Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Paguyuban Pedagang Hewan Unggas Pertanyakan Arah Penertiban: Penataan Jangan Berubah Menjadi Vonis bagi Ekonomi Rakyat

Paguyuban Pedagang Hewan Unggas Pertanyakan Arah Penertiban: Penataan Jangan Berubah Menjadi Vonis bagi Ekonomi Rakyat

Surabaya — Media Indonesia Times |Penataan kota merupakan keniscayaan dalam membangun ruang publik yang lebih sehat, tertib, dan modern. Namun, ketika kebijakan penertiban berjalan tanpa komunikasi yang utuh, tanpa peta jalan yang jelas, serta tanpa menghadirkan solusi bagi masyarakat terdampak, maka yang lahir bukan sekadar penataan, melainkan kegelisahan sosial yang mengancam keberlangsungan ekonomi rakyat.

 

Suasana itulah yang mengemuka dalam pengajian rutin dan doa bersama yang digelar Paguyuban Pedagang Hewan Unggas (PPHU) di kawasan Pasar Babaan, Surabaya, Minggu (5/7/2026). Di balik lantunan doa, tersimpan kegundahan para pedagang yang merasa masa depan usaha mereka berada di persimpangan akibat rencana penertiban Pemerintah Kota Surabaya yang hingga kini dinilai belum disertai penjelasan maupun solusi yang memadai.

 

Bagi para pedagang, perdagangan unggas bukan sekadar aktivitas ekonomi harian. Ia merupakan mata rantai kehidupan yang telah berlangsung lintas generasi, diwariskan dari kakek kepada orang tua, kemudian diteruskan kepada anak dan cucu. Di dalamnya terdapat investasi sosial, sejarah keluarga, sekaligus denyut ekonomi kerakyatan yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari wajah pasar tradisional Surabaya.

 

Pembina Paguyuban Pedagang Hewan Unggas (PPHU), Hafid, yang akrab disapa Abunawas, mempertanyakan substansi penertiban yang menurutnya masih menyisakan banyak tanda tanya.

 

"Penertiban itu sebenarnya dalam aspek apa? Kami mendengar ada larangan menjual unggas hidup di pasar dan tidak boleh melakukan pemotongan unggas di dalam area pasar. Kalau semuanya dilarang, lalu kami harus mencari nafkah di mana? Usaha ini sudah berlangsung puluhan tahun dan diwariskan secara turun-temurun. Ini bukan sekadar pekerjaan, tetapi kehidupan kami," tegasnya.

 

Menurut Abunawas, apabila persoalan yang menjadi dasar penertiban adalah aspek kebersihan dan sanitasi lingkungan, maka penyelesaiannya tidak semestinya berhenti pada larangan. Pemerintah justru perlu memperkuat sistem pengelolaan pasar melalui peningkatan sarana, pengawasan, dan fasilitas pendukung.

 

"Kalau pasar dianggap kotor, bukankah ada pengelola pasar yang juga memiliki tanggung jawab? Kami membayar retribusi kebersihan dan keamanan setiap hari. Kami tidak pernah menghindari kewajiban. Yang kami pertanyakan, di mana letak kesalahan kami sehingga harus menjadi pihak yang pertama menerima konsekuensi penertiban?" ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa hingga kini para pedagang belum memperoleh kepastian mengenai arah kebijakan tersebut. Baginya, kebijakan publik yang menyangkut kehidupan masyarakat semestinya dibangun di atas prinsip keterbukaan, partisipasi, dan keadilan, bukan sekadar pendekatan administratif yang berpotensi memutus mata pencaharian warga.

 

Senada dengan itu, Sekretaris Paguyuban Pedagang Hewan Unggas (PPHU), Rahman, menegaskan bahwa para pedagang pada dasarnya tidak pernah menolak program pemerintah. Mereka justru mendukung upaya modernisasi pasar sepanjang dilaksanakan secara rasional, bertahap, dan menghadirkan solusi nyata.

 

Menurutnya, apabila persoalan utama berkaitan dengan limbah hasil pemotongan unggas, maka penyelesaiannya bukan dengan menghapus aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan membangun sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar lingkungan melalui penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

 

"Pada prinsipnya kami mendukung setiap program pemerintah. Kami siap mengikuti aturan, termasuk apabila diwajibkan mengelola limbah sesuai standar. Kalau persoalannya limbah, bangunkan fasilitas IPAL. Kami siap mengelola bersama agar lingkungan tetap bersih dan usaha masyarakat tetap berjalan. Penataan harus melahirkan solusi, bukan menghilangkan pekerjaan masyarakat," ujar Rahman.

 

Usulan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Pengelolaan limbah usaha telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memenuhi baku mutu lingkungan sebelum membuang limbah.

 

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pengolahan air limbah melalui fasilitas IPAL. Regulasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengatur standar baku mutu air limbah, Persetujuan Teknis (Pertek), hingga Surat Kelayakan Operasional (SLO) sebagai instrumen pengendalian lingkungan.

 

Karena itu, para pedagang menilai pembangunan IPAL bukan sekadar alternatif, melainkan solusi yang sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus mampu menjembatani kepentingan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

 

Di tengah derasnya arus modernisasi kota, penataan pasar tradisional semestinya tidak dimaknai sebagai proses menghilangkan ruang hidup pelaku usaha kecil. Modernisasi akan memiliki legitimasi sosial apabila berjalan berdampingan dengan perlindungan terhadap ekonomi kerakyatan, dialog yang terbuka, serta kebijakan yang menghadirkan kepastian.

 

Bagi Paguyuban Pedagang Hewan Unggas (PPHU), pasar tradisional bukan sekadar lokasi transaksi jual beli, melainkan ruang sosial yang telah menghidupi ribuan keluarga selama beberapa generasi. Karena itu, mereka berharap Pemerintah Kota Surabaya membuka ruang musyawarah yang setara, menghadirkan solusi yang berbasis regulasi, dan memastikan bahwa penataan kota tidak berubah menjadi kebijakan yang memutus mata rantai kehidupan masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem pangan dan ekonomi lokal.

 

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah penataan bukan hanya seberapa tertib sebuah kawasan, melainkan seberapa mampu negara menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, kepastian hukum, dan hak masyarakat untuk tetap hidup layak dari pekerjaan yang telah mereka bangun dengan keringat selama puluhan tahun. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN