Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

21 LAPAK EKS LOKALISASI KRENGSENG DIRATAKAN, PENATAAN KAWASAN MEMASUKI BABAK BARU

21 LAPAK EKS LOKALISASI KRENGSENG DIRATAKAN, PENATAAN KAWASAN MEMASUKI BABAK BARU

SIDOARJO — Media Indonesia Times | Aktivitas di kawasan eks Lokalisasi Krengseng, Kecamatan Krian, Senin (3/8/2026), berlangsung berbeda dari hari-hari biasanya. Sejak pagi, personel gabungan mulai berdatangan dan bersiap melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang masih berdiri di kawasan tersebut.

 

Sebanyak 21 lapak warung akhirnya diratakan dalam operasi yang melibatkan 125 personel lintas instansi. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menata kembali kawasan, mengembalikan fungsi ruang sesuai peruntukan, serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

 

Operasi dimulai sekitar pukul 09.35 WIB. Kekuatan personel berasal dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Polsek Krian, Koramil Krian, Kecamatan Krian, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), serta PT KAI Daop 8 Surabaya.

 

Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan memimpin langsung pelaksanaan penertiban. Sebelum bergerak, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Plt Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto.

 

Dalam apel tersebut, Novianto menyampaikan bahwa pembongkaran merupakan bagian dari tahapan penertiban yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah. Pemberitahuan kepada pemilik bangunan, sosialisasi, serta kesempatan pembongkaran secara mandiri disebut telah diberikan sebelum pemerintah melakukan pembongkaran secara langsung.

 

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menata kawasan agar kembali sesuai dengan peruntukannya,” ujar Novianto.

 

Usai apel, petugas langsung bergerak menuju titik-titik bangunan yang masih berdiri. Sejumlah bangunan diketahui telah dibongkar sebagian oleh pemilik maupun penghuni. Petugas kemudian merobohkan bagian yang masih tersisa menggunakan peralatan pembongkaran.

 

Proses berlangsung tertib. Tidak terdapat perlawanan dari pemilik maupun penghuni bangunan. Personel gabungan ditempatkan di sejumlah titik untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan terkendali.

 

Sekitar pukul 11.15 WIB, seluruh bangunan yang menjadi sasaran telah diratakan. Sisa tenda dan material yang mudah terbakar kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak kembali digunakan.

 

Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB setelah seluruh personel melakukan konsolidasi.

 

Total 21 lapak warung dibongkar dalam operasi tersebut. Penertiban ini sekaligus menandai berlanjutnya penataan kawasan eks Lokalisasi Krengseng yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu kawasan yang memiliki persoalan sosial tersendiri.

 

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyebut penataan tidak hanya ditujukan untuk merapikan kawasan secara fisik. Penertiban juga diarahkan untuk menghilangkan berbagai aktivitas yang dinilai menjadi sumber penyakit masyarakat serta mendukung langkah pencegahan penyebaran HIV/AIDS dan persoalan sosial lainnya.

 

Dari sisi personel, operasi melibatkan kekuatan lintas sektor. Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menerjunkan 90 personel, Kecamatan Krian lima personel, Polsek Krian lima personel, Koramil Krian lima personel, Dinas Perhubungan empat personel, Dinas PUBMSDA enam personel, dan PT KAI Daop 8 Surabaya delapan personel.

 

Keterlibatan PT KAI menjadi bagian penting dalam penataan kawasan karena wilayah tersebut berada pada area yang memiliki keterkaitan dengan jalur perkeretaapian. Sementara Dinas PUBMSDA dan Dinas Perhubungan mendukung aspek infrastruktur serta pengaturan kawasan.

 

Pemkab Sidoarjo menegaskan penataan akan dilanjutkan secara berkelanjutan. Bangunan yang berdiri tanpa izin maupun bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang dan peruntukan akan menjadi bagian dari pengawasan pemerintah.

 

Penataan kawasan eks Lokalisasi Krengseng juga diarahkan agar tidak berhenti pada pembongkaran. Pemerintah perlu memastikan kawasan yang telah dibersihkan dapat dipertahankan kondisinya, tidak kembali menjadi lokasi tumbuhnya bangunan ilegal, serta dapat diarahkan menuju fungsi ruang yang lebih produktif.

 

Bagi pemerintah, penertiban merupakan salah satu instrumen untuk mengembalikan ketertiban ruang. Bagi masyarakat, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada keberlanjutan pengawasan dan kejelasan arah pemanfaatan kawasan setelah penertiban.

 

Dengan diratakannya 21 lapak warung, Krengseng kini memasuki fase penataan berikutnya. Kawasan yang selama ini lekat dengan sejarah eks lokalisasi tersebut diharapkan dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang lebih tertib, aman, sehat, nyaman, dan memiliki manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekitar. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN