Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

Karut-marut Data Desil Bansos, Warga Bunkate Keluhkan Perubahan Data

Karut-marut Data Desil Bansos, Warga Bunkate Keluhkan Perubahan Data
Traktir!

Apakah berita ini bermanfaat? Dukung kerja jurnalistik Media Indonesia Times dengan traktir.

LOMBOK TENGAH — Ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial kembali dikeluhkan warga. Sejumlah masyarakat Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mempertanyakan perubahan peringkat desil dalam data kesejahteraan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi mereka di lapangan.

Keluhan itu disampaikan perwakilan warga, Umarjaya, yang akrab disapa Bang, saat mendatangi Kantor Desa Bunkate, Sabtu (19/9/2026). Kedatangannya bertepatan dengan penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat.

Umarjaya diterima Pemerintah Desa Bunkate, termasuk Kepala Desa Bunkate Maris, S.Sos., dan Koordinator Desa (Kordes) Bunkate, Musahdat.

Menurut Umarjaya, terdapat sejumlah warga yang secara ekonomi masih membutuhkan bantuan, antara lain warga lanjut usia, warga yang hidup seorang diri, janda, serta keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Namun, sebagian dari mereka mengalami perubahan peringkat desil dalam sistem pendataan.

Perubahan tersebut dikhawatirkan berdampak pada keberlanjutan kepesertaan atau penerimaan bantuan sosial yang selama ini diperoleh masyarakat.

“Banyak warga miskin, lansia maupun kepala keluarga tunggal yang kami khawatirkan kehilangan hak bantuan karena perubahan data desil. Kami berharap pemerintah desa segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar data penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat,” ujar Umarjaya.

Pemdes Siapkan Ruang Klarifikasi

Kepala Desa Bunkate Maris, S.Sos., mengatakan pemerintah desa memahami keresahan masyarakat. Pemdes, kata dia, siap memfasilitasi proses klarifikasi dan pemutakhiran data sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Maris, kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan tidak selalu sama dengan data yang tercatat dalam sistem. Karena itu, data perlu ditinjau kembali, terutama terhadap warga yang dinilai masih membutuhkan bantuan tetapi tercatat dalam desil yang lebih tinggi.

“Kenyataan di lapangan terkadang berbeda dengan data yang tercatat dalam sistem. Ada warga yang sudah tua, jompo maupun janda yang menurut kondisi ekonominya masih membutuhkan bantuan, tetapi mengalami perubahan pada data desil,” kata Maris.

Maris menegaskan, pemerintah desa tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai penyebab perubahan peringkat desil tersebut. Pemdes akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penentuan, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data.

Pemdes Bunkate juga berencana membuka ruang pelayanan dan klarifikasi bagi warga yang merasa data desil maupun kepesertaan bantuan sosialnya tidak sesuai.

Warga diminta datang ke kantor desa dengan membawa informasi dan dokumen pendukung agar dapat didata dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.

“Yang paling penting masyarakat jangan diam. Kalau merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat, silakan datang ke desa. Kami akan tampung dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada,” ujar Maris.

Dinsos: Perubahan Desil Bukan Hanya di Bunkate

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah H. Masnun, S.Pd., M.Pd., melalui keterangan tertulis via WhatsApp, mengatakan persoalan ketidaksesuaian data desil tidak hanya ditemukan di Desa Bunkate. Persoalan serupa juga ditemukan di sejumlah desa lainnya.

Masnun menjelaskan, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan data yang mengintegrasikan sejumlah sumber data, di antaranya Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) BPS, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, serta data P3KE Bapanas.

Sementara itu, menurut Dinsos Lombok Tengah, pengolahan data hingga menjadi peringkat desil berada pada kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

Apabila terdapat data desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat, perbaikan dapat diajukan melalui aplikasi di BPS maupun melalui operator desa dan operator kabupaten pada Dinas Sosial.

Pengajuan tersebut harus dilengkapi dokumen pendukung. Di antaranya foto bagian depan rumah, kamar tamu, dan kamar mandi menggunakan kamera geotag yang mencantumkan titik koordinat, serta surat keterangan pembaruan DTSEN dari pemerintah desa atau kelurahan.

Pemerintah desa dan kecamatan, kata Masnun, memiliki peran dalam mengusulkan perbaikan data. Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh BPS.

Hasil pengajuan perubahan data tidak dapat diketahui secara langsung karena harus melalui tahapan pemrosesan. Menurut penjelasan Dinsos, hasilnya dapat diketahui sekitar tiga bulan setelah pengajuan.

Masnun juga menjelaskan bahwa perubahan peringkat desil dapat berpengaruh terhadap jenis bantuan yang diterima masyarakat. Kelompok Desil 1 sampai 4 menjadi kelompok prioritas untuk sejumlah program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.

Namun, masyarakat yang berada pada Desil 1 sampai 4 belum tentu seluruhnya telah menerima bantuan. Karena itu, pengusulan masih dapat dilakukan melalui operator desa maupun operator kabupaten melalui Dinas Sosial.

Dinsos Dorong Musyawarah Desa

Untuk menyelesaikan persoalan data secara lebih menyeluruh, Dinas Sosial menyarankan Pemerintah Desa Bunkate menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus terkait perbaikan data.

Forum tersebut diharapkan melibatkan BPS, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Melalui forum itu, data warga yang dinilai layak menerima bantuan tetapi berada pada desil tinggi dapat dibahas dan diverifikasi. Demikian pula warga yang sebelumnya menerima bantuan tetapi kemudian tidak lagi tercatat sebagai penerima.

Menurut Dinsos, keterlibatan berbagai instansi diperlukan agar proses pemutakhiran tidak hanya berdasarkan laporan masyarakat, tetapi juga melalui verifikasi data dan kondisi di lapangan.

Data Penerima Bantuan Pangan Juga Bermasalah

Masnun juga menjelaskan persoalan lain dalam penyaluran bantuan pangan. Program tersebut merupakan program Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang bekerja sama dengan Perum Bulog.

Dalam pelaksanaannya, terdapat koordinator kecamatan dan koordinator kabupaten dari Bulog untuk mengawal penyaluran bantuan berupa beras dan minyak, dengan melibatkan Dinas Ketahanan Pangan daerah.

Daftar penerima bantuan dikirimkan ke pemerintah desa beserta nama penerima. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan nama warga yang telah meninggal dunia maupun warga yang sudah pindah domisili tetapi masih tercantum dalam daftar.

Kondisi tersebut, menurut Masnun, antara lain berkaitan dengan data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Karena itu, pemerintah desa dan keluarga diharapkan aktif melaporkan apabila terdapat penduduk yang meninggal dunia. Dengan demikian, Dukcapil dapat menerbitkan akta kematian dan memperbarui status kependudukan sehingga NIK yang bersangkutan tidak kembali muncul dalam daftar penerima bantuan.

Camat Jonggat Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, terkait perubahan data desil yang dikeluhkan warga Desa Bunkate, Camat Jonggat Hj. Lale Anys Fajriani, AP., M.Si., hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun, belum diperoleh keterangan dari pihak Kecamatan Jonggat.

Persoalan data penerima bantuan sosial di Desa Bunkate selanjutnya diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pemutakhiran yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, Dinas Sosial, BPS, Dukcapil, serta instansi terkait lainnya.

Pemutakhiran tersebut menjadi penting agar data penerima bantuan semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan dapat mengurangi persoalan dalam penyaluran bantuan di lapangan.

( Ruslan)

Ru
Penulis Ruslan
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN