Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Tokoh Punan Uheng Kereho Angkat Bicara soal Rencana Pencabutan Perda Peladang

Tokoh Punan Uheng Kereho Angkat Bicara soal Rencana Pencabutan Perda Peladang

Kapuas hulu, -MediaIndonesiaTimes.id 25 Agustus 2026 — Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal mendapat perhatian dari masyarakat hukum adat di Kabupaten Kapuas Hulu.

 

Tokoh masyarakat Suku Punan Uheng Kereho, Bucher Zaxmake, angkat bicara menyikapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait rencana pencabutan perda yang berkaitan dengan aktivitas perladangan masyarakat.

 

Bucher menegaskan bahwa masyarakat adat Punan Uheng Kereho telah hidup dan menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut selama puluhan tahun. Menurutnya, aktivitas berladang bukan sekadar kegiatan ekonomi, melainkan bagian dari kehidupan, budaya, dan tradisi masyarakat yang diwariskan dari generasi ke generasi.

 

“Kami hidup puluhan tahun di tanah ini. Kami berladang bukan untuk merusak alam, tetapi untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mempertahankan tradisi yang diwariskan oleh leluhur,” kata Bucher.

 

Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi masyarakat adat sebelum mengambil kebijakan yang berkaitan dengan praktik perladangan tradisional.

 

Menurut Bucher, masyarakat adat memiliki tata cara dan aturan adat dalam mengelola lahan serta lingkungan. Karena itu, kebijakan mengenai pembukaan lahan dinilai perlu memperhatikan keberadaan masyarakat yang telah lama hidup di wilayah tersebut.

 

“Jangan hilangkan tradisi kami. Kalau perda dicabut, kami berharap pemerintah tetap memberikan ruang dan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang selama ini menjalankan tradisi berladang,” ujarnya.

 

Bucher juga menilai persoalan perladangan tidak seharusnya dilihat hanya dari sisi pembukaan atau pembakaran lahan. Menurutnya, penting untuk melihat bagaimana masyarakat adat mengelola wilayah, menjalankan aturan adat, serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup dan kelestarian lingkungan.

 

Sikap tersebut sebelumnya disampaikan bersama 13 perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kapuas Hulu dalam kegiatan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang berlangsung di Pontianak pada 22–24 Agustus 2026.

 

Para perwakilan MHA menyatakan keberatan terhadap rencana pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022. Mereka menilai perda tersebut selama ini memberikan ruang dan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan praktik perladangan berbasis kearifan lokal.

 

Bucher berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat adat sebelum mengambil keputusan final.

 

“Pemerintah harus mendengar suara masyarakat yang hidup langsung di wilayah adat. Kami tidak menolak pelestarian lingkungan. Kami hanya ingin tradisi dan hak masyarakat adat juga dihargai,” katanya.

 

Menurutnya, masyarakat adat dan pemerintah sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga lingkungan sekaligus memastikan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup.

 

Ia berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan perladangan masyarakat adat tidak hanya mempertimbangkan aspek regulasi, tetapi juga memperhatikan sejarah keberadaan masyarakat, budaya, kearifan lokal, serta kondisi sosial di lapangan.

Ad
Penulis Adi
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN