Rp4,9 Miliar Hasil TPPU Judi Online Disetor ke Kas Negara, Kejari Tanjung Perak Tegaskan Kejahatan Tak Boleh Menyisakan Keuntungan
SURABAYA, 10 Agustus 2026 — Media Indonesia Times | Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Melalui langkah follow the money, aparat penegak hukum menelusuri aliran dana, menyita aset yang berkaitan dengan tindak pidana, hingga memastikan hasil kejahatan tersebut dikembalikan kepada negara.
Momentum itu diwujudkan Kejari Tanjung Perak dengan menyetorkan uang sebesar Rp4.907.261.329 ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin (10/8/2026).




Penyetoran tersebut merupakan pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025, yang menetapkan dana hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai aset negara.
Dana senilai hampir Rp4,91 miliar itu sebelumnya disita dari sejumlah rekening yang saling berkaitan dan digunakan sebagai modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa perjudian online.




Dalam press release, Kejari Tanjung Perak menyebut perkara tersebut berkaitan dengan perjudian online pada website yang disebut dalam dokumen sebagai S.M.A, sementara tersangka yang disebut adalah YURRY, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan oleh Ditressiber Polda Jawa Timur.
Penetapan terhadap dana tersebut bermula dari permohonan yang diajukan Ditressiber Polda Jatim kepada Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2025. Permohonan itu kemudian dikabulkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025.




Dalam penetapan tersebut, dana yang berada dalam sejumlah rekening bank dan telah dilakukan penyitaan, dengan total Rp4.907.261.329, dinyatakan sebagai aset negara.
Kejari Tanjung Perak menjelaskan, pelaksanaan penetapan tersebut berada di tangan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak karena rekening-rekening yang disita memiliki keterkaitan sebagai satu kesatuan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana SUTIKNO. Perkara tersebut sebelumnya telah selesai dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada 2025.




Atas dasar itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan pelaksanaan penetapan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Langkah penyetoran uang rampasan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa strategi pemberantasan kejahatan tidak semata-mata berorientasi pada penangkapan dan pemidanaan pelaku.




Kejari Tanjung Perak menekankan pendekatan “follow the suspect” harus berjalan beriringan dengan “follow the money”. Artinya, aparat tidak hanya mengejar orang yang diduga melakukan kejahatan, tetapi juga memburu aliran dana dan aset yang berasal dari tindak pidana tersebut.
“Follow the money” menjadi penting dalam perkara TPPU karena keuntungan finansial merupakan salah satu tujuan utama dari kejahatan. Dengan menelusuri, menyita, dan merampas hasil kejahatan, ruang bagi pelaku untuk menikmati keuntungan ekonomi dari tindak pidana dapat dipersempit. Kejari Tanjung Perak menyatakan penyetoran uang rampasan tersebut merupakan bukti nyata komitmen penegakan hukum melalui pendekatan tersebut.




Yang tidak kalah signifikan, penyetoran Rp4,907 miliar itu turut mendongkrak capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Tanjung Perak, setelah penyetoran tersebut, total PNBP yang telah diserahkan kepada negara mencapai Rp8.864.756.557.
Angka tersebut disebut telah mencapai 905 persen dari target PNBP tahun 2026.
Capaian itu memperlihatkan bahwa pengelolaan barang rampasan dan hasil penegakan hukum bukan hanya berdimensi yuridis, tetapi juga memiliki konsekuensi langsung terhadap pengembalian nilai ekonomi kepada negara.
Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial kepada pelakunya. Karena itu, proses hukum harus mampu memastikan hasil kejahatan dapat ditelusuri, diamankan, dan pada akhirnya dirampas sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk dikembalikan kepada negara.
Dengan penyetoran Rp4,907 miliar tersebut, pesan yang ingin ditegaskan Kejari Tanjung Perak menjadi jelas: hukuman bukan hanya tentang berapa lama pelaku berada di balik jeruji, tetapi juga tentang bagaimana keuntungan yang lahir dari kejahatan berhasil diputus dan dikembalikan kepada negara.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum berbasis pemulihan aset, khususnya dalam menghadapi kejahatan yang memanfaatkan sistem keuangan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Darwis Burhansyah, S.H., M.H., dalam dokumen press release tersebut menegaskan komitmen institusinya terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan dan pengembalian hasil kejahatan kepada negara. Press release tersebut diterbitkan di Surabaya pada 10 Agustus 2026.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya mencatat angka Rp4.907.261.329 sebagai uang rampasan yang masuk ke kas negara, tetapi juga memperlihatkan arah penegakan hukum yang semakin menempatkan pemulihan aset dan pemutusan keuntungan ekonomi kejahatan sebagai bagian penting dari pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control