Batoe Poeja Bikin Penasaran, RAB dan Kontrak Tak Jelas Rimbanya
Kapuas hulu,MediaIndonesiaTimes.id 10 Agustus 2026.Kasus kapal ferry Batoe Poeja yang sempat lama tidak terdengar kini kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan bukan hanya tertuju pada persoalan kegiatan pengadaan kapal tersebut, tetapi juga pada keberadaan dokumen penting berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak.
Informasi yang diterima redaksi Media Indonesia times,menyebutkan adanya dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Barat yang berkaitan dengan kegiatan Batoe Poeja. Namun, di tengah informasi tersebut, keberadaan RAB dan dokumen kontrak justru menjadi pertanyaan yang belum mendapatkan penjelasan secara terang.




Pertanyaannya sederhana, ke mana dokumen tersebut?
Apakah masih tersimpan dalam arsip, belum ditemukan, atau terdapat persoalan administrasi dalam penyimpanannya? Hal tersebut tentu membutuhkan penjelasan dan pembuktian berdasarkan dokumen serta keterangan resmi dari pihak yang berwenang.




Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Imam Sabirin, yang saat itu disebut menjabat sebagai Direktur BUMD PD Uncak Kapuas, dikaitkan dengan proses pengadaan kapal ferry Batoe Poeja.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah nama juga disebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan. Di antaranya inisial KH dari Dinas Perhubungan, sementara Felix disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat kegiatan berlangsung.




Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Sejumlah pertanyaan penting masih perlu dijawab, antara lain siapa yang menyusun RAB, siapa yang menetapkan atau mengesahkannya, bagaimana mekanisme pengadaan kapal dilaksanakan, serta siapa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap dokumen kontrak.
Keberadaan RAB dan kontrak menjadi penting karena kedua dokumen tersebut dapat menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan, nilai pengadaan, spesifikasi, ruang lingkup pekerjaan, pihak yang terlibat, hingga hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kegiatan.




Redaksi Media Indonesia times masih melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut, termasuk mencocokkannya dengan dokumen dan informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Barat.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan dari pihak tertentu. Setiap informasi yang muncul masih dalam tahap penelusuran dan membutuhkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.




Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip jurnalistik.
Publik tentunya berharap seluruh dokumen yang menjadi dasar sebuah kegiatan dapat ditelusuri dan dijelaskan secara transparan.




Sebab, ketika RAB dan kontrak belum jelas keberadaannya, pertanyaan masyarakat pun kembali muncul:
“Batoe Poeja sudah lama berlayar, tapi RAB kontraknya masih berlabuh di mana?”
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control