APMS 66.787.002 Semitau Beri Klarifikasi soal Penyaluran Pertalite Subsidi
Kapuas hulu,MediaIndonesiaTimes.id 11 Agustus 2026-Pihak APMS 66.787.002 Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Semitau.
Pengelola APMS membantah adanya praktik penyaluran BBM subsidi ke pasar gelap maupun dugaan permainan dalam distribusi Pertalite sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.




Menurut pihak pengelola, aktivitas pemindahan BBM menggunakan jeriken maupun drum yang terlihat di lokasi merupakan bagian dari mekanisme distribusi kepada masyarakat, khususnya warga yang berada di wilayah perairan dan daerah yang sulit dijangkau menggunakan kendaraan darat.
“Seluruh aktivitas penyaluran BBM di APMS Semitau telah mengikuti prosedur operasional dan mekanisme yang berlaku,” ujar pihak pengelola APMS dalam keterangan klarifikasinya.




Pihak APMS menjelaskan, kondisi geografis Kecamatan Semitau dan wilayah sekitarnya memiliki karakteristik yang berbeda dengan kawasan perkotaan. Sebagian masyarakat masih mengandalkan transportasi air, sehingga pengangkutan BBM menuju sejumlah wilayah dilakukan menggunakan kapal motor atau sarana transportasi sungai lainnya.
Pengelola APMS juga menegaskan bahwa penyaluran tersebut, menurut mereka, diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat dan bukan untuk dialihkan ke pasar gelap.




“Kami memastikan seluruh penyaluran BBM dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat. Tidak ada pengalihan kuota ataupun penjualan ilegal sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Pihak APMS menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai belum melakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada pengelola sebelum diterbitkan. Mereka menilai pemberitaan tanpa konfirmasi yang lengkap berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta berdampak terhadap nama baik pihak APMS.




Terkait mekanisme distribusi BBM tersebut, pengelola APMS menyatakan siap memberikan penjelasan maupun menghadapi pemeriksaan apabila dilakukan oleh pihak Pertamina, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Pihak APMS berharap masyarakat dapat memahami kondisi geografis wilayah Semitau dan daerah perairan di Kapuas Hulu yang membutuhkan pola distribusi berbeda agar kebutuhan BBM masyarakat tetap dapat terpenuhi.




Di sisi lain, seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta melakukan verifikasi dan konfirmasi secara menyeluruh sebelum suatu dugaan disampaikan sebagai informasi kepada publik.
Catatan redaksi:




Klarifikasi ini merupakan hak jawab dan penjelasan dari pihak APMS 66.787.002 Semitau atas pemberitaan sebelumnya. Setiap dugaan terkait penyaluran BBM subsidi tetap menjadi kewenangan pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control