Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Kapolda Baru Diuji! Warga Laporkan Dugaan PETI di Sungai Kapuas, Minta Jangan Ada yang Kebal

Kapolda Baru Diuji! Warga Laporkan Dugaan PETI di Sungai Kapuas, Minta Jangan Ada yang Kebal

Sekadau MediaIndonesiaTimes.id – 4 Agustus 2026 – Warga Dusun Pinyak, Desa Sungai Ayak 2, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, melaporkan dugaan masih berlangsungnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas. Laporan tersebut disertai sebuah video yang diterima redaksi dan diduga memperlihatkan sejumlah lanting jek beroperasi di lokasi.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan sejumlah warga kepada redaksi, sedikitnya lebih dari 20 set lanting jek diduga masih melakukan aktivitas penambangan di kawasan Sungai Kapuas, wilayah Dusun Pinyak. Warga berharap laporan tersebut menjadi perhatian Kapolda Kalimantan Barat yang baru untuk memerintahkan pengecekan langsung serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

 

Selain menyampaikan dugaan aktivitas PETI, warga juga memberikan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga mengoordinasikan kegiatan tersebut. Dalam keterangan yang diterima redaksi, disebut seorang berinisial PT diduga mengurus aktivitas PETI, sementara seorang kepala dusun bernama Saden turut disebut oleh warga. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari warga dan belum dapat diverifikasi secara independen. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.

 

"Harapan kami sederhana, aparat turun langsung ke lapangan. Kalau memang benar ada aktivitas PETI, proses sesuai hukum. Jangan sampai muncul anggapan ada pihak yang kebal hukum," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Video yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah lanting berada di aliran Sungai Kapuas. Namun, redaksi belum dapat memastikan waktu perekaman video maupun status perizinan aktivitas yang tampak dalam rekaman tersebut. Oleh karena itu, video tersebut dijadikan sebagai informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang.

 

Apabila terbukti terjadi, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, MediaIndonesiaTimes.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Kalimantan Barat, Polres Sekadau, pemerintah desa, Kepala Dusun Saden, maupun pihak berinisial PT terkait informasi dan video yang diterima.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ad
Penulis Adi
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN