Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Diduga Abaikan Regulasi Perizinan, MAKI Jatim Ancam Bubarkan Taiwan Higher Education Fair 2026: Desak Polda Jatim dan Mabes Polri Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Diduga Abaikan Regulasi Perizinan, MAKI Jatim Ancam Bubarkan Taiwan Higher Education Fair 2026: Desak Polda Jatim dan Mabes Polri Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Surabaya, 3 Agustus 2026 – Media Indonesia Times | Rencana penyelenggaraan Taiwan Higher Education Fair Indonesia (THEFI) 2026 yang akan berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Hotel Sheraton Surabaya menuai sorotan tajam. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menilai kegiatan berskala internasional tersebut diduga belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang dipersyaratkan, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.

 

Berdasarkan hasil kajian, telaah, serta investigasi yang dilakukan Tim Litbang MAKI Jawa Timur, penyelenggara yang disebut berasal dari ICATI Jawa Timur diduga hanya mengajukan surat pemberitahuan kegiatan kepada Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, Polrestabes Surabaya diketahui telah meneruskan rekomendasi kepada Polda Jawa Timur. Namun hingga 3 Agustus 2026, menurut informasi yang diperoleh MAKI Jatim, belum terdapat proses pengurusan izin pada tingkat Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri.

 

Jika informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai menjadi persoalan serius yang patut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Pasalnya, kegiatan tersebut direncanakan akan menghadirkan sekitar 100 warga negara asing (WNA) asal Taiwan, sehingga aspek pengamanan, pengawasan, administrasi, serta kepatuhan terhadap regulasi perizinan semestinya menjadi prioritas utama.

 

Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan internasional yang melibatkan puluhan hingga ratusan WNA tidak dapat dipandang sebagai kegiatan biasa. Menurutnya, seluruh mekanisme perizinan harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku guna menjamin kepastian hukum, keamanan, serta pengawasan terhadap seluruh peserta yang hadir.

 

Heru menyatakan bahwa apabila benar izin dari Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri belum dipenuhi hingga pelaksanaan kegiatan, MAKI Jawa Timur akan mengambil langkah tegas dengan mendatangi lokasi kegiatan dan meminta agar penyelenggaraan acara dihentikan. Menurutnya, hal tersebut bukan semata-mata bentuk penolakan terhadap kegiatan pendidikan internasional, melainkan sebagai upaya menegakkan supremasi hukum dan memastikan setiap penyelenggara mematuhi regulasi yang berlaku.

 

Selain persoalan administrasi, MAKI Jatim juga menyoroti pentingnya proses verifikasi terhadap kedatangan WNA, termasuk aspek keamanan, kesehatan, serta mitigasi terhadap potensi risiko lain yang mungkin timbul. Organisasi tersebut menilai bahwa aparat berwenang memiliki kewajiban melakukan penyaringan secara komprehensif terhadap setiap kegiatan internasional yang melibatkan peserta dari luar negeri.

 

Heru juga mengingatkan bahwa berbagai kasus kejahatan lintas negara, termasuk tindak pidana penipuan daring (online scam), beberapa di antaranya melibatkan WNA. Karena itu, menurutnya, seluruh potensi risiko harus menjadi bagian dari analisis aparat sebelum izin kegiatan diterbitkan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan MAKI Jatim dan bukan berarti mengaitkan peserta kegiatan ini dengan tindak pidana tertentu.

 

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan bahwa kegiatan serupa pernah diselenggarakan pada tahun sebelumnya dan, menurut informasi yang diterimanya, seluruh perizinan saat itu telah dipenuhi, termasuk izin dari Polda Jawa Timur dan Mabes Polri. Oleh karena itu, ia mempertanyakan apabila pada penyelenggaraan tahun ini prosedur yang sama tidak dijalankan secara lengkap.

 

Sebagai tindak lanjut, pada Selasa, 4 Agustus 2026, MAKI Jawa Timur berencana menyampaikan surat keberatan kepada manajemen Hotel Sheraton Surabaya. Surat tersebut berisi permintaan agar pihak hotel melakukan evaluasi dan telaah menyeluruh terhadap legalitas penyelenggaraan kegiatan sebelum acara dilaksanakan.

 

MAKI Jatim juga menyatakan akan menyampaikan adanya potensi aksi unjuk rasa apabila penyelenggaraan kegiatan tetap dilakukan tanpa kejelasan mengenai kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan. Organisasi tersebut berharap seluruh pihak, baik penyelenggara, aparat kepolisian, maupun pihak hotel, mengedepankan kepatuhan terhadap hukum demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum.

 

Terlepas dari polemik yang berkembang, persoalan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Transparansi mengenai status perizinan, koordinasi antarinstansi, serta kepastian kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

Sampai narasi ini disusun, tudingan mengenai belum lengkapnya perizinan masih merupakan klaim yang disampaikan oleh MAKI Jawa Timur. Oleh karena itu, klarifikasi dari panitia penyelenggara, Polda Jawa Timur, Mabes Polri, maupun pihak Hotel Sheraton diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN