Polda Kalbar Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual, Keluarga Korban Harap Penanganan Profesional
Pontianak,MediaIndonesiaTimes.id 29 Juni 2026.Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dialami seorang anak perempuan di Kota Pontianak. Laporan tersebut telah diregistrasi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalbar dengan Nomor: LP/B/156/VII/2026/SPKT/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 23 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laporan polisi, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 25 November 2025 di Kota Pontianak. Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial A.P. disebut sebagai terlapor. Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polda Kalimantan Barat.




Selain dugaan tindak pidana kekerasan seksual, laporan tersebut juga memuat dugaan perekaman tanpa persetujuan korban serta dugaan ancaman menggunakan rekaman tersebut. Seluruh materi laporan saat ini menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Perwakilan keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada Polda Kalimantan Barat atas diterimanya laporan tersebut. Keluarga berharap aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




"Kami percaya kepolisian akan menangani perkara ini secara serius. Harapan kami agar seluruh fakta dapat diungkap secara terang, korban memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan yang layak, serta proses hukum berjalan secara adil tanpa intervensi dari pihak mana pun," ujar perwakilan keluarga korban.
Keluarga korban juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada identitas korban, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.




Mereka berharap perkara tersebut dapat ditangani secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi wujud komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan