MAKI Jatim Siapkan 33 Berkas Dugaan Korupsi Mamin OPD Pemprov Jatim: Soroti Dugaan Mark Up, Cash Back hingga Perjalanan Dinas
SURABAYA — Media Indonesia Times | Dugaan penyimpangan dalam tata kelola anggaran makanan dan minuman (Mamin) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai memasuki babak baru.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan telah menyiapkan 33 berkas hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pertanggungjawaban anggaran Mamin selama kurun waktu sekitar lima tahun terakhir.




Berkas tersebut kini disiapkan untuk memasuki ranah hukum melalui Bidang Hukum MAKI Jatim, dengan rencana pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MAKI Jatim menegaskan, laporan tersebut bukan semata didasarkan pada asumsi, melainkan hasil kompilasi dokumen, penelusuran lapangan, wawancara serta investigasi yang dilakukan secara bertahap oleh tim Litbang dan investigasi organisasi tersebut.




Sejumlah indikasi yang diklaim ditemukan antara lain dugaan ketidakwajaran harga dalam pertanggungjawaban Mamin, dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pembayaran dengan menu atau layanan yang sebenarnya, dugaan praktik pengadaan yang berulang dengan penyedia tertentu, hingga dugaan pemberian cash back yang berpotensi berkaitan dengan gratifikasi.
Namun seluruh indikasi tersebut, menurut MAKI Jatim, masih merupakan dugaan yang harus diuji dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, mengatakan proses penelusuran terhadap tata kelola anggaran Mamin telah dilakukan dalam waktu yang cukup panjang.
Menurutnya, hasil penelusuran tersebut telah berkembang menjadi 33 berkas yang dinilai cukup material untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.




“Ini harus kita buka karena dugaan praktik cash back atau gratifikasi pada proses pengadaan Mamin ini sudah sangat mengkhawatirkan dan jangan sampai dianggap sebagai sesuatu yang biasa,” ujar Heru MAKI.
Ia menegaskan, perhatian MAKI tidak hanya tertuju pada besaran anggaran, tetapi terutama pada mekanisme pengadaan, hubungan antara pejabat pengadaan dengan penyedia, serta pola pertanggungjawaban anggaran.




MAKI Jatim juga menyoroti dugaan penggunaan penyedia yang sama atau memiliki hubungan usaha yang telah berlangsung dalam periode panjang.
Menurut Heru, kondisi tersebut perlu diuji secara objektif untuk memastikan apakah proses pengadaan telah berlangsung secara kompetitif, transparan, dan memberikan kesempatan yang proporsional kepada pelaku usaha lain, termasuk UKM dan UMKM kuliner.




Salah satu isu yang paling mendapat perhatian MAKI Jatim adalah dugaan adanya cash back dalam proses pengadaan Mamin.
MAKI mengklaim telah melakukan wawancara terhadap sejumlah pelaku usaha katering dan mengumpulkan informasi yang menurut mereka perlu diuji lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Bahkan, dalam proses investigasi internal, tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim disebut melakukan metode penyamaran atau undercover dengan melamar pekerjaan sebagai kurir maupun waiter pada perusahaan katering tertentu yang sebelumnya telah menjadi objek penelusuran.
Langkah tersebut, menurut MAKI, dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pola kerja dan informasi yang berkaitan dengan dugaan praktik pengadaan Mamin.
Heru mengatakan, jika benar terdapat pemberian uang atau keuntungan tertentu kepada pejabat atau pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan sebagai imbalan atas pekerjaan atau kontrak, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berada pada ranah administrasi.
“Kalau memang terbukti ada pemberian keuntungan kepada pejabat atau pihak tertentu yang berkaitan dengan proses pengadaan, tentu aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana, termasuk gratifikasi atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujarnya.
MAKI Jatim juga mempertanyakan sejauh mana sistem pengadaan Mamin di lingkungan OPD dan biro telah membuka ruang kompetisi yang sehat bagi pelaku usaha kuliner lainnya.
Menurut Heru, pemerataan kesempatan bagi UKM dan UMKM seharusnya menjadi bagian dari tata kelola pengadaan yang transparan, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Husairi, SH, MH, mengatakan aspek teknis penyusunan berkas pelaporan dugaan penyimpangan Mamin telah memasuki tahap akhir.
Ia menjelaskan, pelaporan tidak akan dilakukan sekaligus terhadap seluruh OPD maupun biro, tetapi akan dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan hasil telaah internal.
“Prinsipnya, berkas yang kami susun berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen yang kami miliki telah dipersiapkan untuk menjadi bahan laporan. Selanjutnya kami akan menentukan skala prioritas pelaporan,” kata Achmad Husairi.
Menurut dia, penyampaian laporan kepada APH nantinya sekaligus menjadi ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi independen terhadap seluruh materi yang disampaikan.
Dengan demikian, MAKI Jatim menyatakan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Sebaliknya, laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk menguji sejumlah indikasi yang ditemukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
MAKI Jatim juga mengungkapkan bahwa penelusuran tidak berhenti pada tata kelola anggaran Mamin.
Organisasi tersebut mengklaim menemukan indikasi persoalan lain dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas pada sejumlah OPD Pemprov Jatim.
Salah satu pola yang sedang ditelusuri adalah dugaan penggelembungan anggaran melalui pencantuman jumlah personel perjalanan dinas yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Heru mengatakan, untuk sementara indikasi tersebut ditemukan pada tiga OPD dan masih dalam proses penelusuran terhadap OPD lainnya.
“Untuk dugaan persoalan pada pertanggungjawaban perjalanan dinas, sementara yang berhasil kami identifikasi ada pada tiga OPD. Penelusuran terhadap OPD lainnya masih berjalan,” ujar Heru.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum seluruh temuan tersebut disampaikan dalam laporan hukum.
MAKI Jatim menyatakan bahwa seluruh materi yang akan disampaikan kepada Kejati Jatim nantinya harus dipandang sebagai informasi awal dan bahan pengaduan masyarakat yang masih memerlukan pengujian aparat penegak hukum.
Sikap tersebut penting agar proses pemberantasan korupsi tetap berjalan dalam koridor hukum, sekaligus memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hak hukumnya.
Di sisi lain, apabila aparat penegak hukum menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan APH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan disiapkannya 33 berkas tersebut, MAKI Jatim kini menempatkan dugaan persoalan tata kelola anggaran Mamin dan perjalanan dinas di lingkungan Pemprov Jatim pada tahap yang lebih serius: bukan lagi sekadar sorotan publik, tetapi siap diuji melalui mekanisme penegakan hukum.
Kini publik tinggal menunggu: apakah 33 berkas tersebut akan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola anggaran Mamin dan perjalanan dinas, atau justru berhenti sebagai laporan yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Semua jawabannya berada pada proses hukum dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati