Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

Kuasa Hukum H. Timing Persoalkan Penggunaan Lahan 2.096 Meter Persegi di Duren Sawit

Kuasa Hukum H. Timing Persoalkan Penggunaan Lahan 2.096 Meter Persegi di Duren Sawit
Kuasa hukum H. Timing, Muhammad Kadafi.

JAKARTA — Kuasa hukum H. Timing mempersoalkan penggunaan sebidang tanah seluas sekitar 2.096 meter persegi di wilayah RW 011, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Lahan tersebut disebut digunakan untuk fasilitas lingkungan, termasuk Pos RW dan area parkir.

Kuasa hukum H. Timing dari Law Firm KADAFI & PARTNERS menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum apabila ditemukan bukti adanya penguasaan atau pemanfaatan lahan tanpa dasar hak dan tanpa persetujuan pemilik.

Kuasa hukum H. Timing, Muhammad Kadafi, mengatakan persoalan tersebut bukan semata menyangkut penggunaan fasilitas lingkungan. Menurut dia, pokok persoalannya adalah kejelasan status dan alas hak atas tanah yang disengketakan.

"Yang harus dipastikan adalah status hukum tanah tersebut, termasuk dasar penggunaan dan dokumen yang menjadi dasar klaim sebagai fasum atau fasos," kata Kadafi dalam keterangan tertulisnya.

Menurut keterangan kuasa hukum, penggunaan sebagian lahan bermula sekitar 2022. Saat itu, Suradi yang ketika itu menjabat Ketua RW 011 bersama seorang petugas keamanan disebut datang menemui H. Timing untuk meminta izin menggunakan sebagian lahan bagi kepentingan Kantor atau Pos RW.

H. Timing kemudian memberikan izin penggunaan secara terbatas dan sementara.

Kuasa hukum menegaskan, izin tersebut tidak pernah dimaksudkan sebagai pengalihan hak, hibah, penjualan, pelepasan hak, maupun penyerahan kepemilikan tanah kepada RW, RT, LMK ataupun pihak lainnya.

Penggunaan lahan kemudian berkembang menjadi area parkir warga. Persoalan, menurut kuasa hukum, mulai muncul setelah terjadi pergantian kepengurusan RW dan meninggalnya Ketua RW sebelumnya.

Keluarga H. Timing yang bermaksud menggunakan kembali lahan tersebut disebut kemudian menghadapi kondisi berbeda. Kuasa hukum menduga sebagian lahan telah digunakan secara lebih luas dan diklaim sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum warga.

Persoalkan plang fasum/fasos

Kuasa hukum juga mempersoalkan keberadaan plang yang menyebut lahan tersebut sebagai milik fasos/fasum warga RW 011 Kelurahan Duren Sawit berdasarkan BAST Nomor 1591/1.712.51 Tahun 1993.

Kadafi meminta pihak yang menggunakan BAST tersebut sebagai dasar klaim menunjukkan dokumen secara utuh untuk diverifikasi.

Menurut dia, keberadaan nomor BAST dalam sebuah plang belum dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan bidang tanah seluas sekitar 2.096 meter persegi yang kini dipersoalkan.

"BAST beserta lampirannya perlu diperiksa, termasuk peta lokasi, batas dan luas bidang tanah, site plan, serta dokumen lain yang menunjukkan keterkaitannya dengan objek yang disengketakan," ujar Kadafi.

Kuasa hukum menyebut H. Timing memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar penguasaan atas tanah tersebut. Di antaranya Girik Letter C Nomor 69, Surat Nomor 368/PU.03.03 yang ditandatangani Lurah Duren Sawit pada 17 April 2025, serta dokumen dan hasil plotting ATR/BPN yang berkaitan dengan objek tanah.

Namun, seluruh dokumen tersebut, termasuk dokumen yang menjadi dasar klaim fasum/fasos, masih perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Pernah dibahas di Kantor Wali Kota Jakarta Timur

Persoalan tersebut juga disebut pernah dibahas dalam rapat lanjutan di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur pada 24 Juli 2026.

Dalam dokumen yang diterima kuasa hukum, rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, Biro Hukum, ATR/BPN, Camat Duren Sawit, Lurah Duren Sawit, PT Selasih Safar, H. Timing, serta pihak terkait lainnya.

Kuasa hukum menilai forum tersebut menjadi bagian penting untuk memperoleh kejelasan mengenai status objek tanah dan dokumen yang menjadi dasar masing-masing pihak.

Dugaan parkir berbayar

Selain status tanah, kuasa hukum juga menyoroti dugaan penggunaan lahan sebagai tempat parkir berbayar.

Mereka menyatakan akan menelusuri siapa yang mengelola parkir, pihak yang menjaga, pihak yang menerima uang, besaran tarif, sejak kapan kegiatan berlangsung, serta dasar kewenangan dan perizinannya.

Menurut kuasa hukum, informasi mengenai dugaan aktivitas ekonomi tersebut akan menjadi bagian dari proses verifikasi apabila benar terjadi di atas bidang tanah yang diklaim sebagai milik H. Timing.

Siapkan langkah hukum

Kadafi menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum pidana maupun perdata apabila setelah dilakukan verifikasi ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Salah satu ketentuan yang disebut dapat dipertimbangkan adalah Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Selain itu, kuasa hukum menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan hasil penyidikan, termasuk mengenai masuk atau tetap berada di pekarangan secara melawan hukum serta ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan.

Kadafi menekankan bahwa penyebutan ketentuan pidana tersebut bukan berarti telah terjadi tindak pidana. Menurut dia, ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

"Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, kami siap menempuh laporan kepada aparat penegak hukum," katanya.

Selain laporan pidana, pihak H. Timing juga mempertimbangkan gugatan perbuatan melawan hukum, permintaan penghentian penggunaan lahan, pemulihan keadaan, serta tuntutan ganti kerugian apabila dasar dan kerugiannya dapat dibuktikan.

Minta tidak ada tindakan sepihak

Kuasa hukum meminta seluruh pihak yang menggunakan atau menguasai objek tanah untuk tidak melakukan perubahan fisik terhadap lahan, termasuk mendirikan bangunan baru, memasang pagar atau plang tambahan, maupun melakukan tindakan lain sebelum status hukumnya memperoleh kepastian.

Mereka juga meminta agar tidak terjadi intimidasi, pengerahan massa, ancaman, ataupun tindakan main hakim sendiri terhadap H. Timing dan keluarganya.

Kadafi mengatakan pihaknya tidak menghendaki persoalan tersebut berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

"Kami menghormati kepentingan warga terhadap fasilitas umum dan fasilitas lingkungan. Namun, kepentingan tersebut harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak boleh mengabaikan hak pihak yang secara sah dapat membuktikan kepemilikannya," ujarnya.

Kuasa hukum H. Timing menegaskan akan menempuh proses hukum secara profesional dan berdasarkan alat bukti.

Mereka meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan status lahan, termasuk BAST Nomor 1591/1.712.51 Tahun 1993 beserta lampirannya, dibuka dan diverifikasi oleh instansi berwenang.

Dengan demikian, kepastian mengenai apakah bidang tanah tersebut merupakan tanah milik H. Timing atau bagian dari fasum/fasos sebagaimana diklaim pihak lain diharapkan dapat ditentukan berdasarkan dokumen dan pemeriksaan resmi, bukan semata-mata berdasarkan klaim para pihak.

 

Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN