BPOM Surabaya Musnahkan Hampir 100 Ribu Tablet Obat Ilegal, Selamatkan Lebih dari 10 Ribu Pelajar dari Ancaman Penyalahgunaan OOT
Surabaya – Media Indonesia Times | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT) berupa Trihexyphenidyl dan Tramadol, Kamis (6/8/2026). Tindakan tersebut menjadi langkah strategis dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat sekaligus menyelamatkan lebih dari 10.000 pelajar, khususnya di Jawa Timur, dari risiko penyalahgunaan obat keras.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip dengan total nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000. Seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman obat ilegal yang digagalkan sebelum beredar di masyarakat.




Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara. Kehadiran berbagai institusi tersebut menunjukkan kuatnya sinergi lintas sektor dalam memberantas peredaran obat ilegal di Indonesia.
Pengungkapan kasus bermula dari operasi Lanudal Juanda yang berhasil menggagalkan pengiriman obat ilegal dari Jakarta dan sekitarnya melalui Bandara Internasional Juanda. Paket tersebut rencananya dikirim menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar untuk selanjutnya didistribusikan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara. Setelah diamankan, seluruh barang bukti diserahkan kepada Balai Besar POM di Surabaya guna penanganan lebih lanjut.




Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini memiliki arti strategis karena penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu saat ini menjadi ancaman serius yang menyasar generasi muda.
"Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan," tegas Yudi.




Menurutnya, obat-obatan seperti tramadol dan trihexyphenidyl yang disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, penurunan kemampuan berpikir, hingga memicu perilaku berisiko. Kondisi tersebut menjadikan pelajar sebagai kelompok yang sangat rentan apabila peredaran obat ilegal tidak segera dihentikan.
BPOM menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan seluruh obat ilegal tersebut tidak kembali beredar ataupun dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap kesehatan masyarakat.




Selain melakukan pemusnahan, Balai Besar POM di Surabaya akan memperluas penyelidikan guna mengungkap pemasok maupun jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku yang mengedarkan obat ilegal.
BPOM juga mengingatkan masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk. Untuk obat-obatan, masyarakat diimbau hanya membeli di apotek atau toko obat berizin, sedangkan obat keras hanya boleh diperoleh berdasarkan resep dokter.




Legalitas produk dapat dipastikan melalui situs cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM Mobile yang tersedia pada perangkat Android dan iOS.
Keberhasilan menggagalkan distribusi hampir 100 ribu tablet obat ilegal ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara BPOM, aparat penegak hukum, pengelola bandara, bea cukai, dan seluruh pemangku kepentingan mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat. Lebih dari sekadar penindakan hukum, operasi ini merupakan investasi penting dalam menjaga kualitas generasi muda Indonesia dari ancaman penyalahgunaan obat ilegal yang dapat merusak masa depan bangsa.(Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan