Pertalite Diduga Diisi ke Drum di SPBU Senaning, Masyarakat Desak Pengawasan dan Penegakan Hukum
SINTANG – Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Temuan itu mencuat setelah tim investigasi media mendokumentasikan aktivitas pengisian Pertalite ke dalam sejumlah drum dan jeriken di SPBU 66.786.005, Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, terlihat beberapa kendaraan bak terbuka membawa drum dan jeriken yang diduga diisi menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Aktivitas tersebut memicu perhatian masyarakat karena dinilai perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang berlaku.
Saat melakukan dokumentasi, tim investigasi mengaku didatangi dua orang yang sedang mengantre menggunakan drum dan jeriken. Menurut keterangan tim, keduanya meminta agar rekaman video yang telah diambil dihapus. Permintaan tersebut ditolak karena dokumentasi dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran maupun administrasi operasional SPBU.




Sejumlah warga yang ditemui tim investigasi juga menyampaikan adanya anggapan di tengah masyarakat bahwa pemilik SPBU memiliki hubungan keluarga dengan dua anggota legislatif di tingkat kabupaten dan provinsi. Informasi tersebut merupakan penyampaian warga dan belum diverifikasi secara independen. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat dijadikan fakta dan masih memerlukan pembuktian. Masyarakat berharap isu tersebut tidak memengaruhi independensi aparat apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.
Warga juga menegaskan agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Menurut mereka, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang dibiayai negara sehingga setiap dugaan penyimpangan harus ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Adapun pengawasan penyaluran BBM bersubsidi berada dalam kewenangan BPH Migas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap BPH Migas melakukan audit terhadap SPBU 66.786.005 Kecamatan Senaning. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap izin penyaluran BBM bersubsidi.




Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU 66.786.005 Kecamatan Senaning belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas temuan tersebut.
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi dari pihak terkait diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan