Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu di Timpah, 1,68 Gram Sabu dan Rp6,3 Juta Uang Tunai Diamankan
KUALA KAPUAS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menangkap seorang perempuan terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 13.30 WIB.
Terduga berinisial B (Anak dari Gayang, Alm), lahir di Timpah pada 22 Maret 1999, berusia 27 tahun, beragama Kristen, berpendidikan SMP kelas 3 (tidak tamat), pekerjaan mengurus rumah tangga, beretnis Dayak, warga negara Indonesia, beralamat di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.




Terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Diamankan- 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, berat bruto ± 1,68 gram




1 pack plastik klip merk KD
-
1 buah timbangan digital merk SOJIKYO warna hitam



1 buah sendok sabu plastik dari sedotan
1 buah dompet bermotif warna coklat




1 buah dompet merk LOE-LOE warna hitam
unit Handphone merk TECNO SPARK GO 2 warna abu-abu




Uang tunai sebesar Rp6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah)
Bermula pada Rabu, 2 September 2026 sekira pukul 14.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga B sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Timpah. Keesokan harinya, Kamis sekira pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan memastikan terduga berada di rumah almarhum Gayang, Desa Timpah.




Sekira pukul 13.30 WIB, tim berhasil mengamankan terduga. Petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan di hadapan Ketua RT setempat. Seluruh barang bukti ditemukan dan diakui oleh terduga sebagai miliknya. Terduga beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Terangnya budi
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati