Cuaca
Memuat cuaca...
iklan 1
Berita

Pemecatan Direksi PT UKM Dipersoalkan, Kuasa Hukum Flora Bongkar Potensi Sanksi hingga Pidana

Pemecatan Direksi PT UKM Dipersoalkan, Kuasa Hukum Flora Bongkar Potensi Sanksi hingga Pidana

Pontianak, MediaIndonesiaTimes.id — Persoalan pemecatan Direksi PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM) Kapuas Hulu (Perseroda) kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Flora Darosari, S.Psi., melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum ANDEL & ASSOCIATES, menyoroti potensi konsekuensi hukum terhadap pejabat yang terlibat dalam proses pemberhentian tersebut, Rabu 16 September 2026.

 

Dominikus Arif, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Flora, menyatakan pihaknya tengah menunggu proses penetapan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) oleh PTUN Pontianak.

 

Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan keputusan pemberhentian, tetapi juga proses administratif berupa telaah hukum dan rekomendasi yang menjadi bagian dari rangkaian pemberhentian.

 

Ia menyoroti peran pejabat struktural di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu yang memberikan telaah dan rekomendasi tersebut. Kuasa hukum menilai terdapat persoalan prosedural yang perlu dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Keputusan akhir pemberhentian memang berada pada kewenangan pejabat yang berwenang. Namun, setiap telaah dan rekomendasi administrasi harus disusun secara cermat serta mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dominikus.

 

Ia menyebut, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran disiplin, terdapat kemungkinan konsekuensi administratif terhadap ASN yang bersangkutan sesuai mekanisme hukum kepegawaian.

 

Selain itu, menurut Dominikus, apabila timbul kerugian keuangan daerah atau BUMD akibat suatu tindakan yang kemudian dinyatakan bermasalah secara hukum, aspek pertanggungjawaban keuangan juga dapat menjadi perhatian, sepanjang unsur-unsurnya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.

 

Begitu pula dengan dugaan tindak pidana. Kuasa hukum menegaskan bahwa kemungkinan masuknya persoalan ke ranah pidana tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya putusan sengketa tata usaha negara. 

 

Diperlukan pembuktian mengenai perbuatan, kewenangan, unsur kesalahan, serta kerugian keuangan negara apabila memang terdapat dugaan tersebut.

 

“Putusan kasasi maupun peninjauan kembali yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan sesuai amar putusan. Kami berharap proses eksekusi dapat segera memberikan kepastian hukum serta pemulihan hak-hak klien kami,” tegas Dominikus.

 

Pihak kuasa hukum Flora Darosari selanjutnya menyerahkan proses pelaksanaan putusan kepada lembaga peradilan dan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Ad
Penulis Adi
Ti
Editor Tim Redaksi
Sumber Media Indonesia Times

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN