Tekan Balap Liar & Knalpot Brong, Satlantas Polres Kapuas Gelar Penindakan Malam Hari — 19 Kendaraan Ditilang
KUALA KAPUAS — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas melaksanakan operasi penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi guna menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menciptakan ketertiban di jalan raya. Kegiatan berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, pukul 21.00 WIB hingga selesai, di tiga ruas jalan utama Kota Kuala Kapuas.
Lokasi Penindakan Jalan Pemuda, Kuala Kapuas




Jalan A. Yani, Kuala Kapuas
Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas




Kegiatan dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Satlantas Polres Kapuas, meliputi:
Kaurbinopsnal Satlantas
Kanit Gakkum Satlantas



Kanit Turjagwali Satlantas
Serta seluruh personel Satlantas Polres Kapuas
Penindakan dilakukan menggunakan sistem hunting (pengejaran dan pemantauan bergerak) terhadap dua sasaran utama:




Pengendara yang diduga melakukan aksi balap liar, yang dinilai sangat berbahaya dan berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) hingga korban jiwa atau fatalitas.
Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.




Kegiatan ini merupakan wujud nyata upaya berkelanjutan Satlantas Polres Kapuas dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meminimalisir pelanggaran peraturan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Kapuas.
Penindakan berjalan efektif dan berhasil menindak tegas pelanggar. Berikut hasil yang dicapai:




Terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif
Meningkatnya rasa aman dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan
Berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas
Mewujudkan Kota Kuala Kapuas semakin mendekati zero knalpot tidak sesuai spesifikasi Memberikan efek jera yang kuat bagi pelanggar
Sebanyak 19 unit kendaraan ditilang karena terbukti melanggar, baik terlibat aksi balap liar maupun menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi
Secara keseluruhan, selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, tertib, dan terkendali. Tidak terjadi gangguan keamanan maupun ketertiban selama penindakan berlangsung.
Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Aries Gunawan, S.H., M.M., menyatakan bahwa penindakan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan tak terduga.
"Kami tidak akan membiarkan aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan di jalan raya. Penindakan dengan sistem hunting ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan agar tercipta lingkungan berkendara yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Kuala Kapuas," tegas Kasat Lantas.
Upaya penegakan peraturan lalu lintas ini juga mendapat dukungan penuh dari Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., yang senantiasa mengutamakan aspek keselamatan dan ketertiban masyarakat di jalan raya. Kapolres berharap masyarakat turut berperan aktif dengan tidak melakukan balap liar dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi yang diizinkan demi keselamatan bersama"ucapnya kapolres
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati