MAKI NTB: OTT KPK di Lombok Barat Alarm Keras Krisis Integritas Kepala Daerah
MATARAM, 21 Juli 2026 – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, Senin (20/7/2026), kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Di tengah besarnya harapan masyarakat akan lahirnya kepemimpinan yang bersih dan berintegritas, penindakan tersebut menjadi pengingat bahwa korupsi masih menjadi ancaman nyata yang menggerogoti sendi-sendi pelayanan publik.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Nusa Tenggara Barat, Heru Maki, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan hukum yang menimpa seorang kepala daerah, melainkan alarm keras yang memperlihatkan masih rapuhnya benteng integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.




"Jabatan publik adalah amanah konstitusi, bukan instrumen untuk membangun kepentingan pribadi ataupun kelompok. Ketika seorang kepala daerah kembali berhadapan dengan proses hukum dugaan korupsi, publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan yang selama ini dibangun," tegas Heru.
Menurutnya, korupsi tidak pernah lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh ketika pengawasan melemah, transparansi kehilangan makna, dan akuntabilitas hanya berhenti sebagai slogan administratif. Karena itu, apabila dugaan korupsi benar terjadi, persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai kesalahan individu semata, tetapi juga harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian birokrasi, tata kelola anggaran, hingga mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.




Heru mengingatkan bahwa penyegelan sejumlah lokasi oleh penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi. Setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun penghormatan terhadap prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan semangat pemberantasan korupsi.




"Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan apabila penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah, proses hukum harus dikembangkan secara menyeluruh. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas," ujarnya.
Heru menilai, praktik korupsi selalu meninggalkan kerugian yang jauh melampaui nilai kerugian keuangan negara. Setiap rupiah yang diduga diselewengkan sesungguhnya merupakan hak masyarakat atas pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang berkualitas, infrastruktur yang memadai, dan pembangunan yang berkeadilan. Korupsi pada akhirnya menjadi bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat yang mempercayakan pengelolaan kekuasaan kepada pejabat publik.




Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada operasi penindakan. Langkah represif harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem pencegahan melalui digitalisasi pelayanan publik, keterbukaan pengelolaan anggaran, optimalisasi fungsi aparat pengawasan internal pemerintah, serta pembangunan budaya integritas di seluruh organisasi perangkat daerah.
Menurut Heru, keberhasilan sebuah pemerintahan tidak hanya diukur dari banyaknya proyek pembangunan yang diresmikan, tetapi juga dari bersihnya proses pengambilan kebijakan dan kemampuan menjaga setiap rupiah uang rakyat agar digunakan secara akuntabel.




"Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara, menghambat pembangunan, memperlemah daya saing daerah, dan mencederai nilai keadilan sosial. Karena itu, momentum ini harus menjadi refleksi bersama bahwa integritas bukan pilihan, melainkan fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan," katanya.
MAKI NTB memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi. Organisasi itu berharap proses hukum berlangsung objektif, profesional, transparan, dan sepenuhnya berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Bagi MAKI NTB, OTT yang kembali menyasar kepala daerah semestinya menjadi titik balik bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Jabatan publik tidak boleh dipahami sebagai privilese kekuasaan, melainkan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang pemimpin bukan terletak pada lamanya menduduki kursi kekuasaan, melainkan pada sejauh mana ia mampu menjaga integritas, mengelola uang rakyat secara jujur, dan meninggalkan warisan pemerintahan yang bersih bagi generasi berikutnya.(Bagas)
.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Medicaid Expansion Improves Hypertension and Diabetes Control
Kombes Pol Rama Samtama Putra Pamit, Aktivis dan Masyarakat Banyuwangi Merasa Kehilangan
Sambut Ramadhan 1447 H, Personel Koramil 0825/14 Kabat Gelar Karya Bhakti Bersihkan Makoramil