Cuaca
Memuat cuaca...
Berita

MAKI Jatim Desak Kejati Jatim Ungkap Tuntas Dugaan Korupsi PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya Demi Menjaga Kepercayaan Publik

MAKI Jatim Desak Kejati Jatim Ungkap Tuntas Dugaan Korupsi PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya Demi Menjaga Kepercayaan Publik

Surabaya, 9 Juli 2026 — Media Indonesia Times | Sebuah perkara korupsi tidak hanya diukur dari besarnya nilai kerugian negara, melainkan juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan kepastian hukum, menjaga integritas institusi, dan memulihkan kepercayaan publik. Di titik inilah penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) memasuki fase yang paling menentukan.

 

Sorotan masyarakat kini mengarah pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang tengah menunggu hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang akan menjadi fondasi dalam mengukur dugaan kerugian keuangan negara sekaligus menentukan arah lanjutan proses penyidikan.

 

Di tengah meningkatnya perhatian publik, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mendesak agar penanganan perkara ini tidak berhenti pada proses administratif semata, tetapi berujung pada penegakan hukum yang transparan, independen, profesional, dan berkeadilan.

 

Ketua MAKI Jawa Timur Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru MAKI, menegaskan bahwa masyarakat menaruh ekspektasi besar terhadap aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas. Menurutnya, kepastian hukum menjadi elemen fundamental dalam menjaga kredibilitas pemberantasan korupsi, terutama ketika perkara menyangkut pengelolaan aset publik dan keuangan daerah yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

 

"Publik berhak mengetahui bahwa setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan pengelolaan uang negara diproses secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan opini ataupun tekanan. Transparansi proses hukum menjadi bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat," ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, memastikan bahwa hingga kini penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP.

 

"Kasus KBS masih menunggu hasil audit BPKP," ujar Adnan saat memberikan perkembangan penanganan perkara, Kamis (9/7/2026).

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan telah memasuki tahapan yang sangat strategis. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, hasil audit kerugian negara memiliki posisi sentral sebagai salah satu unsur penting dalam pembuktian, meskipun keseluruhan proses tetap bergantung pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

 

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa estimasi awal dugaan kerugian negara diperkirakan berada pada kisaran Rp7 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan belum dapat dijadikan nilai final sebelum audit BPKP selesai dilakukan.

 

Dengan kata lain, audit bukan sekadar formalitas, melainkan penentu yang akan memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh.

 

Perjalanan penyidikan sendiri telah menunjukkan langkah yang progresif. Tim penyidik Kejati Jawa Timur sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan strategis kantor manajemen PD TSKBS, mulai dari ruang direksi, bagian keuangan, hingga ruang arsip. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen, perangkat laptop, telepon genggam milik jajaran direksi, serta berbagai dokumen administrasi yang kini menjadi bagian dari proses analisis pembuktian.

 

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap dokumen dan perangkat elektronik yang diduga memiliki relevansi dengan perkara.

 

Selain penyitaan barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk jajaran direksi yang membidangi keuangan. Pemeriksaan diarahkan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perusahaan daerah, pola pengambilan keputusan, serta aliran penggunaan dana selama periode yang menjadi objek penyidikan.

 

Berdasarkan informasi Kejati Jawa Timur, ruang lingkup penyidikan mencakup evaluasi terhadap tata kelola keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya dalam kurun waktu 2013 hingga 2023. Rentang waktu yang panjang tersebut menunjukkan bahwa penyidik berupaya memperoleh gambaran utuh mengenai sistem pengelolaan keuangan perusahaan daerah, sehingga setiap dugaan penyimpangan dapat dianalisis secara komprehensif.

 

Bagi MAKI Jawa Timur, hasil audit BPKP akan menjadi salah satu titik balik yang menentukan kualitas penanganan perkara.

 

Heru MAKI menilai audit tersebut harus mampu memberikan gambaran yang objektif mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, sekaligus memperkuat konstruksi hukum yang sedang dibangun penyidik. Ia berharap proses audit dapat diselesaikan secara cermat tanpa mengorbankan akurasi, sehingga setiap langkah hukum berikutnya memiliki landasan yang kokoh.

 

Lebih dari sekadar proses penegakan hukum, menurut Heru, perkara ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tata kelola badan usaha milik daerah yang mengelola aset publik. Transparansi, akuntabilitas, pengawasan internal yang efektif, serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

Ia juga mendorong agar penyidikan terus berjalan secara independen dan menyeluruh. Apabila dalam perkembangannya ditemukan alat bukti baru atau dugaan keterlibatan pihak lain, proses hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.

 

Namun demikian, Heru mengingatkan bahwa seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara ini tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Pada akhirnya, perkara dugaan korupsi di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya tidak semata menjadi ujian bagi individu yang sedang menjalani proses hukum. Lebih dari itu, perkara ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memastikan bahwa setiap rupiah uang publik dikelola secara bertanggung jawab, setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara objektif, dan setiap proses hukum berjalan tanpa intervensi.

 

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada hasil audit BPKP. Di sanalah akan tergambar apakah dugaan kerugian negara dapat dibuktikan secara sah, sekaligus menjadi pijakan bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Publik menanti bukan hanya penyelesaian sebuah perkara, melainkan hadirnya kepastian hukum yang memperkuat integritas penegakan hukum dan memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. (Bagas)

Ba
Penulis Bagas

⚠ Disclaimer

Seluruh wartawan Media Indonesia Times dibekali KTA, surat tugas, dan namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan Media Indonesia Times namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Redaksi Media Indonesia Times.
Bagi pihak yang merasa ragu atau membutuhkan konfirmasi, silakan hubungi kami dengan klik di sini.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

BERITA PILIHAN