Sungai Sukodono Bukan Tempat Sampah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Pengelolaan dari Hulu
SIDOARJO — Media Indonesia Times | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai mengubah pola penanganan sampah di aliran sungai Kecamatan Sukodono. Persoalan tidak lagi dipandang sebatas tumpukan sampah yang harus dibersihkan, tetapi sebagai persoalan lingkungan yang membutuhkan pembenahan sistem dari sumber hingga hilir.
Langkah tersebut dibahas dalam audiensi yang dipimpin Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana di Ruang Kerja Wakil Bupati, Senin (3/8/2026). Audiensi diikuti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), Asisten Perekonomian dan Pembangunan M. Bahrul Amig, Camat Sukodono, serta para kepala desa.




Enam desa menjadi perhatian utama karena ditemukan tumpukan sampah di sejumlah aliran sungai, yakni Desa Jogosatru, Cangkringsari, Pademonegoro, Pekarungan, Suruh, dan Jumputrejo.
Sebagai langkah cepat, Pemkab Sidoarjo akan memasang jaring pada titik intake di masing-masing desa untuk menahan sampah yang terbawa arus. Sampah yang tertahan kemudian diangkut secara berkala melalui koordinasi pemerintah desa, DLHK, dan PUBMSDA.




Di saat yang sama, PUBMSDA akan melakukan normalisasi saluran agar aliran air tetap lancar dan kapasitas saluran tidak terganggu oleh sedimentasi maupun tumpukan sampah.
Namun, langkah tersebut hanya menjadi solusi jangka pendek. Pemerintah menyadari bahwa membersihkan sungai secara berulang tidak akan pernah menjadi solusi permanen apabila sampah terus dibuang dari sumbernya.




Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan, persoalan sampah di Sukodono harus ditangani melalui pembenahan sistem.
“Persoalan sampah di Sukodono tidak bisa diselesaikan dengan membersihkan sungai saja. Yang harus kita benahi adalah sistemnya, mulai dari penanganan di hulu hingga pengolahan sampah di tingkat desa agar tidak lagi dibuang ke sungai,” tegasnya.




Pernyataan tersebut menjadi penanda penting bahwa pemerintah mulai menggeser paradigma penanganan sampah dari pola bersihkan dan angkut menuju kurangi, pilah, olah, dan cegah sejak sumber.
Sukodono merupakan salah satu wilayah dengan perkembangan penduduk dan kawasan perumahan yang cukup pesat. Pertumbuhan tersebut secara otomatis meningkatkan aktivitas rumah tangga dan volume sampah yang harus dikelola.




Karena itu, pertumbuhan kawasan harus diikuti peningkatan kapasitas pengelolaan lingkungan. Pembangunan permukiman tanpa sistem persampahan yang kuat berpotensi menciptakan persoalan baru, termasuk menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah.
Pemkab Sidoarjo menyiapkan solusi jangka menengah melalui dorongan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).




TPS3R diarahkan agar sampah dapat dikurangi dan diolah sejak dari sumber. Sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dipilah dan dimanfaatkan kembali, sementara hanya residu yang benar-benar tidak dapat diolah yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir.
Konsep ini membutuhkan keterlibatan masyarakat. TPS3R tidak akan efektif apabila pemilahan sampah tidak dimulai dari rumah tangga. Begitu pula fasilitas pengolahan tidak akan optimal tanpa pengelolaan yang profesional, dukungan pembiayaan, operator, edukasi, dan pengawasan berkelanjutan.
Kondisi di Desa Pekarungan menunjukkan bahwa masyarakat telah berupaya menjaga lingkungan. Pembersihan sungai dilakukan secara rutin sedikitnya tiga kali dalam sepekan, sementara warga melaksanakan kerja bakti setiap Minggu. Pemerintah desa juga mengalokasikan iuran untuk mendukung pengangkutan sampah.
Namun sampah yang kembali muncul memperlihatkan bahwa gotong royong perlu diperkuat dengan sistem pengelolaan yang lebih permanen.
Warga tidak seharusnya terus berada dalam siklus membersihkan sungai, kemudian kembali menemukan tumpukan sampah beberapa hari berikutnya. Persoalan harus diputus sebelum sampah masuk ke badan sungai.
Mimik menegaskan perubahan perilaku menjadi faktor penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Selama ini pemerintah rutin membersihkan sungai, tetapi sampah terus muncul kembali. Artinya, persoalan utamanya bukan hanya pembersihan, melainkan perilaku membuang sampah sembarangan yang harus kita ubah bersama,” ujarnya.
Pemerintah memang memiliki kewajiban menyediakan layanan pengelolaan sampah yang memadai. Tetapi tanggung jawab menjaga lingkungan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan sampah tidak berakhir di sungai. Sebab sampah yang masuk ke aliran air dapat menghambat aliran, memperburuk kualitas lingkungan, dan meningkatkan potensi genangan ketika saluran tidak mampu berfungsi secara optimal.
Penanganan sampah Sukodono akhirnya bukan sekadar persoalan kebersihan. Ini menyangkut tata kelola lingkungan, ketahanan kawasan terhadap banjir, kesehatan masyarakat, dan kualitas hidup warga.
Jaring intake menjadi langkah cepat. Normalisasi saluran menjadi langkah teknis. Pengangkutan berkala menjadi langkah operasional. Sementara TPS3R diarahkan sebagai solusi sistemik untuk mengurangi sampah dari sumber.
Namun seluruh strategi tersebut hanya akan efektif jika dibarengi perubahan perilaku masyarakat dan konsistensi pemerintah dalam menjalankan sistem pengelolaan sampah.
Sungai tidak boleh menjadi tempat terakhir untuk membuang sampah yang gagal dikelola. Sungai adalah bagian dari sistem kehidupan yang harus dijaga bersama.
Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan persampahan di Sukodono bukan hanya seberapa sering sungai dibersihkan, melainkan seberapa jauh sampah berhasil dicegah agar tidak pernah sampai ke sungai.
Pemkab Sidoarjo kini memiliki pekerjaan lanjutan: memastikan langkah cepat tidak berhenti sebagai respons sesaat, sementara TPS3R benar-benar berjalan sebagai sistem pengolahan sampah yang berkelanjutan.
Jika strategi tersebut konsisten dilaksanakan, penanganan sampah Sukodono dapat menjadi contoh bahwa persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan dengan mengangkut sampah dari sungai, tetapi harus dimulai dari sumbernya dari rumah, lingkungan, desa, hingga sistem pengelolaan di tingkat kabupaten. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan