POLRES DOMPU TRANSPARAN DALAM MENANGANI KASUS DUGAAN PENCABULAN ANAK YANG BERUJUNG PENGANIAYAAN DAN PENGERUSAAKAN DI MANGGELEWA
DOMPU – Polres Dompu memberikan klarifikasi dan update perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur (selanjutnya disebut "Bunga", inisial) yang terjadi di wilayah Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu pada Minggu (26/7/2026). Kasus ini menimbulkan pidana baru yaitu pengeroyokan/penganiayaan, serta perusakan barang.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Dompu, peristiwa bermula pada hari minggu Pukul 11.00 wita di area persawahan Desa Tekasire. Korban Bunga (di bawah umur) diduga mengalami pencabulan oleh terduga pelaku berinisial H.H (42), warga Desa Ngali, Kec. Belo, Kab. Bima.
Dugaan pencabulan ini memicu amarah massa. Sekitar pukul 11.30 WITA di lokasi yang sama, terjadi dugaan penganiayaan terhadap HH.




Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA di Dusun Mekar, Desa Tekasire. Sejumlah massa mendatangi pondok milik H.H (terduga pelaku pencabulan). Massa melakukan pengerusakan dengan cara merobohkan pondok serta membakar barang-barang milik H.H. Kapolsek Manggalewa beserta anggota segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.
Kapolsek Manggalewa, Iptu Zainal Arifin S.IP, menjelaskan bahwa evakuasi terhadap H.H dilakukan demi keselamatan jiwa terduga pelaku dari amuk massa.
"Kami melakukan evakuasi terhadap Sdr. H.H dari lokasi kerusuhan di Dusun Mekar. Tindakan ini murni bertujuan menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari ancaman massa yang sedang emosi. Kami membawanya ke Mapolsek Manggalewa untuk diamankan sementara sebelum diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Zainal Arifin.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani S.Tr.K., M.Si, membenarkan adanya tiga laporan terkait kejadian ini dan menegaskan komitmen penegakan hukum.




"Kami telah menerima dan memproses tiga laporan terpisah yang saling berkaitan: pencabulan terhadap anak (SPRIN LIDIK/1099/VII/2026), pengeroyokan (SPRIN LIDIK/613/VII/2026), dan perusakan barang (Reg. Pengaduan/969/VII/2026).
Tim kami telah melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap Tiga dugaan Tindak pidana tersebut seperti Visum et Refertum, pemeriksaan saksi, cek TKP, dan koordinasi dengan DP3A serta psikolog. Kami akan mendalami seluruh aspek kasus ini secara transparan dan berkeadilan," jelas IPTU Fitrawan.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur S.IK, melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi kinerja personil Polsek Manggalewa dan Satreskrim yang bergerak cepat mengamankan korban, menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari main hakim sendiri, serta menerima laporan masyarakat. Polres Dompu berkomitmen menuntaskan ke Tiga kejadian ini secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian," tegas Iptu I Nyoman Suardika.




Keluarga dan pihak terkait dimohon untuk bersabar dan berkoordinasi dengan Polres Dompu agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak terganggu dan mempercayakan proses hukum kepada Polres Dompu dan tidak melakukan provokasi atau main hakim sendiri.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan