MAKI Jatim Desak Kejari Bongkar Utuh Dugaan Suap Kopertais, Dari Dasar Pungutan hingga Aliran Dana
SURABAYA — Media Indonesia Times | Penyelidikan dugaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan proses sertifikasi tenaga pendidik/dosen di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur mendapat perhatian serius dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.
Ketua MAKI Jatim sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, S.Ip., meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tidak berhenti pada pemanggilan sejumlah pihak, tetapi mengurai secara menyeluruh setiap dokumen, mekanisme pungutan, pengelolaan dana hingga pertanggungjawaban administrasinya.




Heru menegaskan, MAKI Jatim menghormati proses hukum yang saat ini dilakukan Kejari Tanjung Perak. Namun, karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, menurut dia, seluruh proses harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti maupun keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“MAKI Jatim menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan. Karena statusnya masih penyelidikan, maka yang paling penting sekarang adalah membuka fakta berdasarkan dokumen, aliran dana, dasar hukum pungutan, serta siapa saja yang mempunyai kewenangan dalam proses tersebut. Jangan sampai ada kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh,” ujar Heru.




Pemanggilan Rektor UINSA Harus Dilihat sebagai Proses Klarifikasi
Perhatian publik menguat setelah Kejari Tanjung Perak membenarkan adanya pemanggilan Prof. Akhmad Muzakki untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.




Pemanggilan itu dituangkan dalam surat bernomor B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026, dengan agenda pemeriksaan pada Senin, 14 September 2026.
Menurut Heru, pemanggilan Prof. Akhmad Muzakki harus ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari proses pengumpulan bahan keterangan. Pemanggilan seseorang oleh aparat penegak hukum, kata dia, tidak otomatis berarti orang tersebut melakukan tindak pidana.




“Pemanggilan seseorang oleh aparat penegak hukum tidak boleh langsung dimaknai sebagai kesalahan atau keterlibatan dalam tindak pidana. Kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Tetapi di sisi lain, penyelidikan juga harus mampu menjawab seluruh pertanyaan publik secara objektif dan terukur,” tegasnya.
Kejari Tanjung Perak sebelumnya juga menyatakan bahwa proses tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk menemukan ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana.




Dengan posisi hukum tersebut, Heru menilai ruang penyelidikan masih terbuka luas untuk menggali seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penerimaan, pengelolaan dan administrasi dana pungutan dari perguruan tinggi maupun dosen yang mengikuti proses sertifikasi.
MAKI Soroti Dasar Hukum dan Mekanisme Pungutan




Heru menyebut setidaknya terdapat sejumlah aspek yang perlu dijelaskan secara terang dalam penyelidikan.
Pertama, apa dasar hukum setiap pungutan yang dilakukan.
Kedua, siapa yang menetapkan besaran pungutan dan mekanisme pembayarannya.
Ketiga, kepada siapa dana tersebut disetorkan serta melalui rekening atau mekanisme pembayaran apa.
Keempat, siapa yang memiliki kewenangan menerima dan mengelola dana.
Kelima, bagaimana pencatatan serta pertanggungjawaban administrasinya.
Keenam, untuk kegiatan apa dana tersebut digunakan dan bagaimana bukti penggunaannya.
“Kalau memang seluruh pungutan mempunyai dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, tentu harus dibuktikan dengan dokumen. Kalau ada persoalan administrasi, juga harus dijelaskan administrasinya. Dan kalau dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pidana, tentu Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” kata Heru.
Menurut dia, pemeriksaan dokumen menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada pernyataan antara pihak yang melaporkan dengan pihak yang membantah.
Angka Rp897 Juta Bukan Kerugian Negara yang Telah Ditetapkan
Dalam perkembangan perkara tersebut, sebelumnya muncul laporan dari DPD Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Mei 2026.
Dalam laporan itu disebut adanya dugaan pungutan sekitar Rp897,05 juta yang dikaitkan dengan sejumlah kegiatan sertifikasi dosen.
Namun, Heru mengingatkan bahwa angka tersebut tidak boleh serta-merta disebut sebagai kerugian negara.
“Kita jangan mendahului proses hukum. Sampai sekarang yang harus dipegang adalah bahwa Kejaksaan masih melakukan penyelidikan. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, belum ada penetapan tersangka, dan belum ada angka kerugian negara yang diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Sikap tersebut dinilai penting agar pemberitaan maupun opini publik tidak berkembang menjadi kesimpulan hukum sebelum aparat penegak hukum menyelesaikan proses pemeriksaannya.
Kopertais Sebelumnya Bantah Tuduhan Pungutan Liar
Di sisi lain, pihak Kopertais Wilayah IV Jawa Timur sebelumnya telah memberikan bantahan terhadap tuduhan pungutan liar.
Sekretaris Kopertais Wilayah IV Jatim Muhammad Hasan Ubaidillah menyatakan kegiatan pendampingan teknis merupakan inisiatif mandiri melalui Forum Pimpinan PTKIS karena tidak tersedianya anggaran negara untuk kegiatan tersebut.
Pihak Kopertais juga menyatakan mekanisme kegiatan tersebut telah melalui pemeriksaan internal Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Perbedaan keterangan antara pihak pelapor dan pihak Kopertais tersebut, menurut Heru, justru harus menjadi ruang bagi Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Perbedaan antara laporan atau dugaan dengan bantahan pihak yang disebut harus menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa persoalan secara menyeluruh, bukan menjadi ruang untuk saling menuduh,” katanya.
Heru: Jangan Ada yang Kebal, Jangan Pula Ada yang Dihakimi
MAKI Jatim, lanjut Heru, mendorong Kejari Tanjung Perak mengusut perkara tersebut berdasarkan dokumen dan fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.
“MAKI Jatim mendorong Kejaksaan bekerja secara profesional, independen dan transparan. Periksa dokumennya, periksa mekanisme pungutannya, periksa pertanggungjawabannya, dan telusuri aliran dananya apabila memang diperlukan. Dari sana publik akan mengetahui apakah persoalan ini hanya menyangkut administrasi atau terdapat dugaan tindak pidana,” tandas Heru.
Ia juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan proses tersebut memberikan keterangan yang diperlukan penyelidik dan menghormati tahapan hukum yang sedang berjalan.
“Intinya, jangan ada yang kebal terhadap pemeriksaan, tetapi juga jangan ada pihak yang dihakimi sebelum proses hukum selesai. MAKI Jatim akan melihat perkembangan perkara ini berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Hingga kini, Kejari Tanjung Perak masih menyatakan perkara tersebut berada pada tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan resmi mengenai adanya tindak pidana, belum ada penetapan tersangka, dan belum diumumkan adanya kerugian negara.
Karena itu, perkembangan perkara ini masih menunggu hasil pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Publik kini menanti sejauh mana penyelidikan Kejari Tanjung Perak mampu menjawab pertanyaan mengenai legalitas pungutan, mekanisme pengelolaan dana, pertanggungjawaban administrasi, serta aliran dana yang menjadi objek pemeriksaan. (Bagas)
⚠ Disclaimer
Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.
Bagikan:
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
BERITA PILIHAN
Dugaan Kekerasan Seksual di TPQ Sambikerep, Polrestabes Surabaya Resmi Terima Laporan Korban
Kuasa Hukum Ungkap Petunjuk Baru, Polda Gorontalo Perluas Operasi Pencarian Eca
Wabup Pohuwato Nyatakan Siap Turun Bersama Massa, Besok Dijemput di Kantor Bupati