Geger! Dugaan 3 Kg Emas Seret Nama Oknum DPRD Sintang
Sekadau, MediaIndonesiaTimes.id 6 Agustus 2026 – Informasi mengenai dugaan diamankannya seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial AI oleh tim gabungan Polda Kalbar menjadi perhatian publik. Oknum legislator tersebut disebut dalam informasi yang beredar diduga membawa sekitar 3 kilogram logam mulia jenis emas yang diduga tidak disertai dokumen yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Raya Sekadau–Sintang, tepatnya di wilayah Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.




Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Kalbar mengenai kronologi lengkap kejadian, asal-usul logam mulia yang dimaksud, status barang bukti, maupun status hukum pihak yang disebut dalam informasi yang beredar.
Saat dikonfirmasi, salah seorang petugas Humas Polres Sekadau menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut berada di bawah kewenangan Polda Kalbar.




«"Yang menangkap dan menangani adalah Polda Kalbar, Bang," ujarnya singkat melalui aplikasi WhatsApp.»
Keterangan serupa disampaikan Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Polda Kalbar.




«"Polda Kalbar yang menangani," katanya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon.»
Munculnya informasi tersebut memicu perhatian masyarakat. Sejumlah warga berharap Polda Kalbar segera memberikan penjelasan resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.




Publik juga meminta agar apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polda Kalbar serta klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan.




Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan