Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Proyek Jalan Pemerintah Diduga Bebani Warga, LIBAS Ungkap Dugaan Pungli di Melawi

Proyek Jalan Pemerintah Diduga Bebani Warga, LIBAS Ungkap Dugaan Pungli di Melawi

Melawi,MediaIndonesiaTimes.id 31 Juni 2026.Lembaga Informasi Act Sweep (LIBAS) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan penimbunan jalan oleh Unit Pelaksana Jalan dan Jembatan (UPJJ) Wilayah II Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Melawi pada ruas jalan Desa Piawas menuju Desa Nanga Raya, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

 

Informasi tersebut disampaikan Ketua Tim Investigasi LIBAS, Jasli Harpansyah, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya setelah menerima penyampaian dari sejumlah warga.

 

Menurut Jasli, beberapa warga mengaku diminta membayar Rp20.000 yang disebut-sebut digunakan untuk membayar tanah timbunan dalam pekerjaan penimbunan jalan.

 

«"Saat kami melakukan investigasi di lapangan, ada beberapa warga yang menyampaikan kepada saya bahwa mereka diminta membayar sebesar Rp20.000 yang digunakan untuk membayar pemilik tanah timbunan. Miris sekali jika benar hal seperti ini terjadi dalam proyek pemerintah," ujar Jasli kepada media ini.»

 

Jasli menegaskan, informasi tersebut berasal dari keterangan masyarakat yang disampaikan langsung kepada tim investigasi LIBAS. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

 

Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara maupun daerah untuk meningkatkan akses dan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan serta tidak membebani warga tanpa dasar hukum maupun ketentuan yang jelas.

 

Selain dugaan pungutan tersebut, LIBAS juga mengaku menemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Menurut Jasli, kondisi itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik karena masyarakat berhak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pekerjaan.

 

Atas temuan tersebut, LIBAS meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Sintang sesuai pernyataan yang disampaikan narasumber, untuk melakukan audit dan investigasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

 

Sementara itu, Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK), Yayat Darmawi, SE., SH., MH., turut memberikan pandangan yuridis terkait informasi dugaan pungutan tersebut.

 

Menurut Yayat, apabila benar terdapat pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum dalam proyek pemerintah, maka perbuatan tersebut dapat mengandung konsekuensi hukum dan perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

 

Ia juga menilai setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik.

An
Penulis Andre
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN