Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

THEFI 2026 Masuk Radar MAKI Jatim: Visa WNA hingga Legalitas Penyelenggara Mulai Diblejeti

THEFI 2026 Masuk Radar MAKI Jatim: Visa WNA hingga Legalitas Penyelenggara Mulai Diblejeti

SURABAYA, 4 Agustus 2026 — Media Indonesia Times | Rencana penyelenggaraan Taiwan Higher Education Fair Indonesia atau THEFI 2026 pada 6–7 Agustus 2026 di Sheraton Hotel Surabaya mulai menjadi perhatian serius MAKI Jawa Timur secara kelembagaan.

 

Pameran pendidikan yang menghadirkan kurang lebih 48 perguruan tinggi dari Taiwan tersebut direncanakan membawa sekitar 80 hingga 100 Warga Negara Asing asal Taiwan ke Jawa Timur.

 

Skala kegiatan internasional ini membuat MAKI Jatim menempatkan aspek kepatuhan hukum, keimigrasian, legalitas penyelenggara, perizinan, serta keterlibatan institusi lokal sebagai bagian dari pengawasan.

 

MAKI Jatim menegaskan bahwa kedatangan WNA dalam jumlah besar untuk mengikuti sebuah kegiatan di Indonesia harus berjalan dengan administrasi yang tertib. Paspor, visa, maksud kedatangan, serta aktivitas selama berada di wilayah Indonesia menjadi bagian dari aspek yang sedang ditelusuri.

 

Salah satu fokus penelusuran adalah penggunaan Visa Bisnis C11 yang disebut menjadi dasar kedatangan para WNA peserta THEFI 2026. Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim melakukan verifikasi terhadap dokumen dan kesesuaian tujuan kedatangan dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

 

Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh peserta asing memiliki dasar keimigrasian yang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan selama berada di Indonesia.

 

Perhatian MAKI Jatim kemudian bergerak kepada EO atau badan usaha yang menjadi penyelenggara THEFI 2026.

 

Legalitas badan usaha, kedudukan hukum penyelenggara, kompetensi penyelenggaraan kegiatan internasional, serta keberadaan sertifikasi MICE menjadi bagian dari proses cross-check.

 

MAKI Jatim menempatkan kejelasan pihak penyelenggara sebagai bagian penting dalam akuntabilitas sebuah kegiatan internasional. Setiap pihak yang menjalankan kegiatan di wilayah Indonesia harus mempunyai legal standing yang jelas dan tanggung jawab hukum yang dapat ditelusuri.

 

Pihak asing yang hadir sebagai peserta tidak menghilangkan kewajiban hukum penyelenggara di Indonesia. Seluruh kegiatan tetap harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

 

Penelusuran juga merambah pada hubungan dan keterlibatan institusi pendidikan di Jawa Timur.

 

MAKI Jatim memberikan perhatian terhadap korelasi THEFI 2026 dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur serta jajaran perguruan tinggi dan rektor di Jawa Timur.

 

Setiap bentuk dukungan, kerja sama, fasilitasi, rekomendasi, maupun keterlibatan institusi harus berjalan berdasarkan kewenangan dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Untuk memperkuat pengawasan, Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, telah menandatangani surat tugas khusus kepada Koordinator Litbang dan Investigasi MAKI Jatim.

 

Tim tersebut mendapat mandat untuk melakukan penelusuran secara terukur terhadap visa WNA, legalitas EO, sertifikasi MICE, perizinan kegiatan, serta keterlibatan institusi yang terkait dengan penyelenggaraan THEFI 2026.

 

MAKI Jatim menempatkan dokumen dan fakta sebagai pijakan utama.

Setiap informasi akan dilakukan cross-check.

Setiap dokumen akan diverifikasi. Dan setiap temuan akan ditempatkan sesuai koridor hukum serta kewenangan lembaga yang berwenang.

 

Aspek perizinan keamanan dan penyelenggaraan kegiatan juga menjadi perhatian.

 

Informasi sementara yang diterima MAKI Jatim menyebutkan bahwa rekomendasi atau perizinan resmi telah diterbitkan oleh Polrestabes Surabaya.

 

Dokumen tersebut tetap menjadi bagian dari proses verifikasi MAKI Jatim, termasuk ruang lingkup dan dasar penerbitannya.

 

Aspek perizinan yang berkaitan dengan Polda Jawa Timur dan Mabes Polri juga masuk dalam pemetaan sesuai kewenangan masing-masing.

 

MAKI Jatim menegaskan bahwa proses pengawasan tidak dilakukan untuk membangun stigma terhadap pihak tertentu.

 

Pengawasan diarahkan pada kepastian hukum dan tertib administrasi.

 

Kegiatan pendidikan internasional tetap dihormati.

 

Hubungan pendidikan antara Indonesia dan Taiwan juga tidak menjadi persoalan.

 

Yang menjadi perhatian adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan berlangsung sesuai dengan regulasi Indonesia.

 

Di tengah proses pengawasan tersebut, potensi aksi penyampaian pendapat di muka umum pada saat pelaksanaan THEFI 2026 tetap terbuka.

 

Heru MAKI menyampaikan bahwa aksi tersebut berpotensi diikuti ratusan pengurus dan anggota MAKI Jatim.

 

Apabila dilaksanakan, aksi akan ditempatkan sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian pendapat secara konstitusional, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

 

MAKI Jatim kini menempatkan THEFI 2026 dalam satu rangkaian pengawasan yang mencakup keimigrasian, legalitas penyelenggara, kompetensi MICE, perizinan, keterlibatan institusi pendidikan, serta aspek keamanan kegiatan.

 

Kegiatan internasional boleh berlangsung. Perguruan tinggi asing boleh hadir. WNA boleh datang. Namun seluruhnya wajib berjalan dalam koridor hukum Indonesia.

 

MAKI Jatim tidak bergerak berdasarkan asumsi. MAKI Jatim bergerak berdasarkan dokumen, regulasi, dan verifikasi fakta.

 

Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, maka kegiatan dapat berjalan sesuai koridor hukum.

 

Jika ditemukan ketidaksesuaian, hasil penelusuran akan disampaikan kepada instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Kini, pengawasan memasuki tahap berikutnya. Visa ditelusuri. WNA diverifikasi. EO diperiksa legalitasnya. Sertifikasi MICE dicross-check. Perizinan dipetakan.

Keterlibatan institusi ditelusuri.

 

Dan seluruh rangkaian THEFI 2026 berada dalam radar pengawasan MAKI Jawa Timur. Bukan untuk menghambat. Bukan untuk menghakimi.

 

Tetapi untuk memastikan satu hal:

Setiap kegiatan yang berlangsung di wilayah Indonesia harus berdiri di atas kepastian hukum dan pertanggungjawaban yang jelas. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN