LPBH PCNU BANYUWANGI LAPORKAN DUGAAN PEMBAKARAN AL-QUR’AN DAN PENYEBARAN VIDEO MELALUI WHATSAPP
BANYUWANGI — Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa pembakaran Al-Qur’an yang disebut terjadi di wilayah Kecamatan Muncar. Peristiwa tersebut juga diduga direkam dan disebarluaskan melalui fitur WhatsApp Status/History.
Laporan resmi disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi pada 3 Agustus 2026 dengan Nomor 07/PELAPORAN/LPBH-NU/IX/2026. Dalam laporan tersebut, LPBH PCNU Banyuwangi meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, proporsional, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.




Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, di Dusun Palurejo, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan laporan LPBH PCNU Banyuwangi, Ahmad Rifai dilaporkan terkait dugaan pembakaran Al-Qur’an di halaman rumah atau bengkel mesin pertanian miliknya. Peristiwa tersebut selanjutnya diduga direkam dalam bentuk video dan disebarluaskan melalui WhatsApp Status/History.




LPBH PCNU Banyuwangi menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh. Selain dugaan perbuatan fisik, terdapat aspek elektronik berupa perekaman dan penyebarluasan konten yang menurut laporan berpotensi menimbulkan keresahan serta dampak sosial lebih luas.
LPBH Minta Penyidik Utamakan Alat Bukti




LPBH PCNU Banyuwangi meminta kepolisian tidak hanya memeriksa peristiwa fisik, tetapi juga menelusuri jejak digital yang berkaitan dengan video tersebut.
Pemeriksaan digital forensik dinilai penting untuk memastikan perangkat yang digunakan, akun WhatsApp, nomor telepon, waktu pembuatan dan pengunggahan video, isi asli, metadata, jejak digital, hingga kemungkinan perubahan atau penghapusan konten.




Menurut laporan tersebut, pemeriksaan diperlukan agar konstruksi perkara tidak dibangun berdasarkan asumsi maupun persepsi publik, melainkan berdasarkan fakta, alat bukti, konteks, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
LPBH juga menyampaikan sejumlah bukti awal, antara lain rekaman atau tangkapan layar WhatsApp Status/History, dokumentasi visual peristiwa, sisa Al-Qur’an yang terbakar apabila telah diamankan, data akun dan perangkat elektronik, serta keterangan saksi dan warga yang mengetahui peristiwa maupun penyebaran video.




UU ITE dan KUHP Nasional Diminta Didalami
Dalam laporannya, LPBH PCNU Banyuwangi meminta penyidik mendalami kemungkinan penerapan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU ITE disebut perlu diperiksa berdasarkan fakta, konteks, maksud, cara penyebaran, jangkauan konten, serta dampak yang ditimbulkan, dengan memperhatikan pemaknaan konstitusional Mahkamah Konstitusi yang relevan.
Selain UU ITE, LPBH meminta penyidik mendalami ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya Pasal 300 dan Pasal 301 apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan maupun penyebarluasan melalui teknologi informasi.
Hardian: Jangan Sampai Hukum Kalah oleh Amarah
Ketua LPBH NU Banyuwangi, Hardian Arif Darmawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan pembakaran Al-Qur’an harus menjadi perhatian serius Polresta Banyuwangi, terlepas dari adanya rumor mengenai kondisi kejiwaan pihak yang dilaporkan.
“Kalau memang ada dugaan gangguan kejiwaan, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang. Itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan. Yang penting, fakta dan pertanggungjawaban hukumnya harus diuji berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum,” ujarnya.
Hardian mengatakan, PCNU Banyuwangi bergerak cepat memerintahkan LPBH NU melakukan pelaporan karena terdapat kekhawatiran persoalan berkembang menjadi konflik sosial dan memicu eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri.
“Kami ingin hukum bekerja sebelum amarah masyarakat mengambil alih. Jangan sampai ada pengerahan massa atau tindakan main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Budi Kurniawan: Ini Bagian dari Khidmah Kelembagaan
Sementara itu, Budi Kurniawan S. A.Md ST SH, Wakil Sekretaris PCNU Banyuwangi, menilai langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan untuk memastikan persoalan sensitif yang menyangkut nilai agama diselesaikan melalui mekanisme hukum.
“Bagi PCNU Banyuwangi, langkah ini merupakan bagian dari khidmah kelembagaan untuk menjaga marwah agama sekaligus memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui koridor hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan.”
Menurut Budi, penegakan hukum harus menjadi instrumen penyelesaian masalah, bukan justru menjadi ruang baru bagi berkembangnya konflik. Karena itu, proses hukum harus tetap mengedepankan objektivitas, asas praduga tak bersalah, due process of law, serta keseimbangan antara perlindungan nilai agama, ketertiban umum dan hak setiap orang.
Cegah Konflik dan Main Hakim Sendiri
LPBH PCNU Banyuwangi juga meminta kepolisian melakukan langkah antisipatif terhadap potensi keresahan, konflik horizontal, pengerahan massa, maupun tindakan main hakim sendiri.
Penyidik diminta memeriksa saksi, mengamankan barang bukti elektronik dan fisik, melakukan pemeriksaan digital forensik, menelusuri waktu serta jangkauan penyebaran video, dan menentukan konstruksi pasal berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
LPBH juga meminta kemungkinan penerapan Pasal 300 jo. Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 didalami. Apabila penyelidikan menemukan fakta yang berkaitan dengan ketenteraman atau ketertiban umum, ketentuan Pasal 303 jo. Pasal 304 juga diminta untuk dipertimbangkan.
Pada prinsipnya, LPBH PCNU Banyuwangi menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sebuah vonis terhadap pihak yang dilaporkan. Laporan merupakan pintu masuk agar aparat penegak hukum menguji sebuah dugaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Kami tidak sedang memvonis. Laporan adalah pintu masuk untuk menguji dugaan berdasarkan fakta dan alat bukti,” pungkas Hardian.
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati