MAKI Jatim Nilai Penyidikan Dugaan Korupsi Stan PD Pasar Surya Harus Segera Beri Kepastian Hukum Setelah 35 Saksi Diperiksa
SURABAYA, Kamis (6/8/2026) – Media Indonesia Times | Waktu terus berjalan, penyidikan terus bergulir, tetapi kepastian hukum masih menjadi tanda tanya. Di tengah sorotan publik terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola stan dan lahan milik PD Pasar Surya Surabaya, masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum setelah sekitar 35 orang saksi diperiksa dalam proses penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Sorotan tersebut tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Koordinator Wilayah MAKI Jatim, Heru Satriyo, yang akrab disapa Heru MAKI, menilai bahwa perkembangan penyidikan sudah sepatutnya diiringi dengan penyampaian informasi yang proporsional kepada publik tanpa mengganggu substansi penyidikan.




Menurut Heru, transparansi bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi penyidik, melainkan bagian dari akuntabilitas lembaga penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
"Publik menghormati independensi penyidik. Namun setelah sekitar 35 saksi diperiksa dan berbagai tindakan penyidikan dilakukan, masyarakat tentu berharap memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Heru Satriyo.




Perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola stan dan lahan milik PD Pasar Surya. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum dikabarkan telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur untuk memperkuat konstruksi pembuktian.
Tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga pengamanan barang bukti elektronik seperti telepon seluler dan perangkat komputer. Seluruh barang bukti tersebut menjalani proses digital forensik guna menelusuri jejak informasi yang dinilai relevan dengan penyidikan.




Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam mekanisme pemberian hak penggunaan stan yang diduga tidak sepenuhnya sesuai prosedur operasional. Dugaan tersebut mencakup persoalan dalam perjanjian sewa yang berpotensi memengaruhi penerimaan pendapatan PD Pasar Surya sebagai badan usaha milik daerah.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Pihak Kejari Tanjung Perak sebelumnya menyatakan bahwa seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen, maupun hasil pemeriksaan barang bukti elektronik masih terus didalami sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.




Bagi MAKI Jawa Timur, kehati-hatian dalam penyidikan tentu harus dihormati. Namun, proses hukum yang terlalu lama tanpa adanya kepastian juga berpotensi memunculkan ruang spekulasi yang tidak produktif di tengah masyarakat.
Heru Satriyo menegaskan bahwa profesionalisme, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum. Menurutnya, keterbukaan mengenai perkembangan perkara sepanjang tidak menghambat kepentingan penyidikan akan menjadi indikator penting bahwa proses hukum berjalan secara sehat dan dapat dipertanggungjawabkan.




Lebih jauh, Heru menilai perkara ini semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola badan usaha milik daerah, khususnya dalam pengelolaan aset, penerapan prosedur administrasi, sistem pengawasan internal, serta mekanisme pengendalian agar pengelolaan aset publik benar-benar dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Desakan masyarakat pada dasarnya bukanlah untuk mempercepat proses hukum secara serampangan, melainkan menghadirkan kepastian hukum yang lahir dari pembuktian yang kuat, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepastian tersebut menjadi elemen penting untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap integritas institusi penegak hukum. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan