Jaringan Gelap Narkotika Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita Barang Bukti Senilai Rp1,2 Miliar
SURABAYA – Media Indonesia Times | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak melancarkan tindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 12 hari, terhitung sejak tanggal 12 Agustus hingga 23 Agustus 2026, kepolisian berhasil menggulung puluhan pelaku dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Dari keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si, saat pers rilis Senin (24/08/2026) menyampaikan,bahwa operasi intensif ini membuahkan hasil signifikan dengan diterbitkannya 23 Laporan Polisi (LP). Dari puluhan penindakan tersebut, petugas mengamankan total 27 orang tersangka, yang terdiri dari 24 laki-laki dan 3 perempuan," ucapnya.




Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diidentifikasi berperan aktif sebagai pengedar atau perantara dalam transaksi jual beli narkotika.
Modus operandi yang digunakan adalah menguasai dan menjual narkoba secara langsung kepada konsumen demi mendapatkan keuntungan finansial dari setiap transaksi," ujar Irwan Kurniawan.




Masih lanjut kata Irwan Kurniawan, Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya Sabu-sabu: Berats bersih 1.010,29 gram (± 1,01 Kilogram), Tembakau Sintesis: Seberat 148,99 gram, Uang Tunai: Rp 9.170.000,- (Sembilan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
"Peralatan Operasional: 26 unit handphone berbagai merek, 9 buah timbangan elektrik, 13 bendel klip plastik kosong, 1 buah alat pres, serta 1 unit kendaraan roda dua (Ranmor R2)," ungkapnya.




Apabila dikonversi sambung lanjut kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, secara materiil dengan asumsi harga Rp 1.200.000,- per gram, total nilai barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp 1.212.000.000,- (Satu miliar dua ratus dua belas juta rupiah). Keberhasilan penggagalan peredaran ini diklaim telah menyelamatkan sedikitnya 10.100 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan narkoba.
"Dan Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Irwan Kurniawan.




Perlu untuk kami sampaikan lagi, tambah kata Kapokres lagi, Modus operandi yang digunakan adalah menguasai fisik narkotika kemudian menjualnya secara langsung kepada konsumen (pengguna). Dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan, para pelaku menerima keuntungan finansial.
"Sebagai subsider, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Melalui penerapan pasal-pasal pidana berat tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling lama 20 tahun, atau hukuman mati.l," pungkas AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si dihadapan awak media. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati