MAKI Jatim Bidik Tunjangan Perumahan DPRD, Rp57 Juta Sebulan Diminta Terang Dasar Hukumnya
SURABAYA – Media Indonesia Times | Besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur kini tidak hanya mempertanyakan nominal tunjangan yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan, tetapi juga meminta keterbukaan mengenai dasar hukum, metode perhitungan, hingga kesesuaian peruntukan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
MAKI Jatim mengaku telah melakukan penelusuran dan mengumpulkan bahan serta keterangan selama kurang lebih tiga bulan. Penelusuran tersebut menyasar tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Jatim pada masa jabatan 2019–2024 serta periode 2024–2026.




Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, mengatakan hasil kerja tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim kini dinilai telah mendekati data yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Namun, menurut Heru, persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai hak anggota DPRD untuk memperoleh tunjangan perumahan ketika fasilitas rumah dinas belum tersedia. MAKI justru ingin memastikan apakah besaran tunjangan tersebut ditetapkan melalui perhitungan yang sah, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.




Dasar hukum dan harga pasar dipertanyakan
MAKI Jatim menyoroti konstruksi hukum yang menjadi dasar pemberian dan penghitungan tunjangan perumahan DPRD. Di antaranya, ketentuan mengenai kedudukan keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD dan standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.




Dalam pandangan MAKI, karena tunjangan tersebut dibebankan kepada APBD, penetapan nominalnya semestinya didukung dasar perhitungan yang jelas serta mempertimbangkan kondisi harga pasar yang relevan.
“Besaran tunjangan yang bersumber dari APBD I Pemprov Jatim yang notabene adalah uang rakyat itu semestinya tidak ditetapkan secara serampangan, ngawur dan tidak mempunyai landasan perhitungan yang sah secara hukum,” ujar Heru.




Heru menegaskan, perhitungan juga harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi harga pasar di daerah yang bersangkutan.
Besaran tunjangan yang menjadi perhatian MAKI berada pada kisaran Rp49 juta hingga Rp57 juta per bulan. Angka tersebut sebelumnya telah diberitakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023.




Dalam keputusan tersebut, tunjangan perumahan disebut masing-masing sebesar Rp57.750.000 per bulan untuk Ketua DPRD Jatim, Rp54.862.500 untuk Wakil Ketua, dan Rp49.087.500 untuk anggota DPRD.
Besarnya angka tersebut membuat MAKI menilai diperlukan keterbukaan mengenai bagaimana nominal itu diperoleh, termasuk komponen dan variabel yang digunakan dalam proses penghitungannya.




MAKI soroti kesesuaian peruntukan
Selain nominal dan dasar perhitungan, MAKI Jatim juga mempertanyakan aspek peruntukan tunjangan.
Heru mengatakan, secara prinsip tunjangan perumahan memang dapat diberikan apabila rumah dinas jabatan belum tersedia. Namun, menurut MAKI, kondisi tersebut tetap perlu disertai pertanggungjawaban mengenai dasar pemberian dan penggunaan anggaran.
“Dari hasil penelusuran tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim terkait apakah peruntukkan dana tunjangan perumahan tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya di tengah kondisi memang Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menyediakan rumah dinas, kenyataan kesesuaian peruntukannya ternyata meleset jauh secara realita,” ungkap Heru.
Pernyataan tersebut masih merupakan hasil penelusuran dan penilaian MAKI Jatim. Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Karena itu, MAKI mendorong adanya evaluasi dan klarifikasi secara menyeluruh. Fokusnya mencakup dasar hukum, metode penetapan nominal, variabel perhitungan, kondisi harga pasar, hingga bukti administratif maupun faktual mengenai peruntukan tunjangan.
Tiga bulan menelusuri, MAKI siapkan klarifikasi
Penelusuran terhadap tunjangan perumahan DPRD Jatim disebut dilakukan selama kurang lebih tiga bulan dan mencakup dua periode masa jabatan.
Heru mengatakan hasil kajian tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim kini dianggap telah cukup mendekati data yang nantinya dapat menjadi bagian dari bahan atau alat bukti apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum.
Meski demikian, MAKI memilih tidak langsung melaporkan persoalan tersebut. Tahap klarifikasi akan ditempuh terlebih dahulu dengan meminta penjelasan resmi dari pihak terkait.
“Dalam waktu tidak lama, MAKI Jatim akan mengirimkan berkas surat permohonan klarifikasi sebelum mengambil langkah pelaporan hukum yang jelas serta konstruktif berbasis kajian data yang akan menjadi alat bukti hukum,” kata Heru.
Langkah klarifikasi tersebut menjadi penting untuk menguji temuan MAKI dengan data dan penjelasan dari pihak yang berwenang menetapkan maupun mengelola anggaran.
Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian peruntukan ataupun dugaan penyimpangan yang disampaikan MAKI belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum. Ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana tetap harus ditentukan berdasarkan data, klarifikasi, alat bukti, serta proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Penelusuran meluas ke daerah lain
Sorotan terhadap tunjangan perumahan DPRD juga tidak berhenti di tingkat Provinsi Jawa Timur.
MAKI Jatim menyebut persoalan serupa turut menjadi perhatian masyarakat setelah munculnya perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019–2024.
MAKI Jatim juga menyatakan mulai menelusuri potensi persoalan serupa pada jajaran DPRD Kabupaten dan Kota Madiun serta Kabupaten Magetan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa tunjangan perumahan DPRD mulai ditempatkan sebagai salah satu objek yang perlu diuji dari perspektif transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
MAKI minta wakil rakyat memahami posisinya
Heru juga menyampaikan pesan keras kepada anggota DPRD agar memahami kedudukannya sebagai wakil masyarakat.
“Hei Wakil Rakyat, pahami hirarki sebagai WAKIL RAKYAT, dimana secara pasti, rakyat mempunyai kedudukan yang lebih tinggi secara psikologis masyarakat, catat itu,” tegas Heru.
MAKI Jatim berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat memproses laporan apabila nantinya hasil klarifikasi tidak memberikan penjelasan yang memadai dan MAKI memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Pada tahap ini, publik setidaknya menunggu dua penjelasan penting.
Pertama, bagaimana dasar hukum dan metode perhitungan tunjangan perumahan DPRD Jatim yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. Kedua, bagaimana kesesuaian peruntukan tunjangan tersebut dapat dibuktikan secara administratif maupun faktual.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena anggaran tunjangan berasal dari APBD, yang pada akhirnya merupakan bagian dari keuangan publik. Transparansi mengenai dasar penetapan, besaran, serta pertanggungjawaban penggunaannya merupakan bagian penting dalam memastikan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah berjalan sebagaimana mestinya.
MAKI Jatim menyatakan tahapan berikutnya akan dimulai melalui surat permohonan klarifikasi. Jawaban dari pihak terkait akan menjadi salah satu dasar bagi MAKI untuk menentukan apakah persoalan tersebut cukup diselesaikan melalui penjelasan administratif atau perlu dilanjutkan melalui langkah hukum.
Dengan demikian, polemik tunjangan perumahan DPRD Jatim kini memasuki tahap yang lebih menentukan: bukan sekadar memperdebatkan besar kecilnya nominal, melainkan menguji dasar hukum, dasar perhitungan, kewajaran nilai, dan kesesuaian peruntukan setiap rupiah anggaran yang dibayarkan dari APBD. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati