dokumen dan proses administrasi perizinan bangunan yang berdiri di kawasan permukiman itu. Penelusuran dilakukan setelah muncul dugaan bahwa bangunan padel tersebut tidak dibangun sesuai dengan ketentuan tata ruang maupun izin yang semestinya.




Perumahan Permata Juanda, yang sebelumnya dikenal sebagai Perumahan Surya Inti Permata Juanda, merupakan kawasan permukiman yang telah berdiri selama puluhan tahun di Kabupaten Sidoarjo. Hingga kini, pengelolaan kawasan tersebut masih berada di bawah kewenangan PT Surya Inti Permata Juanda. Dengan demikian, setiap aktivitas pembangunan di dalam kawasan tersebut pada prinsipnya harus melalui mekanisme dan persetujuan resmi dari pihak pengelola.
Namun, di tengah kawasan permukiman itu kini berdiri sebuah bangunan besar yang diperuntukkan sebagai lapangan olahraga padel. Kehadiran bangunan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian fungsi lahan, legalitas pembangunan, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang di kawasan hunian.




Menurut hasil klarifikasi awal yang dilakukan Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim kepada pihak pengelola, diperoleh keterangan bahwa PT Surya Inti Permata Juanda diduga tidak pernah menerbitkan izin pembangunan lapangan padel tersebut. Bahkan, berdasarkan keterangan seorang sumber internal yang mengaku mengetahui persoalan tersebut dan meminta identitasnya dirahasiakan, pihak pengelola disebut awalnya tidak mengetahui proses pembangunan hingga bangunan berdiri.
Temuan tersebut kemudian didalami dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) kepada salah satu pejabat bidang teknis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Cipta Karya (DPUPRCK) Kabupaten Sidoarjo berinisial "Y". Dari hasil pendalaman itu, MAKI Jatim mengaku memperoleh informasi bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan disebut diperuntukkan sebagai bangunan hunian, bukan sebagai fasilitas olahraga padel yang bersifat komersial.




Apabila informasi tersebut terbukti benar melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, maka hal itu berpotensi menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara izin yang diterbitkan dengan pemanfaatan bangunan di lapangan. Dugaan tersebut, menurut MAKI Jatim, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun seluruh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Selain aspek perizinan, MAKI Jatim juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan penguasaan sebagian lahan fasilitas umum (fasum) milik kawasan perumahan sepanjang kurang lebih dua meter untuk kepentingan pembangunan lapangan padel tersebut. Lahan fasum itu disebut merupakan aset kawasan yang pada waktunya akan diserahkan kepada warga Perumahan Permata Juanda sebagai bagian dari prasarana dan fasilitas umum.




Apabila dugaan tersebut terbukti benar berdasarkan pemeriksaan hukum dan pengukuran resmi, maka persoalan yang dihadapi tidak lagi sebatas administrasi perizinan, melainkan dapat menyentuh aspek perlindungan aset fasilitas umum yang menjadi hak masyarakat.
Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi awal tersebut, MAKI Jatim menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola kawasan serta kepada DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo. Melalui surat tersebut, MAKI akan meminta kedua institusi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas bangunan dimaksud serta mengeluarkan rekomendasi resmi berupa penutupan operasional maupun pembongkaran apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.




Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa organisasinya akan mengawal persoalan tersebut hingga seluruh proses hukum dan administrasi berjalan secara transparan.
"Insya Allah Senin kami akan bersurat kepada PT Surya Inti Permata Juanda dan DPUPRCK Kabupaten Sidoarjo untuk meminta evaluasi resmi atas legalitas bangunan tersebut. Apabila memang terbukti melanggar ketentuan, kami mendesak agar diterbitkan rekomendasi penutupan maupun pembongkaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas Heru.




Heru menambahkan, apabila nantinya terdapat indikasi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh proses penerbitan perizinan maupun pengawasan pembangunan, guna memastikan tidak terdapat penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
MAKI Jatim juga menyatakan Bidang Hukumnya siap memberikan pendampingan hukum apabila masyarakat atau pihak yang memiliki kepentingan hukum memberikan kuasa terkait dugaan penguasaan lahan fasilitas umum maupun persoalan lain yang berkaitan dengan pembangunan lapangan padel tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan aturan tata ruang, pengawasan perizinan bangunan, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kawasan permukiman tetap sesuai fungsi yang telah ditetapkan. Di sisi lain, seluruh dugaan yang disampaikan MAKI Jatim tetap memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk pemilik bangunan, PT Surya Inti Permata Juanda, dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, agar penyelesaian persoalan dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan